Menelisik Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan lembaga internal strategis di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki peran vital sebagai penjaga integritas dan martabat p...
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merupakan lembaga internal strategis di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki peran vital sebagai penjaga integritas dan martabat parlemen. Dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah beberapa kali diubah, MKD mengemban tanggung jawab untuk memastikan setiap anggota dewan mematuhi kode etik dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Ketua MKD periode 2024–2029, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., dalam Rapat Pleno di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (3/6/2024), menegaskan bahwa eksistensi lembaganya bukan sekadar formalitas. “MKD hadir untuk merespons keraguan publik terhadap integritas wakil rakyat. Kami akan bekerja transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Pembentukan Kelembagaan
Eksistensi MKD diatur secara jelas dalam Pasal 119 hingga Pasal 122 UU MD3 terbaru, yaitu UU No. 13 Tahun 2019. Di tingkat internal, peraturan lebih rinci tertuang dalam Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang disahkan pada awal masa jabatan. Pembentukan MKD merupakan perwujudan prinsip checks and balances di internal parlemen agar setiap anggota dewan tidak imun terhadap pelanggaran etik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, MKD memiliki dua fungsi utama: menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, serta memeriksa dan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan. Keputusan MKD bersifat final dan mengikat secara internal, sehingga setiap anggota DPR yang terbukti melanggar harus menerima konsekuensi tanpa bisa mengajukan banding.
Komposisi dan Pola Kerja Internal
MKD beranggotakan 17 orang yang dipilih dari fraksi-fraksi DPR secara proporsional berdasarkan jumlah kursi masing-masing. Keanggotaan ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR. Dalam menjalankan fungsinya, MKD bekerja secara kolektif dengan struktur ketua, wakil ketua, dan anggota yang masing-masing memiliki hak suara setara.
Mekanisme kerja dimulai dengan penerimaan pengaduan tertulis dari masyarakat, anggota dewan lain, atau temuan langsung MKD. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan substansi, MKD menggelar sidang tertutup untuk meminta keterangan dari pengadu dan teradu. Proses ini dijalankan dengan standar due process of law yang ketat: teradu berhak didampingi penasihat hukum dan mengajukan pembelaan secara lengkap.
Spektrum Wewenang dan Sanksi Etik
Wewenang MKD mencakup penyelidikan, pemeriksaan, dan pemutusan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR. Bentuk pelanggaran yang sering ditangani meliputi ketidakhadiran berulang tanpa alasan sah, penyalahgunaan anggaran, tindakan asusila, hingga pernyataan publik yang dinilai merendahkan kehormatan lembaga. Data internal menyebutkan, sepanjang 2023 MKD menerima 31 pengaduan, naik 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ruang lingkup sanksi yang dapat dijatuhkan juga cukup luas. Berdasarkan Pasal 122 UU MD3, MKD berwenang memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai anggota DPR. Untuk sanksi pemberhentian tetap, keputusan MKD dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan bersama.
Rekam Jejak Penindakan dan Kasus Aktual
Sepanjang periode 2019–2024, MKD mencatat sejumlah putusan penting. Salah satu yang menyedot perhatian adalah sanksi teguran tertulis terhadap anggota DPR yang tertangkap kamera tertidur saat rapat paripurna pembahasan APBN pada September 2023. Selain itu, seorang anggota dari fraksi partai oposisi juga dikenai sanksi sedang berupa pemberhentian dari Komisi III karena pernyataan kontroversial di media sosial yang dinilai merusak citra DPR.
Pada awal tahun 2025, MKD sedang menangani tiga aduan baru terkait dugaan penyalahgunaan dana reses dan gratifikasi. Habiburokhman mengonfirmasi bahwa proses verifikasi masih berjalan. “Kami tidak akan mentolerir penyimpangan sekecil apa pun. Pengaduan masyarakat adalah alarm bagi kami untuk terus membersihkan lembaga ini,” tegasnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski memiliki wewenang yang kuat, MKD kerap dihadapkan pada persepsi publik yang skeptis terhadap efektivitasnya. Kritik muncul karena putusan MKD dinilai lebih sering menjatuhkan sanksi ringan dibandingkan pemberhentian tetap. Di sisi lain, mekanisme internal yang tertutup selama tahap awal pemeriksaan menimbulkan desakan agar transparansi ditingkatkan. Menjawab hal itu, MKD berencana meluncurkan portal daring untuk pelacakan status pengaduan pada akhir tahun 2025.
Wakil Ketua MKD menyatakan bahwa pemerintah dan parlemen telah menyepakati revisi Tata Tertib yang akan memuat aturan lebih ketat tentang benturan kepentingan dan kewajiban pelaporan harta kekayaan. Aturan baru ini diharapkan memperkuat kapasitas MKD dalam menindak pelanggaran etik yang semakin kompleks di era digital. “Kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika MKD konsisten dan berani mengeksekusi sanksi berat bila memang terbukti,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)