KPK Akan Panggil Suami Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan berlanjut yang melibatkan penerimaan setoran upah pungut senila...

Jul 12, 2026 - 13:17
0 0

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan berlanjut yang melibatkan penerimaan setoran upah pungut senilai Rp2,93 miliar. Rencana pemeriksaan ini diungkapkan oleh juru bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah menetapkan Etik sebagai tersangka sejak awal tahun ini.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa tim penyidik tengah mendalami peran pihak-pihak yang diduga ikut mengelola, menikmati, atau menyamarkan aliran uang haram tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan memanggil suami dari tersangka ESG untuk dimintai keterangan. Semua pihak yang terkait akan kami periksa demi membuat terang peristiwa pidana ini,” ujarnya. KPK menduga dana sebesar Rp2,93 miliar itu merupakan akumulasi potongan berkala yang ditarik dari berbagai pos anggaran dan pembayaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Aliran Dana dan Peran Suami Bupati

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibacakan dalam surat dakwaan awal, Etik Suryani—yang kini berstatus nonaktif—diduga memerintahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyetorkan upah pungut setiap bulan. Setoran itu berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari nilai nominal pengadaan barang dan jasa, tunjangan, serta belanja modal di masing-masing satuan kerja. Dana cair kemudian dikumpulkan oleh orang kepercayaan sebelum diserahkan secara tunai ke kediaman pribadi.

Penyidik menemukan indikasi bahwa suami Etik Suryani, yang sehari-hari tidak menjabat di pemerintahan, justru menerima dan mencatat sejumlah setoran tersebut. Dalam sejumlah transaksi yang terlacak, uang disebut diberikan dalam amplop cokelat di rumah dinas maupun di sebuah rumah di luar kota. “Ada bukti komunikasi elektronik dan catatan keuangan yang diduga menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan,” kata Tessa, tanpa merinci lebih jauh. KPK berencana memeriksa suami bupati sebagai saksi pada pekan depan, sembari menggali potensi peningkatan status hukumnya jika bukti keterlibatan aktif mencukupi.

Modus Pemotongan Sistematis

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pungutan liar yang terkesan sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tim intelijen KPK lalu melakukan penelusuran hingga akhirnya menetapkan Etik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/II/2025 tanggal 10 Februari 2025. Selama 2023-2024, sedikitnya 15 OPD didokumentasikan rutin menyetor sejumlah uang. Total akumulasi mencapai Rp2,93 miliar.

Modus yang dipakai, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers terpisah, adalah dengan memerintahkan bawahan menyisihkan anggaran perjalanan dinas fiktif, mark-up honorarium, dan belanja alat tulis kantor yang digelembungkan. Dana tersebut kemudian diserahkan dengan istilah “uang bensin” atau “iuran koordinasi” agar tidak menimbulkan kecurigaan. “Praktik semacam ini mencederai rasa keadilan pegawai dan merugikan pelayanan publik,” tegasnya.

Saksi Kunci dan Barang Bukti

Selain suami tersangka, KPK juga telah memeriksa 23 saksi yang terdiri dari kepala dinas, bendahara, dan staf keuangan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kontrak, kwitansi buatan, lembaran catatan setoran, serta telepon seluler. Tim penyidik kini tengah melakukan analisis forensik digital untuk memetakan jejak komunikasi dan aliran dana yang diduga menuju rekening pihak ketiga.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai bahwa suami seorang kepala daerah yang turut menerima atau mengelola uang hasil pungutan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 12I Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan acaman pidana penjara seumur hidup. “Tidak harus menjabat sebagai penyelenggara negara. Jika terbukti bersama-sama melakukan pemerasan, maka ia dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang sama,” jelasnya saat dihubungi Apaberita, Rabu.

Sementara itu, pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi. Kuasa hukum Etik, melalui pesan singkat, menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. KPK sendiri memastikan pemeriksaan terhadap suami bupati akan dilakukan secara transparan sesuai hukum acara, dengan tetap memberikan hak-hak saksi. Publik diharapkan bersabar menunggu proses ini berjalan, karena penyidik masih melengkapi administrasi pemanggilan.

Dengan dibukanya pintu pemeriksaan terhadap suami tersangka, KPK memperlihatkan keseriusannya membongkar jaringan korupsi hingga ke lingkaran terdekat kepala daerah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa praktik setoran upah pungut tidak akan ditoleransi, dan rumah tangga pejabat bukan lagi ruang yang kebal hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User