Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2020–2024...
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2020–2024. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/3/2026), setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“KPK menetapkan saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan dan penetapan kuota haji tambahan tahun 2022 hingga 2024. Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ujar Wakil Ketua KPK melalui siaran resmi.
Yaqut tidak sendiri. Seorang staf khusus berinisial AH dan pihak swasta berinisial MR turut menyandang status yang sama. Ketiganya diduga bersekongkol menerima dan mengelola dana di luar ketentuan dari jemaah yang mendapat prioritas keberangkatan.
Perjalanan Politik Sang Mantan Menteri
Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia menempuh pendidikan di pesantren dan kemudian aktif di Gerakan Pemuda Ansor, sayap organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama (NU). Karier politiknya meningkat setelah bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di mana ia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk dua periode, yakni 2004–2009 dan 2014–2019.
Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantik Yaqut sebagai Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi, menempatkan kader PKB di posisi strategis dalam Kabinet Indonesia Maju. Selama memimpin Kementerian Agama, Yaqut dikenal dengan sejumlah kebijakan transformatif, termasuk digitalisasi layanan haji, moderasi beragama, dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Namun, langkah-langkah tersebut juga diwarnai kontroversi, mulai dari peleburan madrasah hingga perombakan struktur kuota haji reguler dan khusus.
Kasus yang Menjerat
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi berawal dari penetapan kuota haji tambahan yang diserahkan kepada Kementerian Agama setelah pandemi COVID-19 mereda. Penyelidikan menyimpulkan Yaqut secara melawan hukum menerima dan menyetujui permintaan sejumlah agen perjalanan dan perorangan untuk menempatkan jemaah nonprioritas ke dalam daftar tambahan, dengan biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Biaya tambahan tersebut—sekitar Rp50 juta hingga Rp75 juta per jemaah—diduga masuk ke rekening penampung yang dikelola staf khusus AH dan pihak swasta MR. Sebagian dana mengalir kembali kepada Yaqut dalam bentuk fasilitas dan aliran uang tunai. Nilai total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp84 miliar dari total 11.000 jemaah yang terkait dalam skema tambahan selama tiga musim haji terakhir masa jabatannya.
Jejak Kebijakan Kontroversial
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar sorotan terhadap kebijakan Yaqut di Kementerian Agama. Pada 2023, ia menyederhanakan biaya haji dan mengubah porsi antara jemaah reguler dan haji khusus, yang memicu protes dari sejumlah asosiasi travel haji. Lalu, peleburan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Pendidikan Dasar dan Menengah—meskipun akhirnya dibatalkan—sempat memantik penolakan dari kalangan pesantren dan organisasi Islam moderat.
Di luar kontroversi teknis, gaya kepemimpinan Yaqut yang dinilai “jawara” kerap membuat hubungan dengan ormas Islam naik-turun. Namun, tak sedikit yang mengapresiasi upayanya menjaga stabilitas di tubuh kementerian saat transisi pemerintahan pasca-2024.
Respons Publik dan Proses Hukum
Penetapan tersangka ini segera menuai respons keras dari majelis ulama dan pimpinan ormas Islam. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027, Yahya Cholil Staquf—yang juga adik kandung Yaqut—menyatakan menghormati proses hukum dan meminta seluruh kader tidak melakukan pembelaan yang kontraproduktif. “Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan. Tak ada warga NU yang kebal hukum,” ucapnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Sementara itu, Menteri Agama definitif hasil reshuffle 2024, Nasaruddin Umar, menyatakan Kementerian Agama siap mendukung penyidikan dan akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap pengelolaan kuota haji tahun-tahun sebelumnya. “Ini momentum untuk membersihkan tata kelola haji kita. Tidak boleh ada lagi pungli berkedok pelayanan,” tegasnya.
Yaqut dan dua tersangka lainnya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Penyidik dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama, perwakilan travel haji, serta keluarga jemaah yang diduga menjadi korban penipuan. KPK mengisyaratkan kemungkinan menjerat tersangka dengan pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana lebih lanjut.
Kasus ini menjadi babak baru bagi Yaqut Cholil Qoumas—sosok yang dulunya dipandang sebagai simbol representasi Islam moderat di kabinet, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Publik menanti bagaimana proses persidangan akan mengurai simpul korupsi di balik kuota tambahan yang semestinya menjadi solusi bagi calon jemaah yang tertunda akibat pandemi.
Baca juga:
Comments (0)