Surabaya — Pengemudi Mabuk Penabrak Pedagang Soto Divonis 8 Bulan Penjara

Deru mesin dan bunyi benturan keras memecah keheningan dini hari di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya. Sebuah kendaraan yang dikemudikan secara ugal-ugalan

Jul 09, 2026 - 06:39
0 0
Surabaya — Pengemudi Mabuk Penabrak Pedagang Soto Divonis 8 Bulan Penjara

Deru mesin dan bunyi benturan keras memecah keheningan dini hari di Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya. Sebuah kendaraan yang dikemudikan secara ugal-ugalan menghantam gerobak dan tubuh seorang wanita paruh baya yang tengah berjualan soto. Peristiwa nahas itu merenggut nyawa sang pedagang di tempat, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Namun, duka itu semakin memuncak ketika pengadilan menjatuhkan vonis yang oleh banyak pihak dianggap tidak sebanding dengan hilangnya sebuah nyawa. Terdakwa, Kristianto Kurniawan, hanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Kristianto Kurniawan, pria yang mengemudi dalam kondisi mabuk berat, dinyatakan bersalah atas tragedi yang terjadi beberapa waktu lalu. Di persidangan, terungkap fakta bahwa ia mengonsumsi minuman keras dalam jumlah signifikan sebelum memutuskan untuk menyetir. Akibat kelalaiannya yang fatal, seorang pedagang soto, pencari nafkah keluarga, tewas seketika. Vonis ringan ini sontak memicu gelombang kemarahan publik, terutama dari keluarga korban dan para pengamat hukum yang menilai ada ketimpangan serius dalam pertimbangan majelis hakim.

Detik-Detik Kecelakaan Maut

Kronologi kecelakaan bermula saat korban, yang sehari-harinya berjualan untuk menghidupi keluarganya, mulai menata dagangannya di pinggir jalan. Tanpa aba-aba, sebuah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali langsung menghantam gerobak dan tubuh korban. Benturan yang begitu keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Saksi mata di lokasi kejadian menyebutkan, terdakwa tampak sempoyongan saat keluar dari kendaraannya dengan bau alkohol yang menyengat. Nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ibu saya pergi kerja untuk mencari nafkah, bukannya pulang membawa rezeki, tapi kami malah harus memakamkannya karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab. Hukumannya sangat tidak adil," ujar salah satu anak korban dengan suara tercekat di depan ruang sidang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kadar alkohol dalam darah Kristianto Kurniawan jauh melebihi ambang batas legal yang diizinkan untuk berkendara. Hal ini memperkuat bukti bahwa ia benar-benar kehilangan kesadaran dan kontrol penuh atas kendaraannya saat insiden terjadi.

Vonis Ringan dan Kemarahan Publik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian. Dengan demikian, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan. Vonis ini hanya seperenam dari total tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Ruang sidang sontak dipenuhi isak tangis dan teriakan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka merasa hukum tidak berpihak pada rakyat kecil. Majelis hakim menilai beberapa hal yang meringankan hukuman, termasuk fakta bahwa terdakwa telah memberikan sejumlah santunan kepada keluarga korban dan dianggap bersikap sopan selama persidangan. Namun, bagi keluarga korban, uang tidak akan pernah bisa menggantikan nyawa seorang ibu yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Mengemudi dalam keadaan mabuk dan menghilangkan nyawa seharusnya masuk kategori kelalaian berat dengan ancaman maksimal. Jika vonisnya hanya 8 bulan, bagaimana efek jera bagi para pemabuk lainnya?" ujar seorang pengamat hukum pidana yang hadir memantau persidangan.

Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh alkohol terus meningkat setiap tahunnya. Vonis ringan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan mendorong pelanggaran serupa terulang, karena pelaku merasa hukumannya ringan selama bisa membayar santunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Mereka berharap pengadilan tingkat tinggi dapat memberikan keadilan yang lebih substantif, bukan sekadar prosedural. Publik pun kini menanti langkah tegas dari institusi peradilan untuk membuktikan bahwa setiap nyawa manusia memiliki nilai yang setara di mata hukum, tanpa pandang bulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User