Kejaksaan Agung Jamin Profesionalitas Usut Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus FA

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampi...

Jul 12, 2026 - 13:20
0 0

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Pelimpahan berkas penyidikan dari jajaran Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung pada Senin (7/4/2025) menjadi titik awal proses hukum terhadap sosok yang pernah menduduki posisi strategis di institusi kejaksaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/4/2025), menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami pastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus FA akan dikelola secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, akan mengikuti koridor hukum yang berlaku," ujar Leonard. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan petinggi kejaksaan itu.

Latar Belakang Pelimpahan Perkara

Kasus ini bermula dari temuan tim Kortastipidkor Polri yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan FA saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Polri kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah serangkaian gelar perkara internal, Polri melalui Kortastipidkor memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan dengan surat resmi yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang baru, pada awal pekan ini.

Sumber di lingkungan penegak hukum mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam beberapa kasus besar, sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci untuk mempercepat dan memastikan penanganan perkara yang berpotensi melibatkan pihak internal dapat berjalan objektif.

Jaminan Profesionalisme dari Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dibebaskan dari potensi konflik kepentingan. Leonard menjelaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan pembentukan tim khusus yang terdiri dari jaksa-jaksa senior yang tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mantan Jampidsus FA. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas setiap langkah penanganan.

"Kami memahami sensitivitas perkara ini. Oleh karena itu, sejak awal pimpinan telah memerintahkan agar seluruh proses diawasi secara ketat oleh inspektorat internal. Tidak akan ada ruang bagi upaya menghalangi keadilan," tegas Leonard. Kejaksaan Agung juga akan segera memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa pejabat yang pernah bekerja di bawah FA. Penggeledahan terhadap beberapa lokasi yang diduga terkait juga dijadwalkan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Meski tersangka merupakan mantan pejabat dengan rekam jejak panjang, proses hukum tetap akan mengedepankan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum yang memadai. "Kami tidak akan main hakim sendiri. Semua akan dibuktikan di pengadilan," tambah Leonard.

Profil FA dan Dugaan Perkara

FA merupakan salah satu tokoh sentral dalam sejarah Kejaksaan Agung. Ia pernah menduduki kursi Jampidsus pada periode 2020–2023, dan sebelumnya tercatat sebagai jaksa karir yang menangani sejumlah perkara besar seperti kasus korupsi bantuan sosial, mega skandal asuransi, dan kasus mafia minyak goreng. Reputasinya sebagai jaksa agresif membuatnya disegani sekaligus menuai kontroversi. Purnatugasnya dari jabatan Jampidsus pada akhir 2023 sempat diwarnai isu miring, meskipun saat itu belum ada penyelidikan resmi.

Terhadap kasus yang kini menjeratnya, Kejaksaan Agung belum memerinci secara terbuka konstruksi pasal yang akan dikenakan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara saat FA masih menjabat. "Diduga ada aliran dana dari pihak yang pernah berperkara hingga miliaran rupiah," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Tim penyidik juga tengah mendalami dugaan pengarahan penanganan perkara tertentu yang sarat dengan kepentingan.

Jika terbukti, FA terancam pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Kasus ini juga diprediksi akan membongkar jaringan lebih luas yang melibatkan pengusaha dan mungkin oknum lain di lingkup penegak hukum.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Penanganan perkara ini mendapat atensi luas dari berbagai kalangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemberantasan Korupsi menyambut baik langkah Kejaksaan Agung, namun mengingatkan agar prosesnya tidak menjadi sekadar sandiwara. "Kami akan mengawal kasus ini. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka bisa membersihkan rumah sendiri tanpa kompromi," kata Koordinator Koalisi, Nia Nurmala, dalam konferensi pers terpisah.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Abdul Aziz, menilai bahwa tantangan terbesar adalah menjaga independensi tim penyidik. "Ada potensi tekanan psikologis dari jaringan FA yang mungkin masih kuat di internal kejaksaan. Kejaksaan Agung harus membuka akses pengawasan seluas-luasnya, termasuk melibatkan elemen eksternal seperti Komisi Kejaksaan," ujarnya.

Kejaksaan Agung sendiri memastikan bahwa berkas perkara akan segera dirampungkan. Setelah tim khusus merampungkan penyidikan, berkas akan dilimpahkan ke penuntutan. Jika dinyatakan lengkap (P-21), kasus akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Leonard menambahkan, "Target kami, sebelum pertengahan tahun ini kasus sudah masuk ke meja hijau."

Di ujung keterangannya, Kejaksaan Agung kembali menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi, apalagi yang berasal dari internal lembaga penegak hukum. "Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam membersihkan institusi. Siapa pun yang salah, akan kami proses sesuai hukum," tutup Leonard. Publik kini menanti apakah komitmen itu akan terealisasi dalam proses persidangan yang adil dan tanpa intervensi.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User