Pakar Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Langkah tegas yang diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Peri...
Langkah tegas yang diambil Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Febrie Adriansyah, mendapatkan dukungan luas dari kalangan akademisi serta pakar hukum. Dukungan tersebut disampaikan dalam berbagai kesempatan diskusi dan pernyataan resmi yang menekankan pentingnya transparansi dan kemandirian proses hukum.
Para pakar menegaskan bahwa pengusutan yang tengah berjalan harus menjadi momentum penting bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan integritas dan profesionalitasnya. Apalagi, kasus yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara ini dinilai memiliki tingkat sensitivitas dan risiko intervensi yang tidak rendah.
Jerat Hukum di Sektor Kelautan
Febrie Adriansyah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode yang beririsan dengan kontroversi penerbitan izin ekspor benih lobster (benur) pada tahun 2020. Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini penanganannya melibatkan Kortas Tipikor Polri untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Selasa (14/5/2024), penyidik Kortas Tipikor telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah melalui gelar perkara internal yang melibatkan pengawas internal dan unsur pengawasan eksternal.
Pakar Suarakan Lima Prasyarat Pengusutan
Dukungan dari para pakar tidak sekadar bersifat moral, tetapi juga menyertakan sejumlah prasyarat fundamental yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Dr. Hendra Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, menegaskan terdapat lima prasyarat yang harus dijunjung tinggi dalam pengusutan perkara ini.
"Transparansi menjadi syarat pertama dan utama. Kedua, akuntabilitas dalam setiap langkah penyidik harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketiga, proses hukum harus bebas dari intervensi politik dan kekuatan modal. Keempat, profesionalitas penyidik harus tampak dalam pengumpulan alat bukti yang sah. Kelima, hak tersangka dan saksi harus dijamin sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,ujar Dr. Hendra kepada media di sela-sela seminar nasional di Bandung.
Pendapat senada dikemukakan oleh Dr. Rina Novianti, akademisi Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia. Ia menilai kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan batu ujian bagi Kortas Tipikor Polri dalam membuktikan kemandirian dan kapasitas institusionalnya.
"Masyarakat akan memantau secara terus-menerus. Ini bukan hanya tentang membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang, tetapi tentang menegakkan supremasi hukum yang berlaku untuk semua lapisan,tegasnya.
Sterilisasi dari Intervensi Jadi Tuntutan Utama
Kekhawatiran terhadap adanya intervensi dalam penanganan perkara ini bukan tanpa dasar. Sejumlah pakar mengingatkan bahwa posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat yang memiliki jaringan politik dan birokrasi yang kuat berpotensi memunculkan upaya pelemahan proses hukum dari berbagai arah. Oleh karena itu, Kortas Tipikor Polri didesak untuk membangun mekanisme pengawasan berlapis yang efektif.
"Intervensi bisa datang dalam bentuk tekanan politik, lobi tertutup, hingga ancaman terhadap karir penyidik. Kortas Tipikor harus melaporkan setiap bentuk intervensi yang diterima kepada publik dan institusi pengawas eksternal. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,ungkap Khairul Anwar, peneliti dari Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK), dalam keterangan tertulisnya.
Untuk memperkuat transparansi, tersangka dan para pihak terkait juga diimbau untuk bersikap kooperatif. Para pakar mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan lebih objektif apabila semua pihak menghindari upaya mempengaruhi opini publik melalui kampanye hitam atau pembentukan narasi yang menyesatkan.
Publik Menanti Kinerja Kongkret
Pengusutan terhadap Febrie Adriansyah di bawah komando Kortas Tipikor Polri telah memasuki fase krusial. Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dari lingkungan kementerian dan pihak swasta yang terkait dengan rantai birokrasi penerbitan izin. Barang bukti surat dan dokumen elektronik juga telah disita untuk dianalisis forensik.
Menindaklanjuti tuntutan publik dan pakar, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri memastikan bahwa kasus ini telah ditetapkan sebagai prioritas pengawasan internal.
"Kami menghormati dan menjalankan amanat transparansi. Progres penyidikan akan diinformasikan kepada publik melalui saluran resmi sesuai dengan tahapan dan ketentuan undang-undang,tegasnya.
Dengan berbagai pernyataan dukungan dan prasyarat yang disuarakan oleh para pakar, publik kini menantikan langkah kongkret Kortas Tipikor Polri dalam menuntaskan kasus ini. Indepedensi penyidik, kualitas konstruksi hukum, serta kemampuan mereka dalam mengekspos fakta persidangan akan menjadi parameter utama yang dinilai oleh masyarakat. Titik akhir dari seluruh proses ini adalah kepastian hukum, tanpa ada celah bagi intervensi yang dapat menodai rasa keadilan publik.
Baca juga:
Comments (0)