Klaim Pemadaman TPA Jatiwaringin Usai 10 Hari, Walhi Kecam Kelalaian Sistemik

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan telah sepenuhnya diatasi oleh pihak berwenang pada Kamis (09/07). Klaim tersebut disampaikan setelah sa...

Jul 12, 2026 - 15:34
0 0
Klaim Pemadaman TPA Jatiwaringin Usai 10 Hari, Walhi Kecam Kelalaian Sistemik

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan telah sepenuhnya diatasi oleh pihak berwenang pada Kamis (09/07). Klaim tersebut disampaikan setelah satu dekade upaya pemadaman berlangsung di lokasi yang menampung limbah warga Tangerang Raya itu.

Peristiwa kebakaran yang dimulai pada akhir Juni 2026 itu meninggalkan jejak kehancuran lingkungan yang dinilai serius. Tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta relawan berjibaku mendinginkan area seluas lebih dari lima hektare yang terdampak langsung.

Kronologi dan Penanganan di Lapangan

Kebakaran pertama kali terdeteksi pada Sabtu (29/06) dini hari. Titik api muncul di zona penimbunan aktif dan dengan cepat menyebar akibat tumpukan gas metana yang terperangkap di dalam gunungan sampah. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan seluruh armada pemadam serta melakukan penyekatan untuk mencegah perluasan.

"Kami berhasil melakukan pendinginan total pada hari ke-10. Tidak ada lagi titik api yang terpantau," ujar Ujat Sudrajat dalam keterangan resmi di Posko Utama TPA Jatiwaringin, Kamis (09/07). Teknik pemadaman yang digunakan mencakup penimbunan material mudah terbakar dengan tanah dan penyemprotan air bertekanan tinggi dari tiga sektor.

Meskipun klaim keberhasilan itu telah diumumkan, pantauan udara masih memperlihatkan gumpalan asap tipis dari beberapa titik. Tim pemadam menyisakan satu unit armada untuk melanjutkan pembasahan selama 24 jam guna mengantisipasi potensi api tersisa di lapisan dalam tumpukan sampah yang mencapai ketinggian puluhan meter.

Walhi: Ini Bencana Ekologis

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bereaksi keras atas kejadian ini. Direktur Eksekutif Walhi Banten, Diding Sukardi, menegaskan bahwa peristiwa di TPA Jatiwaringin tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan teknis semata. Ia menyebutnya sebagai bencana ekologis yang berakar dari pengabaian standar operasional pengelolaan sampah.

"Kami menegaskan ini bukan insiden biasa. Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah bencana ekologis akibat kelalaian sistemik,"
tegas Diding Sukardi dalam pernyataan sikap di Kantor Walhi Banten, Kamis (09/07).

Menurut Walhi, akar utama kebakaran terletak pada tidak berfungsinya instalasi penangkap gas metana. TPA Jatiwaringin yang beroperasi dengan sistem controlled landfill seharusnya dilengkapi jaringan pipa gas vertikal dan horizontal untuk membuang gas secara terkendali. Fakta bahwa gas berkumpul dan akhirnya tersulut menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang selaku pengelola.

Data Walhi mencatat, ini merupakan kebakaran keempat dalam lima tahun terakhir di lokasi yang sama. Pada 2022 dan 2024, dua kebakaran skala menengah sempat terjadi namun berhasil dipadamkan dalam waktu tiga hari. Pola berulang ini memperkuat dugaan tidak adanya evaluasi tata kelola pasca-insiden sebelumnya.

Dampak dan Desakan Investigasi

Bencana ini berdampak luas pada masyarakat di Desa Jatiwaringin dan sekitarnya. Sebanyak 1.200 kepala keluarga mengungsi pada puncak kebakaran akibat polusi udara yang mengandung karbon monoksida dan partikel halus PM2.5 di atas ambang batas. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaporkan 340 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut selama masa tanggap darurat.

Walhi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit menyeluruh terhadap operasional TPA Jatiwaringin. Organisasi itu juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pengelola harus bertanggung jawab secara hukum. Standar pengelolaan sampah tidak bisa dinegosiasikan karena menyangkut keselamatan warga," tambah Diding Sukardi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup berjanji akan mengevaluasi seluruh prosedur operasional. Rapat koordinasi yang dijadwalkan pada Jumat (10/07) akan membahas percepatan pembangunan sistem pengelolaan gas permanen dan relokasi sebagian warga yang tinggal di radius 500 meter dari TPA.

Mencegah Terulangnya Tragedi

Pengamat kebijakan lingkungan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Eng. Dwi Rahmawati, menegaskan bahwa solusi jangka panjang tidak bisa ditunda. "TPA Jatiwaringin dirancang sebagai sanitary landfill namun dalam praktiknya hanya beroperasi pada level open dumping yang diperbaikin seadanya. Tanpa pembenahan fundamental, kebakaran akan terus berulang setiap musim kemarau," katanya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup diminta mempercepat implementasi kebijakan pengimbangan pengelolaan sampah di seluruh daerah penyangga. Konsep zero waste dan pengolahan sampah di tingkat desa harus menjadi prioritas agar beban TPA berkurang secara signifikan.

Peristiwa di TPA Jatiwaringin menjadi pengingat keras atas konsekuensi tata kelola sampah yang tidak bertanggung jawab. Klaim keberhasilan pemadaman tidak akan berarti apa pun jika fondasi pengelolaan yang rapuh dibiarkan tanpa koreksi total.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User