Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan status hukum ini disa...

Jul 12, 2026 - 10:31
0 1
Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Jadi Tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan status hukum ini disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/12/2023). Yaqut tidak sendiri; KPK juga menjerat staf khususnya serta seorang pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap.

"Setelah melalui gelar perkara, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Alexander Marwata. Ketiga pihak tersebut langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Kasus ini menambah daftar panjang menteri era Presiden Joko Widodo yang tersandung masalah hukum di akhir masa jabatannya.

Jejak Karier Yaqut Cholil Qoumas

Nama Yaqut Cholil Qoumas bukanlah nama baru di kancah politik Indonesia. Pria kelahiran Rembang, 4 Januari 1975, ini merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU). Sebelum menduduki jabatan Menteri Agama, Yaqut pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014–2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III yang membidangi hukum.

Pada Desember 2020, Presiden Jokowi menunjuknya menjadi Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi dalam Kabinet Indonesia Maju. Langkah ini menandai kembalinya jabatan Menteri Agama ke tangan tokoh NU. Selama menjabat, Yaqut kerap menjadi sorotan karena kebijakan kontroversial seperti penyederhanaan tata suara masjid melalui pengeras suara, serta isu hilirisasi pengelolaan dana haji.

Yaqut menamatkan studi dari Universitas Gadjah Mada dan memiliki rekam jejak panjang di organisasi kepemudaan NU, termasuk sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor periode 2015–2020. Kariernya yang moncer meredup setelah KPK mengendus adanya praktik transaksional dalam penentuan petugas dan kuota haji yang merugikan ribuan jemaah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kronologi dan Modus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penetapan kuota haji khusus dan petugas haji pada musim haji 1444 H/2023 M. Tim penyidik KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di kantor Kementerian Agama, rumah dinas menteri, serta lokasi terkait lainnya pada pertengahan November 2023. Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang menguatkan dugaan adanya aliran dana terlarang.

Modus yang dijalankan para tersangka, menurut KPK, adalah memanfaatkan kewenangan penetapan petugas haji dan alokasi kuota haji khusus. Yaqut diduga memerintahkan staf khususnya untuk mengatur porsi kuota bagi sejumlah pihak yang bersedia membayar sejumlah uang. "Tersangka YCQ diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari pihak swasta terkait pengaturan tersebut," ujar Alexander Marwata.

Nilai suap yang telah diterima disebut mencapai miliaran rupiah, sementara potensi kerugian negara akibat penyimpangan kuota ini sedang dihitung oleh auditor. KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup.

Selain penahanan, KPK juga telah memblokir sejumlah rekening dan aset milik para tersangka untuk mengamankan pengembalian kerugian negara. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain di Kementerian Agama yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Dampak dan Reaksi Publik

Penetapan Yaqut sebagai tersangka seketika mengguncang peta politik nasional, terlebih PKB tengah melakukan konsolidasi menuju Pemilu 2024. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami percaya KPK bekerja profesional. Silakan diusut secara transparan," kata Muhaimin di Jakarta.

Sementara itu, Kementerian Agama di bawah penjabat menteri yang baru segera merombak sistem pengelolaan kuota dan petugas haji untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan digitalisasi proses seleksi petugas agar lebih akuntabel dan minim intervensi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada Yaqut saja, melainkan diungkap sampai ke aktor intelektual yang lebih tinggi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan jemaah haji yang selama bertahun-tahun mengantre dan berharap adanya transparansi. Bagi banyak pihak, terjeratnya Yaqut Cholil Qoumas menjadi bukti bahwa sektor keagamaan tidak luput dari praktik korupsi yang sistematis. Kini publik menunggu proses persidangan yang akan menguji sejauh mana praktik kotor itu merusak tata kelola ibadah haji yang seharusnya suci.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User