Ibrahim: Jangan Salahkan Bank, Soal KUR Jember Ada di Collection Agent
JEMBER — Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di kantor cabang sebuah bank nasional di Jember menarik perhati...
JEMBER — Penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di kantor cabang sebuah bank nasional di Jember menarik perhatian pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada lembaga penyalur—dalam hal ini bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—melainkan pada praktik di lini collection agent atau agen penagih yang kerap luput dari pengawasan ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim merespons langkah hukum Kejati Jatim yang pada awal pekan ini mengumumkan tiga tersangka dalam perkara penyimpangan penyaluran KUR Mikro senilai Rp 12,7 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jember. Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Armada Solusi Finansial (ASF), IS (48), seorang petugas lapangan ASF berinisial YW (35), serta mantan Mantri BRI Jember berinisial HS (51). Ketiganya diduga melakukan manipulasi data debitur dan mengalihkan dana KUR ke rekening tidak sah selama periode Juli 2022 hingga Maret 2024.
“Yang harus dipahami, bank BUMN penyalur KUR seperti BRI sudah memiliki sistem dan prosedur penyaluran yang cukup prudent. Masalah justru muncul di titik collection agent yang diberi keleluasaan menjalankan fungsi penagihan dan pendampingan, tetapi minim pengawasan. Jadi, jangan buru-buru menyalahkan banknya,” ujar Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ibrahim menambahkan, modus yang melibatkan agen penagih kerap terjadi karena perusahaan tersebut diikat oleh target penyaluran dan pengembalian yang tinggi, sementara fungsi kontrol dari perbankan seringkali bersifat formalitas. Hal ini membuka celah bagi oknum untuk memalsukan dokumen usaha debitur, memperbesar plafon tanpa persetujuan, hingga mengambil alih dana pinjaman.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kepala Kejati Jatim, Rudi Margono, dalam konferensi pers di Surabaya (14/4) menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Kasus ini terungkap berawal dari audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang menemukan 147 debitur fiktif dalam portofolio KUR Mikro cabang Jember.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS selaku direktur perusahaan penagih diduga menginstruksikan YW untuk mencari data kependudukan warga sekitar dan mengajukan pinjaman fiktif. Sementara itu, HS yang bertugas sebagai petugas bank memverifikasi pengajuan tersebut tanpa memeriksa kelayakan usaha yang dipersyaratkan. Dana yang cair kemudian disedot melalui rekening penampung milik IS. Kerugian negara yang berhasil dihitung sementara mencapai Rp 9,4 miliar dari total penyaluran bermasalah.
Peran Collection Agent dalam Rantai Penyaluran KUR
Dalam skema penyaluran KUR, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank pelaksana agar kredit bisa disalurkan dengan bunga rendah kepada pelaku usaha mikro. Untuk efisiensi, bank menggandeng perusahaan penagih (collection agent) yang bertugas melakukan pendampingan ke lapangan, membantu proses pengajuan, dan menagih cicilan. Namun, pola kerja sama ini justru menjadi titik rawan tatkala perusahaan mitra lebih mengejar volume penyaluran daripada kualitas.
Ibrahim mengungkap bahwa praktik serupa pernah mencuat di beberapa wilayah lain, seperti Medan dan Makassar, meski belum sampai pada proses hukum. “Collection agent sebenarnya cerminan outsourcing fungsi pengawasan perbankan. Jika tidak ada audit berkala dan penerapan sanksi tegas, kejadian di Jember hanya puncak gunung es. Bank tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mereka juga korban dari kelalaian mitra,” tegasnya.
Respons Bank dan Imbauan Perbaikan Sistem
Pimpinan BRI Wilayah Jember, melalui pernyataan tertulisnya, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah membebastugaskan HS sejak laporan dugaan penyimpangan muncul pada Februari 2024. Bank juga mengklaim telah memperkuat sistem internal dengan menerapkan verifikasi biometrik dan kunjungan lapangan acak terhadap debitur baru. “Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan akan melakukan audit menyeluruh atas kerja sama dengan semua collection agent yang terlibat,” demikian pernyataan tersebut.
Ibrahim mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk segera mewajibkan seluruh perusahaan penagih yang bekerja sama dengan bank penyalur KUR memiliki sertifikasi manajemen risiko dan diaudit secara independen minimal dua kali dalam setahun. Selain itu, batasan kuota penyaluran bagi setiap agen penagih harus diatur agar tidak memicu praktik agresif yang merugikan debitur dan negara.
“Ini persoalan tata kelola, bukan kelemahan fundamental perbankan. Bank BUMN sudah bekerja sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Justru penyempurnaan regulasi terhadap pihak ketiga seperti collection agent-lah yang mendesak dilakukan agar KUR benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” pungkas Ibrahim.
Baca juga:
Comments (0)