Kabupaten Bogor — Warga Ciseeng Bongkar Mandiri 92 Bangunan Liar
Matahari pagi baru saja naik ketika suara palu dan linggis mulai memecah keheningan di bantaran saluran air Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (15/
Matahari pagi baru saja naik ketika suara palu dan linggis mulai memecah keheningan di bantaran saluran air Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10). Bukan petugas Satpol PP yang memimpin pembongkaran hari itu, melainkan ratusan warga yang dengan sukarela merobohkan bangunan mereka sendiri. Total 92 unit bangunan liar—sebagian besar berupa gubuk semi permanen dan lapak kayu—rata dengan tanah sebelum azan zuhur berkumandang. Inilah puncak dari mediasi panjang antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan warga yang sebelumnya menolak keras relokasi.
Langkah ini bukan tiba-tiba. Sejak tiga bulan sebelumnya, jajaran Kecamatan Ciseeng bersama Dinas Perumahan dan Permukiman gencar menggelar pertemuan dengan para pemilik bangunan. Mereka menyampaikan bahwa lahan yang ditempati merupakan tanah milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi jalur hijau dan normalisasi saluran. Awalnya, hanya segelintir warga yang setuju. Namun setelah puluhan kali dialog—kadang berlangsung hingga malam—warga mulai memahami urgensi penertiban. Mereka bukan kalah; mereka memilih cara yang lebih bermartabat.
Kronologi: Dari Penolakan ke Pembongkaran Sukarela
Awal Juli 2024, Pemkab Bogor melayangkan surat peringatan pertama kepada 92 kepala keluarga yang menghuni bangunan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikeretek, Ciseeng. Mereka diberi waktu dua bulan untuk mengosongkan lahan. Responsnya: penolakan massal. Beberapa warga bahkan memasang spanduk bertuliskan “Kami Hanya Mencari Hidup.” Mediasi kedua dilakukan pada Agustus, menghadirkan tokoh masyarakat dan perwakilan developer setempat. Hasilnya nihil. Per tanggal 1 September, surat peringatan ketiga dikeluarkan dengan ancaman eksekusi paksa oleh Satpol PP pada 20 Oktober 2024.
Namun titik balik terjadi pada forum musyawarah darurat tanggal 10 Oktober. Hadir dalam forum itu Camat Ciseeng, Kepala Bidang Penertiban, dan perwakilan Dinas Sosial. Seorang warga berusia 63 tahun, Junaedi, berdiri dan berbicara:
“Saya sudah 17 tahun di sini. Awalnya saya marah, mau melawan. Tapi setelah dikasih tahu tanah ini sebenarnya milik pemerintah dan akan dipakai untuk saluran air biar kampung kita tidak banjir lagi, lama-lama saya berpikir, buat apa bertahan kalau nanti kami juga yang susah. Akhirnya saya bilang ke anak-anak, ayo kita bongkar sendiri.”
Junaedi bukan satu-satunya. Kesaksiannya memicu gelombang kesadaran kolektif. Dalam hitungan hari, seluruh 92 pemilik bangunan menandatangani surat pernyataan pembongkaran mandiri. Mereka dijadwalkan meratakan bangunan antara 14–16 Oktober 2024, dengan pengawasan aparat setempat.
Di Balik Angka: Bantuan Sosial dan Jaminan Relokasi
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciseeng, Wawan Hermawan, mengungkapkan bahwa keputusan warga tidak lepas dari pendekatan persuasif yang melibatkan jaminan bantuan sosial dan prioritas program relokasi. “Kami tidak hanya menyuruh mereka pergi. Dinas Sosial mendata keluarga-keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sewa rumah selama enam bulan. Bagi yang bersedia pindah ke rusunawa, akan kami prioritaskan,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinsos, dari 92 bangunan, sebanyak 78 di antaranya dihuni oleh 93 kepala keluarga dengan total 356 jiwa. Empat belas bangunan lainnya merupakan warung atau bengkel. Sebanyak 52 keluarga tergolong miskin ekstrem dan langsung mendapat jatah program PKH plus. Sementara itu, untuk kepala keluarga yang pekerjaannya bergantung pada lokasi lama, Pemkab menawarkan pelatihan keterampilan di BLK Cibinong dan akses mikro kredit UMKM.
Rasa kehilangan memang tak bisa dihapus angka. “Saya nggak bisa bohong, hati ini berat ninggalin tempat yang sudah kayak rumah sendiri,” kata Tarsih (47), ibu dua anak yang menempati warung kelontong di ujung gang. “Tapi pas petugas datang baik-baik, anak saya malah dikasih susu, saya jadi luluh. Saya ikhlas, semoga dapat tempat yang lebih layak.”
Pemandangan Usai Pembongkaran dan Rencana Ke Depan
Pantauan di lapangan pada Selasa siang, puing-puing bangunan masih berserakan. Sekelompok warga tampak memilah kayu yang masih bisa dijual. Sebuah alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum sudah disiagakan untuk membersihkan sisa material. Dua truk sampah dikerahkan, mengangkut potongan asbes dan seng bekas. Kantor Kecamatan menyatakan area tersebut akan segera dijadikan taman terbuka hijau dan perbaikan saluran drainase guna mengantisipasi banjir yang kerap merendam Jalan Raya Ciseeng–Parung saat hujan deras.
Camat Ciseeng, Bambang Suwanda, mengapresiasi langkah warga: “Ini bukti bahwa penertiban tidak selalu identik dengan kekerasan. Dengan komunikasi yang baik, warga justru menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban.” Meski demikian, pengawasan pasca relokasi menjadi tantangan. Pemkab akan memasang portal dan papan larangan mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Satpol PP diinstruksikan berpatroli rutin dua kali seminggu untuk mencegah bangunan liar baru.
Dari 92 bangunan yang tercatat, hanya satu bangunan yang sempat menyisakan konflik ketika sang pemilik, seorang pria berusia 70 tahun, menolak membongkar kandang ayamnya. Setelah pendekatan intensif dari pendamping keluarga, akhirnya ia juga mengalah dan ikut membongkar pada hari terakhir. Pembongkaran mandiri ini menghemat anggaran daerah hingga sekitar Rp200 juta yang sedianya dialokasikan untuk biaya eksekusi paksa. Dana itu rencananya akan digeser untuk program bedah rumah bagi warga pra-sejahtera di wilayah lain.
Pemkab Bogor mencatat, kasus Ciseeng menjadi model ketiga pembongkaran mandiri tahun ini setelah keberhasilan di Ciawi dan Tajurhalang. Ke depan, pendekatan serupa akan diterapkan di 40 titik rawan bangunan liar yang sudah teridentifikasi oleh Satpol PP. Dengan demikian, penertiban tidak lagi dibayangi stigma konflik horizontal, melainkan sebuah transisi menuju penataan ruang yang lebih manusiawi.
Comments (0)