Harta Kekayaan Bupati Bekasi Tersangka OTT Capai Rp79 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang mencapai Rp79 miliar, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai harta kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang mencapai Rp79 miliar, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (14/5). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade yang terakhir disampaikan ke KPK pada 2023 menunjukkan komposisi aset yang dominan pada tanah dan bangunan serta surat berharga.
Penangkapan Ade Kuswara Kunang dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Cikarang Barat sekitar pukul 02.30 WIB. KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan praktik suap perizinan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (15/5), menyatakan bahwa operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Bekasi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proyek pergudangan dan kawasan industri. Tim penindakan yang telah melakukan pemantauan selama tiga pekan kemudian mengamankan enam orang, termasuk Ade, seorang pengusaha berinisial HS, serta dua orang ajudan bupati.
"Dalam OTT ini kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar yang diduga bagian dari komitmen fee 10 persen dari nilai proyek pembangunan gudang seluas 15 hektare di Kecamatan Cibitung," ujar Alexander. KPK juga menyegel ruang kerja bupati dan menyita perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Rincian LHKPN
Berdasarkan LHKPN periode 2023 yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Ade Kuswara Kunang melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp79.256.840.000. Rincian tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp52,7 miliar yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, Bogor, dan Bandung, dengan total luas mencapai 23.450 meter persegi. Aset tanah tersebut meliputi 12 bidang tanah berikut bangunan, termasuk rumah pribadi di kawasan elit Sentul City dan vila di Lembang.
Untuk alat transportasi dan mesin, Ade melaporkan kepemilikan enam unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp3,8 miliar, antara lain Toyota Alphard, Land Cruiser, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, serta dua sepeda motor gede merek Harley-Davidson dan BMW. Selain itu, tercatat harta bergerak lainnya senilai Rp2,1 miliar, surat berharga dalam bentuk reksadana dan deposito sebesar Rp15,5 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp5,1 miliar.
Ade juga melaporkan hutang sebesar Rp150 juta, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp79,1 miliar. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami apakah terdapat aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN serta menelusuri kepemilikan harta yang diduga menggunakan nama pihak lain.
"Penyidik akan melakukan analisis terhadap profil kekayaan tersangka, termasuk membandingkan dengan penghasilan resmi selama menjabat sebagai Bupati Bekasi dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode sebelumnya," kata Ali Fikri.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Ade Kuswara Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi penerima suap atau gratifikasi yang dianggap suap adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka HS selaku pemberi juga dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor. Keduanya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Reaksi dan Implikasi
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas kekosongan jabatan bupati. Sesuai ketentuan, Wakil Bupati Bekasi akan melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri. "Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK, dan berharap hal ini tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Sementara itu, aktivis anti-korupsi dari LSM Transparency International Indonesia menyoroti angka LHKPN yang sangat fantastis jika dibandingkan dengan gaji pokok kepala daerah yang hanya sekitar Rp2,1 juta per bulan ditambah tunjangan. KPK diharapkan tidak hanya fokus pada perkara suap, tetapi juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuka peluang penyitaan aset hasil kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik terus mengembangkan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dari kalangan pengusaha dan pejabat pemda. KPK memastikan akan mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik tersebut.
Baca juga:
Comments (0)