Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Korupsi Tak Terhenti

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah...

Jul 12, 2026 - 15:30
0 0
Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Korupsi Tak Terhenti

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. Pengangkatan ini ditegaskan dalam surat keputusan internal Kejaksaan Agung yang diterbitkan pada Selasa sore, memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di salah satu unit strategis penegakan hukum korupsi.

Dalam pernyataan perdananya, Rudi Margono menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara korupsi, termasuk yang berskala besar dan menjadi perhatian publik, akan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Tidak ada satu pun penanganan perkara yang terhenti atau terhambat akibat transisi ini. Kami memastikan kesinambungan kerja dengan profesionalisme dan integritas,” ujar Rudi Margono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu pagi.

Momen Pengunduran Diri dan Respons Cepat Kejaksaan

Pengunduran diri Febrie Adriansyah yang dikonfirmasi pada Senin malam memicu langkah cepat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, mekanisme penunjukan pelaksana tugas telah rampung untuk menjaga stabilitas penanganan tindak pidana khusus. Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan administratif yang melekat pada pimpinan tertinggi institusi Adhyaksa, sekaligus merujuk pada amanat Peraturan Presiden terkait susunan organisasi Kejaksaan.

Rapat koordinasi terbatas antara unsur pimpinan Kejaksaan Agung yang digelar pada Selasa siang menghasilkan keputusan bulat menunjuk Rudi Margono. Selain pengalamannya yang panjang sebagai pengawas internal, figur ini dinilai memiliki pemahaman mendalam terhadap peta perkara korupsi yang tengah ditangani Jampidsus. Dengan demikian, transisi tidak akan mengganggu proses penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi putusan pengadilan.

Jaminan atas Kasus‑Kasus Besar

Di bawah kendali Plt Jampidsus, seluruh perkara yang sedang berjalan dijamin tidak mengalami penundaan. Rudi Margono secara spesifik menyebut bahwa kasus‑kasus dengan terpidana besar, termasuk yang masih dalam tahap pengembangan aset dan pencucian uang, tetap menjadi prioritas. “Kami telah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung, tidak boleh ada yang menunda dengan alasan transisi pimpinan,” tegasnya.

Data internal Kejaksaan Agung mencatat sedikitnya 47 perkara korupsi dalam tahap penyidikan aktif dan 32 perkara dalam tahap penuntutan di seluruh Indonesia. Dengan pengangkatan Plt, mekanisme pelaporan dan pengawasan langsung di bawah kendali Rudi Margono diperkuat untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak‑pihak yang berupaya mengganggu proses hukum.

Peran Jamwas sebagai Pengawas Sekaligus Pelaksana

Minimnya keraguan dari internal terhadap Rudi Margono tidak lepas dari rekam jejaknya sebagai Jamwas. Selama menjabat, ia kerap menjadi ujung tombak dalam pengawasan internal yang ketat, termasuk menangani aduan masyarakat terhadap kinerja jaksa di daerah. Fungsi pengawasan ini dipandang menjadi modal penting saat dirinya mengemban tugas tambahan sebagai Plt Jampidsus, karena mampu memastikan akuntabilitas setiap tahap penanganan perkara.

“Pengawasan melekat adalah kunci. Saya akan menerapkan prinsip yang sama: setiap jaksa penuntut harus bekerja transparan dan bertanggung jawab, tanpa pengecualian,” kata Rudi Margono. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetap berjalan normal tanpa hambatan birokrasi tambahan.

Respon Publik dan Agenda Mendatang

Kalangan pemerhati hukum menilai pengambilan langkah cepat Kejaksaan Agung mampu meredakan kekhawatiran publik atas potensi stagnasi penanganan korupsi. Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, dalam tanggapannya yang dikutip secara terpisah, menyebut bahwa penunjukan Plt dari internal yang memiliki integritas adalah sinyal positif bahwa institusi tidak mau kehilangan momentum pemberantasan korupsi.

Rudi Margono sendiri menegaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan ia akan menggelar rapat kerja dengan seluruh direktur dan koordinator pada Jampidsus untuk menetapkan prioritas penanganan perkara semester kedua tahun ini. Agenda tersebut termasuk validasi target penyelamatan kerugian negara yang hingga Agustus 2025 tercatat mencapai Rp 21,3 triliun dari sektor tindak pidana khusus. “Kami tidak akan berhenti. Setiap rupiah yang seharusnya menjadi hak negara harus dikembalikan,” pungkasnya.

Dengan struktur kepemimpinan yang kembali terisi secara definitif, Kejaksaan Agung kini memasuki fase konsolidasi internal sembari tetap mempertahankan ritme kerja penegakan hukum yang selama ini telah berjalan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User