Polda Metro Jaya Telusuri Kepemilikan Aset Sitaan dari Penggeledahan
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan masih melakukan penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam serangkaian penggeledahan pada Selas...
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan masih melakukan penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan sejumlah aset yang disita dalam serangkaian penggeledahan pada Selasa (12/11/2024). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penipuan investasi bodong yang merugikan ratusan korban hingga lebih dari Rp800 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi, menyatakan bahwa penyidik telah mengamankan beragam barang bukti dari tiga lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan. "Kami masih memetakan kepemilikan legal dari seluruh aset yang ditemukan. Ada indikasi penggunaan nama pihak ketiga untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Temuan Aset dalam Penggeledahan
Berdasarkan data yang dihimpun, penggeledahan dilakukan secara simultan di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, kantor virtual di Sudirman Central Business District, serta sebuah gudang penyimpanan di Alam Sutera, Tangerang Selatan. Dari tiga titik tersebut, penyidik menyita 12 unit kendaraan mewah berbagai merek, termasuk Lamborghini, Ferrari, dan Rolls-Royce, beserta dokumen kepemilikan yang diduga palsu atau atas nama orang lain.
Selain kendaraan, tim penyidik juga mengamankan 24 sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta, Bogor, dan Bali. Nilai total aset properti yang disita diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Tak hanya aset fisik, penyidik turut memblokir 36 rekening bank atas nama berbagai individu dan badan usaha yang terafiliasi dengan tersangka utama berinisial RA. Total saldo yang dibekukan sementara senilai Rp210 miliar.
Modus Pengaburan Kepemilikan
Kombes Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup rapi. "Mereka merekrut orang-orang dari kalangan ekonomi lemah untuk dijadikan pemilik formal aset. Setiap pembelian properti dan kendaraan menggunakan identitas mereka, tetapi seluruh dokumen dan akses keuangan tetap dipegang oleh tersangka utama," terangnya.
Penyidik kini mendalami keterlibatan setidaknya delapan orang yang namanya tercantum dalam sertifikat dan surat-surat kendaraan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap aliran dana dan perintah dari tersangka RA. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah vila seluas 2.500 meter persegi di kawasan Nusa Dua, Bali, yang terdaftar atas nama seorang ibu rumah tangga berusia 57 tahun tanpa profil finansial memadai.
Dasar Hukum dan Koordinasi Antar-Lembaga
Penelusuran kepemilikan aset ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pertanahan Nasional untuk memvalidasi riwayat kepemilikan setiap aset yang disita.
Kepala PPATK, dalam surat resmi tertanggal 8 November 2024, menyebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp1,2 triliun yang melibatkan 47 entitas berbeda dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Data ini menjadi pijakan awal penyidik dalam memetakan jaringan tersangka.
"Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan seluruh aset yang terkait tindak pidana akan dirampas untuk negara. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan di balik nama orang lain," tegas Hengki.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Namun, ia membenarkan bahwa penyidik sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Persidangan akan membuktikan sejauh mana jerat pasal berlapis, termasuk Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucapnya.
Proses penelusuran kepemilikan aset ini diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga pekan ke depan. Seluruh barang bukti yang disita saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Pusat untuk pengamanan lebih lanjut. Polda Metro Jaya pun membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi ilegal yang dipromosikan jaringan tersangka.
Baca juga:
Comments (0)