Kantah Tangsel Komitmen Layanan Bebas Pungli, Ajak Warga Aktif Mengawasi
Tangerang Selatan, Apaberita – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menegaskan kembali tekadnya untuk membudayakan pelayanan publik yang steril dari praktik pungutan liar, profesional, dan terbu...
Tangerang Selatan, Apaberita – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menegaskan kembali tekadnya untuk membudayakan pelayanan publik yang steril dari praktik pungutan liar, profesional, dan terbuka. Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantah Tangsel Seto Purnomo dalam Rapat Koordinasi Penguatan Reformasi Birokrasi yang digelar di aula kantor setempat, Kamis (15/6).
Di hadapan seluruh jajaran pegawai dan perwakilan Forum Masyarakat Peduli Layanan Pertanahan, Seto menekankan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar jargon, melainkan diwujudkan melalui serangkaian langkah konkret. “Kami telah menetapkan mekanisme standar pelayanan yang ketat, sistem pengaduan yang responsif, dan pengawasan internal berlapis. Tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan,” ujar Seto.
Penguatan Zona Integritas dan Penerapan Teknologi
Langkah ini sejalan dengan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menargetkan seluruh kantor pertanahan meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Kantah Tangsel sendiri, berdasarkan data per 1 Juni 2025, telah memenuhi 78 dari 80 indikator penilaian dan sedang dalam proses verifikasi lapangan oleh Tim Inspektorat Jenderal.
Untuk menutup celah pungli, Kantah Tangsel telah menerapkan sistem antrean daring terintegrasi bernama Mobile Layanan Terpadu yang mempertemukan pemohon dengan petugas tanpa perantara. Sistem ini mencatat seluruh interaksi, memangkas tatap muka langsung di luar loket, sekaligus menampilkan status permohonan secara waktu nyata. Sejak diluncurkan awal Januari 2025, laporan dugaan permintaan imbalan turun drastis dari rata-rata 12 kasus per bulan menjadi dua kasus yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Selain itu, setiap loket pelayanan kini dilengkapi stiker berisi imbauan menolak pungli, nomor kontak Inspektorat, serta alamat surel pengaduan. Di ruang tunggu, monitor besar menayangkan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 sehingga pemohon dapat mencocokkan biaya yang dibayarkan.
Profesionalisme Berbasis Kode Etik
Aspek profesionalisme menjadi perhatian utama. Seto memaparkan bahwa seluruh petugas front office telah mengantongi sertifikasi pelatihan pelayanan publik level lanjutan kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN. Uji kompetensi berkala diadakan setiap enam bulan sekali untuk memastikan standar layanan tetap terjaga.
“Kami berlakukan kode etik internal dengan sanksi progresif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pemberhentian bagi pegawai yang terbukti melanggar. Tahun ini saja, dua orang pegawai honorer telah diberhentikan setelah terverifikasi menerima gratifikasi di luar ketentuan,” kata Seto merinci. Keputusan tersebut, lanjutnya, diambil berdasarkan hasil audit investigasi yang melibatkan Inspektorat Daerah Kota Tangerang Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.
Transparansi juga diwujudkan melalui publikasi laporan kinerja triwulan di papan informasi dan laman resmi kantah-tangsel.atrbpn.go.id. Laporan itu memuat jumlah pendaftar layanan, waktu penyelesaian rata-rata, jumlah keluhan, serta tindak lanjut yang dilakukan. Data triwulan I 2025 menunjukkan tingkat kepuasan pemohon berada pada angka 4,67 dari skala 5 berdasarkan survei independen Lembaga Studi Kebijakan Publik.
Keterlibatan Aktif Masyarakat
Namun demikian, Seto menekankan bahwa upaya internal belum cukup tanpa partisipasi warga. Ia secara khusus mengimbau masyarakat untuk tidak segan menggunakan kanal pengaduan yang tersedia apabila mendapati atau mencurigai adanya praktik menyimpang.
“Pengawasan tidak bisa hanya bergantung pada inspektorat atau pimpinan. Masyarakat adalah mata dan telinga kami yang sebenarnya. Kalau ada petugas yang meminta imbalan, laporkan segera melalui hotline 0867-1122-3344 atau aplikasi SIPP yang langsung terhubung ke sistem Kementerian. Identitas pelapor dijamin sepenuhnya,” tegas Seto.
Kanal pengaduan yang disediakan cukup beragam: selain hotline dan aplikasi SP4N Lapor, terdapat kotak pengaduan fisik di lobi kantor, layanan WhatsApp pengaduan, serta surel resmi. Selama kurun Januari hingga Mei 2025, Kantah Tangsel telah menerima 28 laporan masyarakat, 24 di antaranya telah selesai ditangani. Mayoritas laporan berkaitan dengan keterlambatan proses dan kurangnya komunikasi petugas, sedangkan tiga laporan dugaan pungli langsung ditindaklanjuti dengan pembebastugasan oknum yang diduga terlibat.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Layanan Pertanahan, Lilis Suryani, yang hadir dalam rapat tersebut, mengapresiasi keterbukaan Kantah Tangsel. “Kami sering diminta menjadi saksi dalam mediasi kasus pertanahan dan diajak melakukan pemantauan bersama. Ini bukti bahwa komitmen mereka bukan sekadar formalitas,” kata Lilis kepada Apaberita.
Dengan mengintegrasikan teknologi, memperkuat integritas pegawai, serta membuka ruang partisipasi publik, Kantah Tangsel berharap mampu menjadi percontohan pelayanan pertanahan yang bersih di Provinsi Banten. Seto menutup arahannya dengan pesan singkat: “Jangan tunggu sampai menjadi korban. Laporkan, maka kami yang akan bertindak.”
Baca juga:
Comments (0)