Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan skema penggajian baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ak...

Jul 12, 2026 - 11:42
0 0
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan skema penggajian baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan berlaku efektif mulai Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengaturan gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi.

"Skema ini merupakan tindak lanjut dari amanat penyelesaian tenaga honorer yang harus tuntas pada Desember 2024. PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi mereka yang belum memenuhi syarat formasi penuh,"
ujar Anas dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Kamis (12/12).

Struktur Gaji Pokok dan Komponen Tunjangan

Berdasarkan dokumen resmi yang disahkan Kementerian Keuangan, gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara proporsional terhadap jam kerja yang dijalankan. Untuk masa kerja 0 hingga 10 tahun, besaran gaji berkisar antara Rp2.100.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, disesuaikan dengan golongan dan beban kerja. Khusus untuk golongan tertinggi dengan masa kerja di atas 20 tahun, gaji pokok dapat mencapai Rp5.200.000.

Selain gaji pokok, pemerintah menetapkan tiga komponen tunjangan utama. Pertama, tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan capaian sasaran kinerja pegawai dengan persentase 50% dari tunjangan kinerja PPPK penuh waktu. Kedua, tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% untuk maksimal dua orang anak. Ketiga, tunjangan makan senilai Rp25.000 per hari kerja yang dihitung berdasarkan kehadiran.

Masa Kerja dan Mekanisme Kontrak

Masa kerja PPPK Paruh Waktu diakumulasikan secara penuh dalam perhitungan kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sekali. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa kontrak kerja diberlakukan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.

"BKN telah menyiapkan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada diskontinuitas dalam pendataan masa kerja PPPK Paruh Waktu,"
tegas Haryomo.

Ketentuan mengenai hak cuti juga diatur secara spesifik. PPPK Paruh Waktu berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja, cuti sakit dengan keterangan dokter, dan cuti melahirkan selama tiga bulan bagi pegawai perempuan. Semua hak ini dihitung secara proporsional dan tidak mengurangi komponen penghasilan bulanan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum

Skema perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu mencakup kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Iuran jaminan sosial ditanggung bersama antara pemerintah sebagai pemberi kerja dan pegawai dengan proporsi yang sama seperti berlaku untuk PPPK penuh waktu. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program ini telah disiapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2,3 triliun.

Seluruh ketentuan ini akan disosialisasikan secara masif oleh Kementerian PANRB bersama BKN melalui platform digital dan kantor regional BKN di 34 provinsi. Pemerintah menargetkan seluruh proses penetapan status dan penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu rampung pada Maret 2025, sehingga tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan pasca batas akhir Desember 2024.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User