Pasca OTT, LHKPN Bupati Bekasi Tembus Rp79 Miliar

BEKASI, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyentuh angka Rp79 miliar, hanya berselang jam setela...

Jul 12, 2026 - 08:34
0 0
Pasca OTT, LHKPN Bupati Bekasi Tembus Rp79 Miliar

BEKASI, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyentuh angka Rp79 miliar, hanya berselang jam setelah penangkapan dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (23/4) dini hari. Penetapan tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023–2024 langsung memantik sorotan terhadap sumber kekayaan kepala daerah yang baru menjabat sejak 2022 itu.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK menyatakan tim penindakan mengamankan uang tunai sejumlah Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta bukti transfer elektronik senilai total Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah. “Kami menetapkan AK [Ade Kuswara] sebagai tersangka bersama dua pihak swasta. OTT ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik yang kerap menjadi bancakan kepala daerah,” ujarnya.

Kronologi OTT dan Barang Bukti

Operasi senyap yang berlangsung selama 24 jam tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan setoran fee proyek secara berkala ke kediaman pribadi bupati di kawasan Jatiasih. Sekitar pukul 01.45 WIB, petugas menangkap Ade Kuswara bersama seorang ajudan dan dua kontraktor di sebuah kafe di bilangan Summarecon Bekasi. Dari penggeledahan di tiga lokasi terpisah, penyidik menyita 18 unit ponsel, dokumen kontrak, dan kunci deposit box yang kemudian mengarah pada temuan harta tidak tercatat.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Ade Kuswara diduga mengondisikan lelang proyek rehabilitasi jalan dan pembangunan irigasi dengan nilai total sekitar Rp118 miliar. Ia mensyaratkan komitmen fee 10 persen dari nilai kontrak kepada perusahaan yang dimenangkan. Dua tersangka pemberi suap, Direktur PT Sumber Karya Abadi dan Direktur CV Cipta Pesona, telah mengakui penyerahan uang secara bertahap sejak Desember 2023. “Modusnya klasik: pengaturan pokja, manipulasi dokumen lelang, dan penerimaan melalui orang kepercayaan. Namun jejak aliran uangnya sangat rapi karena menggunakan metode top-up dompet digital,” kata Direktur Penyidikan.

Rincian LHKPN yang Mencolok

Data LHKPN yang disampaikan Ade Kuswara kepada KPK per 31 Desember 2023 menunjukkan total kekayaan bersih Rp79.004.000.000, naik sekitar 72 persen dari pelaporan sebelumnya pada 2022 yang hanya Rp45,9 miliar. Lonjakan signifikan terjadi pada pos tanah dan bangunan berupa 38 bidang tanah di Bekasi, Jakarta, Bandung, dan Bali dengan nilai agregat Rp61,2 miliar. Kendaraan bermotor pribadi tercatat delapan unit, meliputi satu Toyota Alphard, dua Mitsubishi Pajero, satu Lexus RX, serta beberapa motor gede dengan nilai total Rp2,7 miliar.

Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia dan koleksi jam tangan, tercatat sebesar Rp8,1 miliar, sedangkan kas dan setara kas mencapai Rp7 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito pada tiga bank nasional. Di luar itu, Ade Kuswara juga mencantumkan utang sebesar Rp2,6 miliar sehingga menghasilkan nilai bersih yang disebutkan. Publik dan lembaga antikorupsi mencermati ketidaksesuaian antara jumlah harta dengan profil penghasilan resmi seorang bupati yang hanya mengantongi gaji pokok sekitar Rp6,1 juta per bulan plus tunjangan.

“Peningkatan aset sangat tidak wajar. Kami akan memanggil PPAT dan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana pembelian tanah besar-besaran dalam tahun terakhir,” ucap Juru Bicara KPK saat ditemui di sela konferensi pers. Ia menambahkan bahwa lembaga akan menggelar audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan PPATK guna menelusuri kemungkinan penyamaran aset melalui nominee atau perusahaan cangkang.

Respons dan Pengusutan Aset

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal segera menjatuhkan status nonaktif terhadap Ade Kuswara dan menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas harian. Menteri Dalam Negeri menegaskan akan mempercepat evaluasi terhadap seluruh kepala daerah yang LHKPN-nya mengalami kenaikan ekstrem. “Kami sudah instruksikan Ditjen Otonomi Daerah untuk melakukan profiling kekayaan bupati/wali kota se-Indonesia. Ini warning keras bagi yang gemar memperkaya diri,” kata Mendagri dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada menilai pengecekan LHKPN pasca-OTT menjadi langkah tepat untuk membuka borok ketidakpatuhan pelaporan. “Sering kali LHKPN hanya dianggap sebagai formalitas, padahal jika didalami, bisa menjadi pintu masuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Apalagi jika ada selisih mencolok antara profil pelapor dan transaksi yang terjadi,” ungkap sang pakar yang enggan disebutkan identitasnya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar KPK tidak hanya berhenti pada suap proyek, melainkan langsung menerapkan pasal pencucian uang. “Dengan LHKPN sebesar Rp79 miliar, sangat masuk akal terjadi TPPU. Kami harap KPK segera memblokir seluruh aset tidak hanya milik pribadi, tetapi juga yang terafiliasi dengan keluarga inti,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia.

Sementara itu, pihak keluarga Ade Kuswara belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukumnya meminta publik menahan diri dan menghormati proses hukum. “Klien kami meyakini kekayaan yang dilaporkan bersumber dari warisan dan usaha yang dirintis sebelum menjabat. Akan kami buktikan di pengadilan,” ujar kuasa hukum melalui pesan singkat.

KPK sendiri menyatakan masih membuka peluang menambah jumlah tersangka dan pasal sangkaan. Penyidik telah meminta keterangan 23 saksi, termasuk sejumlah kepala dinas dan anggota Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses penyitaan aset diperkirakan berlangsung hingga sebulan ke depan seiring dengan pelacakan harta yang diduga menggunakan identitas pinjaman. Apabila terbukti terjadi TPPU, Ade Kuswara terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah serta perampasan aset hasil korupsi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User