Kemenhut Libatkan Akademisi Susun Aturan Baru Sengketa Kehutanan
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti,...
Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3). Kegiatan ini secara khusus melibatkan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi negeri terkemuka sebagai bagian dari upaya merumuskan regulasi yang berbasis kajian ilmiah dan responsif terhadap dinamika konflik agraria di kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Kehutanan, Dr. Ir. Hendro Wibowo, M.Sc., menyatakan bahwa konsultasi publik ini merupakan langkah awal dari proses panjang penyusunan regulasi yang ditargetkan rampung pada triwulan ketiga tahun 2025. "Kami tidak ingin regulasi ini lahir dari ruang tertutup. Masukan dari akademisi menjadi fondasi penting karena mereka memiliki perspektif keilmuan yang netral dan mendalam," ujarnya di sela-sela acara.
Kompleksitas Sengketa Kehutanan Nasional
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Kehutanan, sepanjang periode 2020 hingga 2024 tercatat lebih dari 2.300 kasus sengketa kehutanan yang tersebar di 32 provinsi. Luas total kawasan hutan yang berada dalam status sengketa mencapai 1,2 juta hektare, melibatkan masyarakat adat, perusahaan pemegang konsesi, serta pemerintah daerah. Angka ini menunjukkan tren peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan periode lima tahun sebelumnya.
Mayoritas sengketa, menurut Hendro, berakar pada tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat lokal dan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). "Ketidakjelasan batas kawasan, perbedaan interpretasi peta, serta lemahnya mekanisme penyelesaian di tingkat tapak menjadi pemicu utama eskalasi konflik," tambahnya. Regulasi yang ada saat ini—termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016—dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas persoalan di lapangan, terutama dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat adat yang telah diakui melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Akademisi sebagai Mitra Strategis Perumusan Kebijakan
Dalam konsultasi publik tersebut, Kemenhut menggandeng pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), serta Pusat Studi Agraria Universitas Brawijaya. Prof. Dr. Rina Mulyani, Guru Besar Hukum Lingkungan IPB yang hadir sebagai salah satu narasumber, menyampaikan bahwa pendekatan interdisipliner menjadi keniscayaan dalam menyusun aturan penyelesaian sengketa kehutanan.
"Sengketa kehutanan tidak bisa hanya didekati dari aspek yuridis semata. Ada dimensi sosiologis, antropologis, ekonomi, bahkan politik yang saling bertautan. Oleh karena itu, tim perumus perlu mendengarkan masukan dari berbagai disiplin ilmu," kata Prof. Rina. Ia mencontohkan pentingnya mengintegrasikan metode pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal, sebagaimana telah diterapkan di beberapa wilayah seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat di Nusa Tenggara Barat.
Dr. Andi Setiawan, pakar konflik agraria dari UGM, menambahkan bahwa regulasi baru harus mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini menjadi sumber sengketa. "Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan menegakkan hukum formal. Harus ada ruang untuk mediasi berbasis kearifan lokal, serta pengakuan terhadap mekanisme penyelesaian adat yang telah eksis di banyak komunitas," tegasnya.
Substansi Rapermen dan Prinsip Penyelesaian Sengketa
Rancangan Peraturan Menteri yang dibahas mencakup tiga mekanisme utama penyelesaian sengketa, yaitu mediasi, negosiasi, dan ajudikasi non-litigasi. Materi muatan regulasi ini juga mengatur pembentukan unit kerja khusus di tingkat balai pemantauan kawasan hutan yang bertugas menerima pengaduan, melakukan verifikasi awal, serta memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersengketa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Kehutanan, Dra. Sri Wahyuni, M.Si., mengungkapkan bahwa Rapermen ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian sengketa. "Kami menetapkan batas waktu maksimal 90 hari kerja untuk proses mediasi, dan 120 hari kerja untuk keseluruhan tahapan penyelesaian di tingkat kementerian. Ini untuk menghindari sengketa yang berlarut-larut tanpa keputusan," jelasnya.
Regulasi baru ini juga mengadopsi prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang menjadi standar internasional dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Sri Wahyuni menegaskan bahwa pendekatan FPIC akan menjadi pedoman utama ketika sengketa melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal yang memiliki keterkaitan historis dengan kawasan hutan.
Tanggapan dan Harapan Pemangku Kepentingan
Konsultasi publik ini juga dihadiri oleh perwakilan lembaga swadaya masyarakat, asosiasi pengusaha hutan, serta perwakilan masyarakat adat dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Sekretaris Jenderal AMAN, yang hadir mewakili komunitas adat, menyambut baik inisiatif Kemenhut namun mengingatkan bahwa regulasi harus memiliki kekuatan eksekutorial yang jelas. "Kami sudah terlalu sering mengikuti proses konsultasi yang tidak berujung pada perubahan nyata. Rapermen ini harus memuat sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi hasil penyelesaian sengketa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Ir. Budi Hartono, M.M., menyatakan dukungannya dengan catatan bahwa aturan baru tidak boleh menghambat kepastian investasi di sektor kehutanan. "Kami berharap ada keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dengan jaminan keberlangsungan usaha. Sengketa yang berkepanjangan juga merugikan dunia usaha," katanya.
Kemenhut menargetkan Rapermen ini dapat disahkan menjadi Peraturan Menteri Kehutanan pada September 2025, setelah melalui serangkaian konsultasi publik di tiga wilayah lain, yaitu Medan, Balikpapan, dan Jayapura. Dirjen Hendro Wibowo menutup acara dengan pernyataan bahwa masukan dari semua pihak akan dikompilasi dan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik yang saat ini tengah difinalisasi oleh tim perumus yang terdiri dari unsur kementerian, akademisi, dan praktisi hukum kehutanan.
Baca juga:
Comments (0)