Rincian Harta Bupati Bekasi Ade Kuswara Capai Rp79 Miliar
BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Jumat dini hari, 14 Maret 2025. Penangkapan ini menyita p...
BEKASI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Jumat dini hari, 14 Maret 2025. Penangkapan ini menyita perhatian publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya mencatat total aset mencapai Rp79 miliar, angka yang kontras dengan profil pendapatan resmi seorang kepala daerah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. "Kami mengamankan sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan transaksi koruptif," ujarnya. Ade Kuswara sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Operasi Tangkap Tangan di Bekasi
Tim penindakan KPK bergerak pada Kamis malam hingga Jumat pagi, menyasar tiga lokasi berbeda, termasuk ruang kerja Bupati dan kediaman pribadinya di kawasan Tambun Selatan. Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen kontrak proyek infrastruktur jalan dan pengadaan alat kesehatan yang nilainya mencapai Rp200 miliar pada tahun anggaran 2024. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,1 miliar dalam kardus yang disembunyikan di sebuah ruang rapat pribadi.
Ade Kuswara, yang dilantik pada 2022, sebelumnya dikenal sebagai pengusaha properti sebelum terjun ke politik. Penangkapan ini mengguncang peta politik lokal mengingat ia merupakan kader partai pendukung pemerintah dan baru saja mengumumkan rencana maju pada pemilihan gubernur Jawa Barat. KPK memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum ini.
Rincian Harta Kekayaan yang Tercatat
Berdasarkan dokumen LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 31 Januari 2025, total kekayaan Ade Kuswara tercatat Rp79.345.000.000. Angka ini terdiri dari aset tidak bergerak berupa 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, dan Bandung dengan nilai total Rp52 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan sembilan kendaraan mewah, termasuk dua unit Mercedes-Benz S-Class, satu Toyota Alphard, serta beberapa mobil operasional berpelat merah yang diakui sebagai inventaris pribadi, dengan nilai gabungan mencapai Rp6,8 miliar.
Harta bergerak lainnya berupa surat berharga senilai Rp11 miliar, giro dan setara kas Rp7,5 miliar, serta logam mulia senilai Rp2 miliar. Namun, dalam laporan tersebut ia juga mencatat utang usaha sebesar Rp3 miliar. KPK kini tengah melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap asal-usul peningkatan kekayaan ini mengingat pada saat menjabat wakil bupati pada 2018, total hartanya hanya sekitar Rp18 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aset-aset yang diduga tidak dilaporkan. "Kita akan bandingkan dengan profil bisnis yang bersangkutan serta potensi gratifikasi yang diterima selama menjabat," tegasnya.
Respons Lembaga Antikorupsi dan Publik
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari sejumlah lembaga pemantau. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai kejanggalan LHKPN Bupati Bekasi sudah lama menjadi sorotan. "Kami mendesak KPK untuk tidak hanya mengusut suap, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang jika ditemukan upaya menyembunyikan aset," katanya dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, kuasa hukum Ade Kuswara, Firman Wijaya, mengklaim bahwa kliennya kooperatif dan membantah seluruh tuduhan. "Seluruh harta yang dilaporkan berasal dari hasil usaha sebelum menjabat. Tidak ada kaitannya dengan proyek pemerintah," ujarnya saat mendampingi penahanan kliennya. Tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Golkar Kabupaten Bekasi menyatakan menghormati proses hukum dan telah memberhentikan sementara Ade dari jabatan partai. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri melalui juru bicaranya menyatakan akan segera menunjuk pelaksana tugas bupati untuk mencegah kekosongan pemerintahan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik KPK menahan Ade Kuswara untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan gratifikasi dan pencucian uang jika ditemukan ketidaksesuaian lebih lanjut antara profil LHKPN dan transaksi mencurigakan yang terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi LHKPN tetap memerlukan verifikasi ketat untuk mendeteksi kekayaan tidak wajar di kalangan penyelenggara negara. KPK berjanji akan menuntaskan perkara ini dalam waktu tiga bulan ke depan. Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pertengahan April setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga:
Comments (0)