Polri Bekuk 9 Tersangka Pembunuhan Tiga Polisi Katingan

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan terhadap sembilan individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tiga personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) ...

Jul 12, 2026 - 15:35
0 0
Polri Bekuk 9 Tersangka Pembunuhan Tiga Polisi Katingan

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan terhadap sembilan individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tiga personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (12/5) ini merupakan puncak dari investigasi maraton selama tiga pekan pasca-penemuan jenazah ketiga korban di sebuah lahan gambut terpencil di wilayah Katingan Hilir.

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, para tersangka ditangkap secara serentak di empat titik berbeda yang tersebar di Palangka Raya, Sampit, dan sebuah perkampungan di Kecamatan Mendawai. Tim gabungan yang terdiri dari personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan dukungan satuan Brimob melumpuhkan perlawanan dua tersangka yang berusaha melarikan diri ke dalam hutan. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga pucuk senjata api rakitan, puluhan butir amunisi, telepon selular yang diduga digunakan untuk koordinasi, serta narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram.

Rekonstruksi Peristiwa dan Jejak Digital

Kasus ini bermula pada 20 April 2025 ketika tiga anggota Satnarkoba—Bripka RD, Brigpol AP, dan Bripda MS—dilaporkan tidak kembali setelah menjalankan tugas penyelidikan rutin di sebuah jaringan distribusi gelap di perbatasan Kabupaten Katingan. Ketiganya terakhir terdeteksi melalui sinyal komunikasi di sekitar Pelabuhan Kecil Kasongan sebelum seluruh perangkat mereka mati total. Penelusuran intensif yang melibatkan analisis forensik digital dan pemeriksaan menara telekomunikasi akhirnya mengarah pada jejak percakapan terenkripsi antara para tersangka yang merencanakan penyergapan terhadap aparat.

“Ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa. Ada motif sistematis untuk melumpuhkan fungsi penegakan hukum di wilayah yang selama ini menjadi jalur utama peredaran gelap narkotika dari pesisir selatan menuju pedalaman Kalimantan,” ujar seorang penyidik senior yang terlibat langsung dalam operasi, dengan syarat identitasnya dirahasiakan karena masih berlangsungnya pengembangan kasus.

Jaringan dan Peran Sembilan Tersangka

Dari sembilan tersangka yang kini mendekam di sel tahanan khusus Polda Kalimantan Tengah, tiga di antaranya berinisial S (48), M (41), dan Y (39) diduga berperan sebagai otak intelektual. S, seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas bersyarat pada 2023, diketahui mengendalikan jalur distribusi sabu dari kapal-kapal kecil yang merapat di pantai selatan. Sementara M bertindak sebagai penyandang dana dan pengelola keuangan sindikat, Y adalah penghubung antara bandar dan kurir lapangan. Enam tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor langsung dan pengawas yang menyekap, menganiaya, lalu mengeksekusi ketiga anggota polisi tersebut di lokasi terpencil.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi saat ketiga korban tengah melakukan observasi terhadap transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kasongan Lama. Kehadiran mereka diketahui oleh seorang pengintai yang kemudian mengabarkan situasi darurat kepada jaringan inti. Para tersangka langsung merespons dengan aksi brutal yang sudah terencana sebelumnya untuk menghadapi potensi kebocoran informasi.

Pernyataan Resmi Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti konkret komitmen institusi dalam memberikan perlindungan maksimal bagi setiap personel yang menjalankan tugas negara. “Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengintervensi penegakan hukum melalui aksi teror terhadap anggota. Kami pastikan seluruh jaringan ini akan dibongkar sampai ke akarnya,” tegasnya dengan nada serius.

Lebih lanjut, Irjen Sandi menyatakan bahwa Polri telah membentuk tim khusus (timsus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan sesama residivis dan potensi aliran dana dari luar Kalimantan. “Pengembangan kasus ini masih sangat luas. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan tambahan,” ujarnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menambahkan bahwa lembaganya telah mengerahkan seluruh sumber daya forensik dan intelijen untuk memastikan tidak ada satu pun celah yang dapat dimanfaatkan para tersangka untuk meloloskan diri dari jerat hukum. “Kami bekerja berdasarkan bukti ilmiah dan koordinasi lintas satuan. Inilah bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya bagi para pengabdi hukum yang gugur dalam tugas,” katanya.

Jerat Hukum dan Proses Berikutnya

Para tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis yang meliputi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHP. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika golongan I. Akumulasi ancaman pidana yang dihadapi para tersangka meliputi hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

Polda Kalimantan Tengah saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara tahap pertama untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi setempat. Penahanan para tersangka ditempatkan di fasilitas dengan pengamanan ketat, mengingat profil risiko dan potensi pengaruh jaringan yang masih kuat. Proses identifikasi terhadap sejumlah rekening bank dan aset para tersangka juga mulai dijalankan sebagai bagian dari strategi pemiskinan korporasi kejahatan.

Kapolres Katingan dalam apel internal yang digelar sehari setelah penangkapan menyampaikan penghormatan mendalam atas pengorbanan ketiga anggotanya. “Mereka adalah pahlawan yang gugur di garda terdepan perang melawan narkoba. Kami tidak akan berhenti sampai semua yang bertanggung jawab menerima hukuman setimpal,” ucapnya di hadapan seluruh personel.

Kasus ini sekaligus menjadi pemicu bagi Polri untuk memperkuat protokol operasi penyelidikan di daerah rawan konflik dan mempercepat modernisasi peralatan pengawasan jarak jauh guna meminimalkan risiko serupa di masa depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User