DPRD Jabar Desak PT Jasa Sarana Setop Bisnis Merugi

Bandung — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melayangkan desakan tegas kepada jajaran direksi PT Jasa Sarana. Perusahaan daerah tersebut diminta untuk segera menghe...

Jul 12, 2026 - 15:37
0 0
DPRD Jabar Desak PT Jasa Sarana Setop Bisnis Merugi

Bandung — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melayangkan desakan tegas kepada jajaran direksi PT Jasa Sarana. Perusahaan daerah tersebut diminta untuk segera menghentikan seluruh lini usaha yang selama ini mencatatkan kinerja keuangan negatif. Permintaan ini disampaikan langsung dalam agenda rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.

Desakan tersebut muncul sebagai respons atas temuan bahwa aset perusahaan telah mengalami penggerusan signifikan. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, nilai aset PT Jasa Sarana dilaporkan menyusut hingga menyentuh angka sekitar Rp500 miliar. Angka ini dinilai sangat mengkhawatirkan dan menjadi indikator kuat bahwa strategi bisnis yang dijalankan selama ini memerlukan pembenahan fundamental.

Sorotan Tajam Komisi III

Ketua Komisi III DPRD Jabar menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan sudah memasuki fase yang memerlukan intervensi segera. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi manajemen untuk menunda-nunda proses evaluasi. “Kami meminta agar seluruh unit bisnis yang secara konsisten mencatatkan kerugian dihentikan operasionalnya. Tidak bisa lagi ada pembiaran terhadap lini usaha yang hanya menjadi beban keuangan perusahaan,” ujar Ketua Komisi III di hadapan jajaran direksi, dalam forum yang juga dihadiri oleh perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya. Seorang legislator dari fraksi partai pengusung menyoroti bahwa tren penurunan aset sebesar Rp500 miliar bukanlah angka yang bisa dianggap remeh. Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang hilang dari aset perusahaan pada dasarnya merupakan kerugian bagi keuangan daerah. Dalam kesempatan itu, ia meminta agar manajemen menyampaikan peta jalan pemulihan yang terukur dan terikat tenggat waktu.

Komisi III mencatat bahwa kerugian tidak hanya bersumber dari satu lini bisnis, melainkan tersebar di beberapa sektor yang digarap perusahaan. Diversifikasi usaha yang semula dimaksudkan untuk memperkuat struktur pendapatan justru berbalik menjadi titik lemah karena tidak disertai dengan studi kelayakan bisnis yang mendalam. Para legislator mendorong agar perusahaan kembali berfokus pada kompetensi inti dan melepaskan unit usaha yang tidak memiliki prospek keberlanjutan yang jelas.

Kerugian dan Penggerusan Aset

Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam rapat, total akumulasi kerugian yang dialami PT Jasa Sarana mencapai kisaran setengah triliun rupiah. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai pos, termasuk penyusutan nilai aset, kerugian operasional tahunan, serta beban utang yang membengkak. Seorang anggota dewan dari fraksi partai lainnya mempertanyakan pengawasan internal yang dinilai lemah sehingga kondisi ini bisa terjadi dalam waktu relatif singkat tanpa terdeteksi lebih awal oleh pemegang saham dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Manajemen perusahaan dalam rapat tersebut mengakui adanya penurunan kinerja. Direktur Utama PT Jasa Sarana menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah penyebab utama, di antaranya adalah tekanan ekonomi makro, perubahan regulasi sektoral, serta investasi di bidang infrastruktur yang belum menghasilkan imbal hasil sesuai proyeksi awal. Meski demikian, pengakuan ini tidak serta-merta meredakan kritik tajam dari para wakil rakyat. Komisi III menegaskan bahwa faktor eksternal tidak bisa dijadikan satu-satunya alibi tanpa disertai pengakuan atas kesalahan dalam pengambilan keputusan strategis di level direksi.

Data yang dihimpun dalam forum tersebut juga menunjukkan bahwa sejumlah anak perusahaan dan unit bisnis telah beroperasi dalam kondisi arus kas negatif selama lebih dari tiga tahun berturut-turut. Seorang legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mempertanyakan rasionalitas di balik keputusan untuk tetap mempertahankan unit-unit tersebut. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan operasional unit bisnis yang merugi harus dihentikan secepatnya agar tidak terus menggerus modal perusahaan.

Evaluasi Total dan Langkah Strategis

Komisi III tidak hanya meminta penghentian unit usaha bermasalah, tetapi juga mendorong dilakukannya evaluasi total terhadap seluruh struktur organisasi perusahaan. Penilaian kinerja direksi dan jajaran manajemen puncak menjadi salah satu poin yang disinggung secara eksplisit. Para legislator menegaskan bahwa tanggung jawab atas kondisi keuangan yang memburuk harus ditelusuri hingga ke level pengambil keputusan tertinggi.

Dalam rekomendasi yang dibacakan di akhir rapat, Komisi III mengusulkan pembentukan tim independen untuk melakukan audit forensik terhadap laporan keuangan perusahaan dalam lima tahun terakhir. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara presisi sumber kebocoran aset dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana perusahaan. Tim independen ini diharapkan dapat bekerja dalam jangka waktu tertentu dan menyampaikan temuannya secara langsung kepada DPRD dalam forum rapat kerja lanjutan.

Langkah strategis lain yang diusulkan adalah restrukturisasi portofolio bisnis perusahaan secara menyeluruh. Komisi III menyarankan agar PT Jasa Sarana melakukan divestasi pada unit-unit usaha yang tidak lagi sejalan dengan visi perusahaan dan tidak memiliki potensi perbaikan dalam jangka menengah. “Kami ingin perusahaan ini kembali sehat dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah, bukan justru menjadi beban yang terus menuntut penyertaan modal tambahan tanpa hasil yang jelas,” ujar Ketua Komisi III menegaskan sikap politik dewan.

DPRD Jabar juga meminta kepada Pemerintah Provinsi selaku pemegang saham pengendali untuk turut mengambil peran aktif. Gubernur melalui Biro BUMD diharapkan memperkuat fungsi pengawasan dan menempatkan sumber daya profesional di jajaran komisaris perusahaan. Komisi III menekankan pentingnya sinergi antara dewan, pemerintah provinsi, dan manajemen perusahaan agar langkah-langkah perbaikan yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara disiplin dan tanpa intervensi kepentingan di luar koridor tata kelola perusahaan yang baik.

Tenggat Waktu dan Komitmen Perbaikan

Komisi III memberikan batas waktu yang jelas kepada manajemen PT Jasa Sarana untuk menyampaikan rencana aksi komprehensif. Perusahaan diminta menyerahkan dokumen evaluasi lini usaha serta proyeksi keuangan dalam tempo tertentu setelah rapat kerja ini berlangsung. Apabila dalam batas waktu tersebut manajemen gagal menunjukkan itikad baik dan langkah nyata, DPRD tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan langkah-langkah yang lebih tegas, termasuk pergantian kepengurusan di level direksi.

Direktur Utama PT Jasa Sarana dalam tanggapannya menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti seluruh arahan Komisi III. Ia berkomitmen untuk segera menghentikan operasional unit usaha yang merugi dan menyusun strategi pemulihan keuangan perusahaan. Pihak manajemen berjanji akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi dewan dalam rapat kerja berikutnya yang telah dijadwalkan dalam agenda pengawasan DPRD Jabar periode ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User