DPRD Bali Pelajari Regulasi DKI untuk Percepatan Energi Bersih

JAKARTA — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta untuk menggali berbagai regulasi ya

Jul 09, 2026 - 06:21
0 0
DPRD Bali Pelajari Regulasi DKI untuk Percepatan Energi Bersih
JAKARTA — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta untuk menggali berbagai regulasi yang telah diterapkan Ibu Kota dalam percepatan transformasi energi bersih. Kunjungan berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/6), sebagai langkah strategis meniru keberhasilan Jakarta yang telah memiliki lebih dari 12 produk hukum daerah terkait energi terbarukan dan pengurangan emisi.

Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD Bali, I Wayan Suardana, diterima langsung oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi C. Dalam sambutannya, Suardana menekankan bahwa Bali membutuhkan percepatan regulasi agar dapat mencapai target bauran energi bersih daerah sebesar 30% pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Bali. Saat ini, kontribusi energi terbarukan di Bali baru mencapai 8,7% dari total konsumsi listrik, sementara Jakarta telah melampaui 15% berkat insentif pemasangan panel surya dan konversi bus listrik.

Kunjungan ke Gedung DPRD DKI Jakarta

  1. Rombongan DPRD Bali tiba di Gedung DPRD DKI Jakarta pukul 09.30 WIB dan mengisi buku tamu resmi.
  2. Pertemuan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi C, dihadiri oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD DKI, tim penyusun regulasi, serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DKI.
  3. Sesi pembukaan diisi oleh paparan Sekretaris DPRD Bali tentang kondisi terkini energi Bali dan harapan terhadap best practice Jakarta.

Pemaparan Regulasi Unggulan

  1. Tim DPRD DKI memaparkan tiga regulasi andalan: Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bangunan Hijau, Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Listrik, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
  2. Data yang disajikan menunjukkan bahwa sejak penerapan kebijakan insentif, jumlah pengguna panel surya atap meningkat 112% dalam dua tahun terakhir, dari 1.400 pelanggan pada 2023 menjadi 2.970 pelanggan per Juni 2025.

Diskusi dan Tanya Jawab

  1. Sesi tanya jawab berlangsung selama 75 menit. Anggota rombongan Bali banyak menyoroti mekanisme insentif fiskal yang dapat diterapkan di provinsi dengan keterbatasan lahan seperti Bali.
  2. Kepala Bagian Perundang-Undangan DPRD DKI menjelaskan bahwa kunci keberhasilan adalah sinergi antara regulasi yang tegas, insentif ekonomi, dan kampanye publik masif yang melibatkan desa adat dan komunitas lokal—sebuah strategi yang dianggap cocok untuk Bali.

Rencana Tindak Lanjut

  1. Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti kunjungan ini dengan penyusunan naskah akademik bersama yang mengadaptasi regulasi DKI ke dalam konteks Bali, ditargetkan rampung pada September 2025.
  2. DPRD Bali juga akan mengundang tim ahli DKI untuk hadir dalam konsultasi publik di Denpasar pada Juli mendatang, sebagai bagian dari percepatan pembahasan Raperda Energi Bersih Bali.

Kunjungan ini menegaskan komitmen Bali untuk tidak memulai dari nol dalam transisi energi. Dengan mereplikasi model regulasi yang telah teruji di Jakarta, Bali berharap dapat memangkas waktu penyusunan peraturan hingga 50% dan segera mengeksekusi proyek percontohan pembangkit listrik tenaga surya skala menengah di Kabupaten Gianyar dan Jembrana. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan bauran energi terbarukan Bali menjadi 12% dalam dua tahun ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User