Hubungan Kerja Dokter-Rumah Sakit Butuh Kepastian Hukum Baru

Jakarta, Apaberita – Ketiadaan payung hukum yang secara spesifik mengatur hubungan industrial antara tenaga medis profesional dan fasilitas pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan dalam sebuah f...

Jul 12, 2026 - 13:24
0 0

Jakarta, Apaberita – Ketiadaan payung hukum yang secara spesifik mengatur hubungan industrial antara tenaga medis profesional dan fasilitas pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan dalam sebuah forum koordinasi lintas sektor. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Rabu, 9 April 2025, secara lugas menyimpulkan bahwa kerangka regulasi ketenagakerjaan dan kesehatan yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau kompleksitas hubungan kerja profesi dokter secara memadai. Forum yang mempertemukan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, jajaran pengurus pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Dewan Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) itu menyepakati perlunya langkah akseleratif untuk mengisi kekosongan hukum yang telah berlarut-larut.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Industrial, Dr. Renata Kusumawati, S.H., M.Hum., dalam paparannya menekankan bahwa pengaturan hubungan kerja di sektor pelayanan kesehatan memerlukan pendekatan yang berbeda dari hubungan industrial pada umumnya. Ia merujuk pada sejumlah temuan pengawasan ketenagakerjaan yang menunjukkan bahwa praktik hubungan kerja dokter dengan rumah sakit selama ini banyak bertumpu pada perjanjian kerja sama atau kontrak keperdataan yang tidak sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Celah ini yang kemudian menimbulkan ketidakpastian dan menjadi sumber sengketa yang berulang,” tegas Renata.

Status Hukum yang Semakin Mendesak untuk Diperjelas

Data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencatat adanya peningkatan tren sengketa yang melibatkan tenaga medis dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 58 kasus perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis, ke pengadilan hubungan industrial. Angka ini meningkat 38 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 42 kasus. Mayoritas sengketa berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja sepihak, belum terpenuhinya hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perhitungan pesangon yang tidak merujuk pada ketentuan undang-undang.

Situasi tersebut diperburuk dengan tidak adanya kejelasan mengenai status dokter sebagai pekerja atau sebagai mitra profesional yang mandiri. “Di satu sisi, dokter wajib mematuhi standar prosedur operasional rumah sakit, jam praktik, dan sistem rujukan yang ditetapkan oleh manajemen. Namun di sisi lain, rumah sakit sering kali menempatkan dokter sebagai mitra yang tidak terikat hubungan kerja sehingga terlepas dari kewajiban normatif ketenagakerjaan,” papar Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. Lukman Hakim, Sp.PD-KEMD., dalam kesempatan yang sama.

Kebutuhan Regulasi yang Mampu Mengakomodasi Karakteristik Khas Profesi Medis

Para pihak yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengerucut pada satu pandangan bahwa reformasi regulasi tidak cukup hanya dengan memasukkan ketentuan umum dalam undang-undang sektoral. Diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan spesifik, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun melalui revisi terbatas terhadap undang-undang yang ada. Usulan yang mengemuka mencakup tiga model hubungan hukum, yakni hubungan kerja dengan pengecualian tertentu terhadap ketentuan jam kerja dan lembur, skema kemitraan yang tetap memberikan akses penuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengakuan atas hubungan keperdataan yang wajib mencantumkan klausul perlindungan minimal setara dengan standar undang-undang ketenagakerjaan.

Dewan Pengurus PERSI melalui Wakil Ketua Umumnya, Dr. Rizky Ananda, M.Kes., menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penyusunan regulasi baru sepanjang tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional rumah sakit, terutama rumah sakit kelas C dan D di daerah yang mayoritas tenaga medisnya berstatus dokter kontrak atau dokter tidak tetap. “Kami mengusulkan agar skema jaminan sosial diperluas tanpa harus mengunci status hubungan kerja secara kaku. Fleksibilitas tetap diperlukan, tetapi negara harus hadir untuk memastikan tidak ada dokter yang kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara yang bekerja di sektor vital,” ujar Rizky.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr. Nur Cahyono, M.A.R.S., menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun naskah akademik bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan kerangka hukum yang komprehensif. Ia menargetkan naskah akademik tersebut rampung pada triwulan ketiga tahun 2025 dan siap dibawa ke pembahasan antar kementerian sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita tidak bisa lagi menunda. Ketidakpastian ini berdampak langsung pada mutu pelayanan dan kesejahteraan para dokter yang menjadi tulang punggung sistem kesehatan nasional,” tandas Nur Cahyono.

Dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. H. Ahmad Syafii, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan apabila pemerintah mengajukan usulan regulasi. Ia menilai bahwa karakter unik profesi dokter yang menggabungkan unsur profesionalisme, otonomi, dan pelayanan publik memang membutuhkan konstruksi hukum yang tidak bisa disamaratakan dengan sektor lain. “DPR siap memfasilitasi pembahasan, termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting adalah ada keberanian untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menambah beban administrasi yang justru kontraproduktif bagi rumah sakit dan dokter itu sendiri,” ujar Ahmad Syafii.

Dengan tekanan dari berbagai pihak dan semakin meningkatnya angka sengketa, wacana tentang kepastian hukum hubungan kerja dokter dengan rumah sakit kini bukan lagi sekadar wacana akademik, melainkan kebutuhan mendesak yang menuntut tindakan nyata dari pembuat kebijakan. Publik pun menanti sejauh mana komitmen pemerintah dan parlemen untuk menghadirkan fondasi hukum yang lebih adil dan pasti bagi para pengabdi sektor kesehatan di Tanah Air.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User