Pasangan Singapura Diperiksa Terkait Adopsi Ilegal Bayi Indonesia
Jakarta – Otoritas Indonesia tengah mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok adopsi internasional yang menyeret sepasang suami istri warga negara Singapura. Seorang bayi perempuan be...
Jakarta – Otoritas Indonesia tengah mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok adopsi internasional yang menyeret sepasang suami istri warga negara Singapura. Seorang bayi perempuan berusia tiga bulan diduga dijual oleh sebuah sindikat ilegal kepada pasangan tersebut, yang kepada penyidik mengaku langsung jatuh cinta pada pandangan pertama saat pertama kali berjumpa dengan bayi itu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus ini terungkap pada Senin (14/4/2025) setelah petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno‑Hatta mencurigai dokumen perjalanan bayi yang dibawa oleh pasangan berkewarganegaraan Singapura itu. Bayi yang telah berada di Singapura selama hampir satu bulan tersebut dipulangkan kembali ke Indonesia pada Selasa (15/4/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kronologi dan Modus Operandi
Pasangan tersebut, berinisial MW (38) dan LW (35) dan bekerja sebagai profesional di sektor swasta, pertama kali menghubungi sebuah agen adopsi yang mereka temukan melalui laman daring pada awal Maret 2025. Menurut keterangan polisi, mereka menyerahkan uang tunai sebesar SGD 40.000 atau setara dengan sekitar Rp480 juta kepada agen yang menjanjikan proses adopsi cepat tanpa birokrasi panjang.
“Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa proses tersebut ilegal karena agen selalu menampilkan testimoni pasangan asing lain yang berhasil mengadopsi bayi dari Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Edi Suheri, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa bayi tersebut diperoleh dari seorang ibu muda asal Kabupaten Bogor yang direkrut oleh sindikat ketika tengah hamil tua. Ibu itu dijanjikan pekerjaan dan bantuan biaya persalinan, tetapi setelah melahirkan, bayinya langsung dibawa oleh perantara dengan dalih akan dirawat oleh keluarga kaya.
Polisi telah menangkap dua orang perantara, yakni seorang perempuan berinisial R (45) yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan, dan seorang pria berinisial Y (50) yang bertugas mengurus pemalsuan dokumen. Keduanya ditangkap pada Selasa dini hari di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cisarua, Bogor.
Bagaimana Singapura Bisa Kebobolan?
Imigrasi dan Otoritas Pos Pemeriksaan Singapura, atau Immigration and Checkpoints Authority (ICA), mengakui bahwa bayi itu berhasil masuk ke wilayah Singapura pada 22 Maret 2025 melalui Bandara Changi menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan atas nama lain. Dokumen perjalanan itu dilengkapi dengan akta kelahiran dan surat kuasa perwalian yang belakangan terbukti dipalsukan.
“Kami menerima permintaan red notice dari Interpol pada 12 April dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut. Saat ini paspor bayi sudah kami tahan dan kami sedang melakukan audit internal untuk menutup celah serupa,” ujar juru bicara ICA dalam pernyataan tertulis, kemarin.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Singapura dan tengah berkoordinasi dengan Immigration and Checkpoints Authority untuk mempercepat pertukaran data serta mengusut tuntas jaringan pembuat dokumen palsu yang diduga beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Sindikat Lintas Negara dan Upaya Pemberantasan
Bareskrim Polri menduga bahwa sindikat ini telah beroperasi selama sedikitnya dua tahun terakhir. Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, terungkap bahwa kelompok ini telah berhasil mengirim empat bayi ke luar negeri—dua ke Singapura, satu ke Malaysia, dan satu ke Taiwan—dengan modus serupa. Setiap transaksi bernilai antara SGD 35.000 hingga SGD 50.000.
“Kami masih memburu pelaku utama yang diduga menetap di Batam dan sering keluar‑masuk perbatasan Indonesia‑Singapura. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut kejahatan lintas negara yang merendahkan martabat manusia,” tegas Komisaris Besar Asep.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan akan memberikan pendampingan psikososial kepada bayi tersebut. Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menegaskan bahwa pemulangan dan perawatan bayi dilakukan sesuai dengan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak‑Hak Anak.
“Ini adalah kejahatan kemanusiaan. Kami tengah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan hak tumbuh kembang bayi ini terpenuhi. Bila tidak ditemukan keluarga biologis yang layak, ia akan ditempatkan di panti asuhan resmi di bawah pengawasan Kementerian Sosial,” kata I Gusti Ayu Bintang, Rabu (16/4/2025).
Di Singapura, Ministry of Social and Family Development (MSF) juga menyatakan tengah mempelajari kemungkinan penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pasangan MW dan LW, termasuk melanggar Adoption of Children Act dan standar Konvensi Den Haag tentang Adopsi Antarnegara.
Data Perdagangan Bayi dan Sorotan Publik
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sepanjang 2024 tercatat 23 kasus perdagangan bayi dan anak di Tanah Air, meningkat dibandingkan 18 kasus pada 2023. Angka ini diyakini belum mencerminkan skala sebenarnya karena banyak kasus tidak terdeteksi akibat rumitnya pembuktian dan minimnya laporan.
Pengamat keamanan penerbangan dari Universitas Indonesia, Dr. Andika Putra, mengingatkan bahwa kelemahan verifikasi dokumen perjalanan anak tanpa pendamping atau bayi yang menyertai orang dewasa merupakan celah serius yang harus segera ditutup. Ia mendorong agar Indonesia dan negara‑negara ASEAN memperkuat sistem biometrik dan rekam jejak perjalanan penduduk rentan.
“Kasus ini membuktikan bahwa sindikat mampu mengeksploitasi kelonggaran pemeriksaan imigrasi. Sudah saatnya setiap penerbangan dengan penumpang bayi wajib melalui verifikasi biometrik dan konfirmasi langsung kepada keluarga yang tercatat secara biologis,” ujar Andika.
Saat ini, bayi perempuan tersebut berada di rumah aman Kementerian Sosial di Jakarta Selatan sambil menunggu hasil asesmen psikologis. Pasangan Singapura masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim, dan pemerintah Indonesia telah meminta ekstradisi penuh jika ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam jaringan perdagangan orang. Kasus ini kembali menyadarkan bahwa perdagangan bayi tetap menjadi ancaman nyata di balik terbukanya konektivitas antarnegara.
Baca juga:
Comments (0)