Jakarta — Peneliti dan Mahasiswa Gugat UU Polri ke MK, Sebut Proses Cacat Formil
JAKARTA — Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Ko
JAKARTA — Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengajukan permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pemohon mendalilkan bahwa proses legislasi beleid tersebut mengandung cacat formil serius karena tidak mengindahkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, permohonan ini didaftarkan pada awal pekan ini dan sedang dalam proses verifikasi oleh Kepaniteraan MK. Para Pemohon menggunakan mekanisme pengujian formil, yaitu menggugat prosedur pembentukan undang-undang, bukan substansi atau materi pasal-pasal di dalamnya.
Kejanggalan Prosedural yang Diungkap
Dalam dokumen permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, para Pemohon memaparkan sejumlah pelanggaran prosedural selama pembahasan RUU Polri di DPR. Mereka menilai, proses legislasi tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.
"Proses pembentukan UU Polri tidak memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna. Kami menemukan fakta bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi masukan masyarakat," bunyi permohonan tersebut.
Secara lebih rinci, para Pemohon menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi dasar gugatan:
- Minimnya konsultasi publik: Naskah akademik dan draf RUU tidak diakses oleh publik secara memadai sehingga elemen masyarakat sipil dan akademisi kehilangan kesempatan memberi masukan.
- Pembahasan yang terburu-buru: Rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) kerap diselenggarakan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan agenda yang jelas kepada publik.
- Proses pengesahan tidak transparan: Rapat paripurna pengesahan diselenggarakan tanpa membagikan naskah final kepada seluruh anggota dewan sebelum pemungutan suara.
- Tidak ada mekanisme keberatan: Prosedur pengambilan keputusan tidak memberikan ruang bagi anggota DPR untuk menyampaikan nota keberatan atau catatan kritis secara terbuka.
Dengan dasar tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pembentukan UU Polri cacat formil sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika dikabulkan, seluruh ketentuan dalam undang-undang yang baru berlaku pada 2026 itu akan batal demi hukum.
Konteks dan Implikasi Hukum
UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri merupakan pengganti menyeluruh dari UU Nomor 2 Tahun 2002. Beleid ini mengatur fungsi, kelembagaan, dan kewenangan kepolisian, serta sempat menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai aturan tersebut memperbesar kekuasaan institusi Polri tanpa penguatan mekanisme pengawasan.
Pengujian formil di MK menjadi jalur strategis untuk menantang keabsahan prosedur pembentukan undang-undang. Dalam sejumlah putusan sebelumnya—seperti uji formil UU Cipta Kerja pada 2021—MK telah menyatakan suatu undang-undang inkonstitusional bersyarat akibat prosedur yang cacat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MK belum merilis jadwal sidang pendahuluan. Juru bicara MK hanya membenarkan bahwa permohonan telah terdaftar dan sedang memasuki tahap pemeriksaan administratif oleh kepaniteraan.
Comments (0)