Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Don Ritto Sudah di Rutan
Jakarta, Apaberita – Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diikuti...
Jakarta, Apaberita – Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diikuti langkah penahanan. Hingga hari ini, yang bersangkutan masih bebas, berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak pekan lalu. Ketimpangan perlakuan ini memantik pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 10 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun serta aliran dana TPPU yang mencapai Rp 500 miliar. Meski proses hukum telah berjalan lebih dari sepuluh hari, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya masih merampungkan sejumlah syarat administratif.
Kami masih melakukan pendalaman alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik, bukan suatu keharusan pada tahap awal,ujarnya.
Don Ritto Langsung Ditahan
Berlawanan dengan situasi Febrie, Don Ritto, seorang pengusaha pertambangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah namun terkait, langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2025. Penahanan dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera setelah pemeriksaan perdana di Mapolda Metro Jaya. Don Ritto diduga berperan sebagai perantara aliran dana haram yang mengalir ke sejumlah pejabat.
Tersangka Don Ritto kami tahan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan melarikan diri. Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).
Dugaan Ketidakadilan dan Respons Publik
Perbedaan perlakuan ini menuai kritik dari kalangan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai ada standar ganda dalam penanganan kasus tersebut.
Fakta bahwa eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung dibiarkan tidak ditahan sementara tersangka lain langsung masuk rutan menunjukkan adanya kemungkinan tebang pilih. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Polda Metro segera menerbitkan perintah penahanan setara tanpa pandang bulu,tegas Boyamin saat dihubungi Apaberita, Kamis (15/5/2025).
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga menyuarakan desakan serupa. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan terbuka.
Jangan sampai publik menduga adanya imunitas bagi mantan petinggi Adhyaksa. Prinsip equality before the law harus dijunjung,ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Luhut Pangaribuan, membantah adanya keistimewaan. Ia menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan tidak bermaksud menghambat proses hukum.
Pak Febrie tidak pernah mangkir dari panggilan, semua harta telah kami sampaikan kepada penyidik. Seharusnya penilaian risiko penahanan dilakukan berdasarkan profesionalisme, bukan tekanan publik,ujarnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi dakwaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Febrie dan Don Ritto terancam hukuman maksimal seumur hidup. Namun, ketidaksegeraan penahanan Febrie kian mempertegas perdebatan apakah asas praduga tak bersalah diterapkan selektif ataukah ada pertimbangan teknis yang mendalam.
Pengamat hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menekankan bahwa penahanan bukan semata soal status tersangka, tetapi harus didasari kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
DPO atau risiko tinggi menjadi syarat objektif penahanan. Jika penyidik menilai risiko itu belum terbukti pada Febrie, maka tidak menahannya bukan berarti nirkeadilan, asalkan argumentasinya transparan,kata Chudry. Ia menambahkan, Polda Metro mungkin memiliki penilaian risiko berbeda terhadap Don Ritto sehingga langkah penahanan cepat diambil.
Publik kini menanti kejelasan dari mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Agung serta kapasitas Polda Metro dalam mengusut jaringan dugaan korupsi tambang ini. Apakah penahanan akan segera dilakukan terhadap Febrie Adriansyah bakal menjadi indikator utama kredibilitas penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Baca juga:
Comments (0)