Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan kuota keberangkatan haji pada Selasa (2/...
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan kuota keberangkatan haji pada Selasa (2/7/2024). Pengumuman ini menjadi puncak dari rangkaian penyelidikan intensif yang dimulai awal tahun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih menyampaikan bahwa Yaqut tidak sendiri. Seorang staf Kementerian Agama berinisial FW juga ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti yang kami himpun, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Alexander.
Kronologi Pengungkapan Perkara
Investigasi bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2023 yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penetapan kuota tambahan jemaah haji. KPK kemudian memanggil puluhan saksi dari internal kementerian, Komisi VIII DPR, serta pemilik perusahaan travel haji dan umrah. Penggeledahan di kantor Kementerian Agama dan kediaman pribadi Yaqut di kawasan Jakarta Selatan mengungkap dokumen aliran dana dengan total lebih dari Rp56 miliar.
“Uang tersebut diduga mengalir dari sejumlah travel haji yang ingin mendapatkan penambahan kuota. Ada indikasi jumlah jemaah fiktif mencapai 3.500 orang dari total kuota tambahan 2023,” ujar Alexander. Pihaknya saat ini tengah mengonfirmasi temuan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan tersangka.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Berdasarkan konstruksi perkara yang diumumkan, Yaqut diduga memerintahkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk memperbesar kuota lima perusahaan travel tertentu. Staf FW bertindak selaku perantara yang mengelola penerimaan uang dari para pihak swasta melalui rekening perusahaan milik keluarga.
“Tersangka YCQ, selaku menteri, menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan penambahan kuota secara tidak wajar. Sementara tersangka FW bertugas mengoordinasikan penerimaan pembayaran,” jelas Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. (Purn.) Asep Hendradiana. Atas perbuatannya, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan FW dijerat pasal serupa serta Pasal 11 terkait gratifikasi.
Penahanan dan Respons Tersangka
KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. “Pemanggilan sebagai tersangka akan kami lakukan dahulu. Jika kooperatif dan tidak ada kekhawatiran melarikan diri, penahanan belum diperlukan. Namun, jika dibutuhkan, kami siap menahan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Berbeda dengan Yaqut, tersangka FW langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Kuasa hukum Yaqut, Agus Hartono, mengklaim kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan. “Beliau akan hadir dan menjelaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Kuota haji ditetapkan melalui keputusan kolektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Potensi Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini menghitung potensi kerugian negara akibat penambahan kuota ilegal. Estimasi sementara menyebutkan setiap jemaah haji dikenakan biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp15 juta hingga Rp25 juta per orang. Dengan jumlah indikasi 3.500 jemaah, total kerugian negara mencapai Rp87,5 miliar.
“Angka tersebut masih dinamis. Kami akan terus menguatkan temuan dokumen karena kemungkinan bertambah seiring pemeriksaan saksi dan tersangka,” ungkap Deputi BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari. Dalam upaya pemulihan aset, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Menteng senilai Rp25 miliar, tiga unit mobil mewah, serta uang tunai Rp18 miliar dari beberapa rekening milik tersangka Yaqut.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Penetapan tersangka ini disambut apresiasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. “Ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan integritas tanpa pandang bulu. Menag adalah jabatan strategis yang menyangkut kepercayaan publik,” ucapnya. Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, mengingatkan agar KPK memperkuat pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 12 UU Tipikor.
KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama Yaqut selaku tersangka pada pekan depan. Alexander Marwata menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari kalangan DPR yang terlibat dalam pembahasan kuota haji. “Kami akan dalami semua pihak yang menerima keuntungan dari kebijakan ini,” tutupnya. Berkas perkara diperkirakan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengagendakan sidang perdana bulan depan.
Baca juga:
Comments (0)