KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji. ...

Jul 12, 2026 - 10:58
0 0
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Bersama Yaqut, lembaga antirasuah juga menjerat seorang staf khusus menteri berinisial MH serta satu orang dari unsur swasta berinisial AS. Keduanya diduga menjadi perantara penerimaan uang dan fasilitas dari sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang mendapatkan alokasi tambahan kuota.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kami menemukan adanya permufakatan jahat yang melibatkan YCQ selaku Menteri Agama,” ujar Alexander.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait ketidakwajaran dalam penetapan kuota haji tambahan untuk musim haji 1444 H/2023 M. Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung pada 20 Februari 2023, disepakati bahwa pemerintah mendapat kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam implementasinya, KPK menemukan adanya penambahan alokasi di luar prosedur resmi.

Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kantor Kementerian Agama, kediaman pribadi Yaqut di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta kantor beberapa perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah. Hasil penggeledahan memperkuat dugaan bahwa Yaqut menginstruksikan staf khususnya untuk mendistribusikan kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki kedekatan pribadi dengannya.

Dugaan Aliran Dana

Berdasarkan hasil audit forensik, KPK menduga Yaqut menerima uang sebesar Rp5,2 miliar secara bertahap melalui MH. Uang tersebut ditengarai berasal dari lima perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah yang mendapat jatah kuota di atas ketentuan normal. Selain uang tunai, Yaqut juga diduga menerima fasilitas berupa satu unit kendaraan mewah dan pembiayaan perjalanan keluarga ke Makkah dan Madinah di luar jadwal resmi.

“Transaksi keuangan yang mencurigakan ini terjadi dalam rentang Maret 2023 hingga Juni 2024. Kami akan terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana,” tegas Alexander.

Peran Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama sejak 23 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memiliki pengaruh besar dalam penentuan kebijakan strategis, termasuk revisi Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji khusus. KPK menilai Yaqut menyalahgunakan kewenangannya dengan meneken surat keputusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu tanpa melalui mekanisme lelang atau seleksi terbuka.

“Perbuatan tersangka YCQ telah melukai rasa keadilan masyarakat, terutama para calon jamaah yang telah bertahun-tahun mengantre secara prosedural,” kata Alexander.

Pasal yang Disangkakan

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Atas penetapan ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap MH dan AS untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Adapun Yaqut belum ditahan karena alasan kesehatan yang perlu diverifikasi tim medis independen. Meski demikian, KPK menegaskan akan memantau dan memproses hukum sesuai ketentuan.

Respons Pihak Terkait

Melalui kuasa hukumnya, Yaqut menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Pak Yaqut menghormati keputusan KPK dan berkomitmen untuk kooperatif selama pemeriksaan. Beliau juga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap di persidangan,” ujar pengacara Yaqut, Rusli Muhammad, dalam keterangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar enggan berkomentar banyak. “Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Yang jelas, PKB tidak pernah mentoleransi tindak pidana korupsi dalam bentuk apa pun,” katanya singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Ini baru awal. Kami berharap masyarakat tetap mengawasi dan memberikan informasi yang mendukung pengungkapan kasus ini secara tuntas,” pungkas Alexander.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User