Prabowo Anugerahi Gelar Pahlawan untuk Tuan Rondahaim Saragih dan Sembilan Tokoh
Pemerintah secara resmi menetapkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional dalam rangkaian upacara kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subiant...
Pemerintah secara resmi menetapkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional dalam rangkaian upacara kenegaraan yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden yang dibacakan di Istana Negara, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan. Total sebanyak sepuluh tokoh dari berbagai daerah dan latar belakang perjuangan menerima anugerah tertinggi negara tersebut. Nama Rondahaim Saragih mencuat sebagai figur yang merepresentasikan perlawanan gigih rakyat Sumatra Utara terhadap kolonialisme Belanda pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Sosok 'Napoleon dari Batak' yang Ditakuti Kolonial
Tuan Rondahaim Saragih, yang lahir di Raya, Kabupaten Simalungun, pada 11 Agustus 1828, merupakan Raja Raya yang memimpin perlawanan bersenjata selama lebih dari empat dekade. Ia dikenal dengan sebutan “Napoleon der Bataklander” atau Napoleon dari Tanah Batak, julukan yang diberikan oleh media dan pejabat kolonial Belanda sendiri karena taktik perang gerilya dan kemampuan militernya yang kerap menyulitkan pasukan Kerajaan Belanda. Sikap anti-kompromi terhadap penjajah diwariskannya kepada keturunannya, termasuk putranya Tuan Riah Kadim dan Tuan Rondahaim II, yang melanjutkan estafet perlawanan hingga awal abad ke-20.
Perjuangan Rondahaim Saragih dimulai dengan penolakan tegas terhadap upaya Pemerintah Hindia Belanda yang ingin memonopoli perdagangan hasil bumi serta mencampuri sistem pemerintahan adat di wilayah Simalungun. Ia berulang kali menolak perjanjian damai yang ditawarkan oleh Residen Belanda di Sumatra’s Oostkust, termasuk misi diplomatik yang dipimpin oleh Asisten Residen J.H.W. ter Meulen pada tahun 1882. Dalam dokumen arsip kolonial yang dikutip Kementerian Sosial, terungkap bahwa Rondahaim Saragih memobilisasi pasukan yang terdiri dari para partawan dan rakyat biasa, memanfaatkan lanskap pegunungan dan hutan di sekitar Raya sebagai basis pertahanan alami.
Penetapan Resmi Melalui Keputusan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa penganugerahan gelar kepada sepuluh tokoh ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diselenggarakan pada Oktober 2024. “Seluruh nama yang diusulkan telah melalui verifikasi ketat, mencakup aspek historis, akademis, serta rekam jejak perjuangan yang tidak tercela,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan pers usai upacara. Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2024 yang mengukuhkan status kepahlawanan mereka ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain Rondahaim Saragih, sembilan penerima gelar lainnya berasal dari berbagai provinsi yang mencerminkan keberagaman laskar kemerdekaan Indonesia. Mereka adalah Sultan Himayatuddin (Sulawesi Tenggara), Mutyara As-Samarqandy (Riau), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), KH. Masjkur (Jawa Timur), Mayjen TNI (Purn.) Ishak Djuarsa (Jawa Barat), Laksamana Muda TNI (Purn.) Abdullah (Jawa Timur), Arnold Mononutu (Sulawesi Utara), Sutan Muhammad Zain (Sumatra Barat), serta Dr. Marzoeki Mahdi (Jawa Barat). Ahli waris atau perwakilan keluarga masing-masing tokoh hadir menerima medali dan piagam langsung dari Presiden.
Warisan Politik Perlawanan Tanpa Syarat
Pengamat sejarah politik dari Universitas Sumatera Utara menegaskan bahwa pengakuan terhadap Rondahaim Saragih memiliki signifikansi ganda, yakni merehabilitasi narasi perlawanan etnis Batak dalam historiografi nasional sekaligus mengukuhkan model kepemimpinan tradisional yang menolak subordinasi asing. “Gelar ini bukan sekadar seremoni, melainkan afirmasi negara bahwa republikanisme dan semangat anti-feodalisme kolonial sudah mengakar kuat di komunitas adat jauh sebelum proklamasi 1945,” jelas Prof. Budi Agustono, sejarawan yang mendalami dinamika politik Sumatra Timur.
Rondahaim Saragih wafat pada tahun 1899 di Simarmata, Simalungun, dan dimakamkan secara adat sebagai Raja yang gugur dalam status perang. Pemerintah Kabupaten Simalungun sebelumnya telah mengabadikan namanya sebagai nama ruas jalan utama di Kecamatan Raya. Dengan status Pahlawan Nasional yang baru disahkan ini, Kementerian Sosial berencana membangun monumen memorial yang terintegrasi dengan pusat informasi sejarah lokal guna memperkuat edukasi publik tentang gerakan anti-kolonial di luar pulau Jawa. Langkah tersebut dijadwalkan memasuki tahap lelang proyek pada kuartal pertama tahun 2025.
Baca juga:
Comments (0)