Komisi IX DPR: Hukum Ketenagakerjaan Belum Akomodasi Hubungan Kerja Dokter
Jakarta, Apaberita – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi secara proporsional ikatan ...
Jakarta, Apaberita – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kerangka hukum ketenagakerjaan dan kesehatan yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi secara proporsional ikatan profesi antara dokter dengan rumah sakit. Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, itu menghadirkan pengurus pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Data yang diungkap dalam rapat menunjukkan adanya ketimpangan perlindungan terhadap tenaga medis. Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr. Moh. Adib Khumaidi, mengungkapkan bahwa dari sekitar 180.000 dokter yang berpraktik di Indonesia, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di rumah sakit swasta dengan status hubungan kemitraan, bukan sebagai pekerja formal. “Angka ini terus bertambah setiap tahun, namun perangkat hukum kita tidak berubah,” ujarnya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada minimnya akses jaminan sosial. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per Juni 2025, cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dokter baru mencapai 35 persen dari total dokter aktif.
Kesenjangan Regulasi Teridentifikasi
Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memuat ketentuan yang secara spesifik mengakomodasi karakteristik kerja profesi dokter. Menurutnya, status dokter yang kerap memiliki jam praktik fleksibel serta bertanggung jawab secara personal terhadap tindakan medis, tidak sepenuhnya dapat diklasifikasikan sebagai pekerja biasa. “Akibatnya, timbul kekosongan norma yang berpotensi merugikan kedua belah pihak, baik dokter maupun fasilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya dalam forum RDPU tersebut.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru disahkan dua tahun lalu juga belum memberikan definisi yang eksplisit mengenai hubungan kerja ini. Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Rahmad Handoyo, menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU Kesehatan lebih menekankan pada aspek pelayanan medis dan tata kelola fasilitas kesehatan, bukan pada perlindungan hak-hak dasar tenaga kesehatan sebagai subjek hukum ketenagakerjaan. “Karakter kerja dokter itu unik—mereka bisa merangkap praktik di beberapa tempat sekaligus. Ini perlu diakomodasi dengan regulasi yang luwes namun tetap melindungi,” ujar Rahmad.
Status Kemitraan yang Rentan
Praktik yang lazim terjadi di banyak rumah sakit swasta adalah menempatkan dokter sebagai mitra melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Status tersebut menempatkan dokter sebagai entitas bisnis yang berdiri sendiri, bukan karyawan. Konsekuensinya, hak-hak normatif seperti cuti tahunan, jaminan pensiun, upah minimum, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi tidak tersedia bagi dokter. “Banyak kolega kami yang tidak menyadari bahwa saat menandatangani PKS, mereka sebenarnya melepaskan hak-hak dasar sebagai pekerja,” ungkap Adib.
Kondisi ini memunculkan sejumlah kasus pemutusan hubungan yang diselesaikan tanpa landasan hukum yang jelas. Sebagai ilustrasi, pada Juni 2025 seorang dokter spesialis anestesi di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Tangerang diberhentikan secara sepihak hanya melalui surat pemutusan kemitraan. Tidak ada mekanisme pesangon, kompensasi, atau bahkan evaluasi kinerja formal yang mendahului keputusan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kerentanan yang dialami dokter yang statusnya tidak terlindungi oleh hukum ketenagakerjaan konvensional.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo, yang turut hadir dalam rapat tersebut mengakui adanya praktik penggunaan PKS secara ekstensif. Ia menyampaikan bahwa rumah sakit sebetulnya membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir dalam hubungan dengan tenaga medis.
“Kami siap mengikuti ketentuan baru asalkan regulasi yang dihasilkan nanti memberikan kejelasan dan tidak membebani operasional fasilitas kesehatan secara berlebihan,”kata Bambang. Ia juga berharap revisi aturan akan menciptakan model kemitraan yang lebih adil dan akuntabel.
DPR Bentuk Panja Revisi UU
Menindaklanjuti berbagai masukan tersebut, Komisi IX DPR menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang akan fokus pada pengaturan hubungan kerja bagi profesi kesehatan. Panja tersebut akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi IX, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan dijadwalkan mulai bekerja pada pekan ketiga Agustus 2025. “Kami menargetkan naskah akademik dan draf awal revisi UU bisa rampung sebelum akhir tahun 2025,” ujar Felly.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif DPR ini, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan mengawal proses legislasi agar selaras dengan transformasi sistem kesehatan nasional. “Perlindungan terhadap tenaga medis adalah bagian integral dari penguatan sistem kesehatan. Kami akan pastikan revisi UU ini tidak hanya melindungi dokter, tetapi juga seluruh tenaga kesehatan lainnya,” ucapnya. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap menyediakan data dan kajian untuk mempercepat penyusunan norma baru yang adaptif terhadap karakteristik profesi medis.
RDPU berikutnya dijadwalkan pada awal September 2025 untuk membahas kerangka awal konsep revisi. IDI dan PERSI akan dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan penyusunan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan. Dengan langkah konkret ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga medis yang terpinggirkan hak dasarnya akibat kekosongan pengaturan hukum ketenagakerjaan.
Baca juga:
Comments (0)