JAKARTA — Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Zulfahmi, memimpin langsung kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial di Aula Kantor Wilayah, Selasa (25/3). Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pelaku usaha sektor hiburan, serta jajaran pengawas Kemenkumham.
Zulfahmi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembayaran royalti musik untuk penggunaan komersial akan diperketat. Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan internal menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha di Jakarta masih jauh dari target. “Kami mencatat dari sekitar 5.200 tempat usaha yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari kegiatan komersial—seperti kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan hotel—hanya 31 persen yang secara rutin melaporkan dan membayar royalti kepada LMKN sesuai ketentuan,” ujarnya. Data tersebut dihimpun dari inspeksi mendadak dan laporan berkala sepanjang semester pertama 2026.
Kegiatan penguatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara aparat pengawas dan pelaku usaha tentang mekanisme pembayaran royalti yang sah. Dalam sesi paparan, tim teknis membeberkan bahwa potensi kerugian ekonomi kreatif dari ketidakpatuhan di Jakarta saja bisa menembus Rp 48 miliar per tahun. Dana tersebut sejatinya merupakan hak pencipta lagu, musisi, dan penerbit yang menggantungkan pendapatan dari sistem royalti yang adil.
Lonjakan Kepatuhan Masih Jadi PR Besar
Data Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memperlihatkan fluktuasi kepatuhan pelaku usaha. Tabel berikut merangkum perbandingan indikator kepatuhan pada dua semester terakhir:
| Indikator | Semester II 2025 | Semester I 2026 |
| Total tempat komersial terdaftar | 4.800 | 5.200 |
| Pelaku usaha patuh bayar | 28% | 31% |
| Nilai royalti terkumpul | Rp 12,1 M | Rp 14,8 M |
| Potensi kerugian akibat ketidakpatuhan | Rp 45 M | Rp 48 M |
Meski terjadi kenaikan tipis dari segi persentase dan nilai nominal, Zulfahmi menyebut angka tersebut belum menggembirakan. “Kenaikan 3 persen dalam enam bulan masih terlalu lambat. Kami akan terapkan strategi pembinaan bertahap: sosialisasi massif, surat teguran, hingga sanksi administratif bagi pelaku usaha yang membandel,” tegasnya. Sanksi administratif merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti, yang memungkinkan pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat.
Ahli Hukum: Pengawasan Butuh Data Tunggal
Pengamat hukum bisnis dari Universitas Indonesia, Dr. Andini Putri, yang hadir sebagai narasumber, menilai pengawasan akan efektif jika didukung basis data tunggal.
“Problem utama bukan hanya soal niat membayar, tetapi juga kebingungan pelaku usaha tentang lembaga resmi penyalur royalti. Jika Kanwil dan LMKN bisa menyediakan sistem pelaporan satu pintu yang transparan, tingkat kepatuhan bisa didongkrak hingga 60 persen dalam setahun,” paparnya. Andini juga menyarankan agar pemerintah daerah ikut serta dengan memasukkan klausul kepatuhan royalti ke dalam perizinan tempat hiburan.
Sesi diskusi juga mengungkap fakta bahwa banyak pelaku usaha kecil yang tidak menyadari kewajiban mereka. Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya akan menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk menyisipkan modul royalti dalam program pelatihan UMKM. “Dengan begitu, sejak awal berdiri, pemilik kafe atau restoran sudah memahami bahwa penggunaan musik untuk menarik pelanggan adalah tindakan komersial yang wajib dikompensasi kepada pencipta,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama untuk membentuk satuan tugas terpadu pemantau royalti. Satgas itu akan bertugas melakukan audit kepatuhan secara acak dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kanwil.
Comments (0)