Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Penggeledahan Belasan Lokasi

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah....

Jul 12, 2026 - 15:27
0 0
Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka, Penggeledahan Belasan Lokasi

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan pelat merah. Keputusan tersebut diumumkan seusai penyidik melakukan penggeledahan serentak di 17 titik sejak Jumat (18/4) hingga kemarin, Sabtu (19/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (20/4), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan gelar perkara yang dihadiri seluruh unsur pimpinan, tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tiga BUMN,” tegas Harli. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 20 April 2025 menjadi dasar hukum penanganan perkara tersebut.

Kronologi dan Barang Bukti Disita

Rangkaian penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi strategis. Menurut Harli Siregar, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus menyasar gedung kantor pusat tiga BUMN yang bergerak di sektor keuangan, asuransi, dan investasi, yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Taspen (Persero). Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di dua unit kerja di lingkungan Kejaksaan Agung, tiga rumah pribadi milik pihak-pihak yang diduga terkait, serta satu kantor konsultan hukum yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Dari 17 lokasi tersebut, penyidik menyita ribuan dokumen, puluhan perangkat elektronik, dan sejumlah catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi. “Kami telah mengamankan 2.300 lembar dokumen kontrak dan korespondensi, 35 unit laptop dan telepon seluler, serta bukti transfer senilai total Rp 1,2 triliun yang kini sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Harli merinci. Barang bukti tersebut kini disegel dan disimpan di ruang penyimpanan khusus Kejaksaan Agung.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020–2023, diduga menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi proses penanganan perkara di tiga BUMN tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang terungkap meliputi penerimaan suap, gratifikasi, serta pengondisian penyidikan dan tuntutan. “Tersangka FA diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Jampidsus, dengan tujuan untuk menghentikan atau meringankan kasus yang melibatkan tiga BUMN tersebut,” jelas Harli.

Data sementara dari penyidik menunjukkan bahwa total gratifikasi yang diterima oleh tersangka dan pihak lain yang segera menyusul ditetapkan sebagai tersangka mencapai lebih dari Rp 200 miliar, sebagian dalam bentuk valuta asing dan aset properti. Penyidik kini tengah mendalami aliran dana ke beberapa rekening, baik atas nama pribadi maupun perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan tersangka.

Respons dan Tindak Lanjut

Penetapan tersangka ini mendapat respons cepat dari berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan siap melakukan supervisi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. “KPK menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan bersinergi, termasuk dalam hal penelusuran aset dan pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri,” ucap Tessa dalam keterangan tertulis terpisah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Harli menegaskan bahwa penyidik tidak akan ragu menjerat pihak lain yang terbukti terlibat. “Perkembangan penyidikan akan sangat dinamis. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, baik dari internal kejaksaan maupun dari pihak manajemen tiga BUMN tersebut,” pungkasnya.

Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan dalam waktu 90 hari ke depan. Sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dijadwalkan akan dimulai pada awal Juli 2025, setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci rampung.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User