Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar
Sidang Pembacaan Tuntutan Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Sidang Pembacaan Tuntutan
Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutannya, jaksa menilai Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021–2022.
Pantauan di lokasi, Nadiem hadir mengenakan rompi tahanan merah muda khas KPK dan duduk di kursi terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Selama pembacaan tuntutan, ia beberapa kali terlihat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Rangkaian Kronologi Kasus
- Pengadaan Tahap Awal (2021) — Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem meluncurkan program digitalisasi sekolah dengan target pengadaan 1,2 juta unit Chromebook untuk 34.000 sekolah di seluruh Indonesia. Anggaran awal disetujui sebesar Rp8,4 triliun.
- Proses Lelang dan Penunjukan Vendor (2021–2022) — Dugaan penggelembungan harga mulai muncul saat lelang dimenangkan oleh konsorsium penyedia dengan harga per unit mencapai Rp7 juta, sementara harga pasar Chromebook serupa berkisar Rp3,5–4 juta. Selisih harga ini menjadi celah awal penyelidikan.
- Pengiriman Perangkat (2022) — Sebanyak 900.000 unit Chromebook telah didistribusikan ke berbagai sekolah sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan spesifikasi teknis dan disparitas harga.
- Temuan BPK dan Awal Penyelidikan (2023) — BPK merilis laporan investigatif yang menyatakan kerugian negara akibat pengadaan tersebut mencapai Rp3,1 triliun. Temuan ini menjadi dasar KPK membuka penyelidikan resmi.
- Penetapan Tersangka (2024) — KPK menetapkan Nadiem bersama dua pejabat eselon I Kemendikbudristek sebagai tersangka. Nadiem diduga mengarahkan langsung penunjukan vendor tanpa melalui prosedur pengadaan yang transparan.
- Pelimpahan Berkas ke Pengadilan (2025) — Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang dakwaan dimulai pada Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung selama delapan bulan.
- Pembacaan Tuntutan (13 Mei 2026) — JPU menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1,5 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp275 miliar. Nadiem juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Respons Terdakwa dan Jadwal Sidang Berikutnya
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Nadiem menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan pekan depan. Kuasa hukum menyebut tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan kliennya tidak menikmati aliran dana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Handoyo Santoso menjadwalkan sidang pembelaan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Comments (0)