Aug 26, 2026
Politik

Nasdem Pertimbangkan Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution untuk Pilgub Sumut

JAKARTA — Partai Nasdem masih menimbang dua figur utama untuk diusung pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024, yakni Gubernur petahana Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasu...

Nasdem Pertimbangkan Edy Rahmayadi atau Bobby Nasution untuk Pilgub Sumut

JAKARTA — Partai Nasdem masih menimbang dua figur utama untuk diusung pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024, yakni Gubernur petahana Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Kajian tersebut ditempuh menjelang pembukaan masa pendaftaran bakal pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 di Medan.

Hasil pemetaan internal menempatkan kedua nama tersebut pada posisi teratas dibandingkan sejumlah opsi lain yang telah dikaji Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Penetapan calon partai bermata garuda direncanakan disahkan melalui rapat pleno setelah rangkaian konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara serta pengurus cabang seprovinsi rampung.

Dua Figur Terkuat Hasil Pemetaan Internal

Nama Edy Rahmayadi muncul sebagai kandidat kuat karena membawa keunggulan status petahana. Ia menjabat Gubernur Sumatera Utara periode 2018—2024 setelah memenangi pilkada daerah tersebut, dengan rekam jejak karier militer hingga menempati posisi Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Modal tersebut dinilai memberikan keuntungan dalam hal kenal wajah dan nama di seluruh wilayah provinsi, termasuk daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.

Di sisi lain, Bobby Nasution menawarkan daya tarik generasi baru. Wali Kota Medan yang dilantik pada Februari 2021 itu memenangi Pemilihan Wali Kota Medan pada akhir tahun 2020 melalui dukungan koalisi partai besar. Hubungan keluarganya dengan Presiden Joko Widodo selaku menantu turut menjadi sorotan publik yang tidak dapat dilepaskan dari kalkulasi politik partai.

Hitungan Ambang Batas Mendorong Pembentukan Koalisi

Berdasarkan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebuah partai politik hanya dapat mengusung pasangan calon secara mandiri apabila memenuhi ambang batas 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen perolehan suara sah pada pemilu legislatif terakhir. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, partai wajib bergabung dalam koalisi.

Kondisi itu membuat DPP Nasdem membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik potensial di Sumatera Utara. Skema persekutuan juga harus memperhitungkan kecenderungan partai-partai lain yang telah menunjukkan preferensi terhadap salah satu figur, sehingga keputusan Nasdem diyakini akan memengaruhi bentuk peta koalisi di provinsi tersebut.

Dalam beberapa forum internal, muncul argumen bahwa mengusung petahana berisiko menumpuk beban evaluasi kinerja pemerintahan provinsi, sementara mengusung Wali Kota Medan membuka peluang merekam suara pemilih perkotaan yang jumlahnya signifikan. Sebaliknya, kehadiran petahana dinilai lebih menjamin stabilitas dukungan di kabupaten dan kota lintas etnis serta lintas budaya yang menjadi karakteristik pemilih Sumatera Utara.

Konsolidasi Menjelang Batas Waktu Pendaftaran

Jajaran DPP menegaskan bahwa mekanisme penetapan calon ditempuh melalui musyawarah internal sesuai alur organisasi. Seluruh masukan dari tingkat daerah dikumpulkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam rapat-rapat koordinasi sebelum keputusan akhir disahkan.

Menindaklanjuti dinamika tersebut, DPD Nasdem Sumatera Utara diminta menyampaikan rekomendasi berbasis survei dan hasil pendataan lapangan. Data elektabilitas kedua figur menjadi rujukan utama dalam Rapat Koordinasi DPP bersama Fraksi di DPRD Sumatera Utara serta pengurus daerah tingkat kabupaten dan kota.

Rapat Koordinasi tingkat pusat juga membahas antisipasi apabila kedua figur justru diperebutkan oleh partai lain dalam koalisi pemerintahan. Kemungkinan hadirnya nama dari luar kajian awal tetap diwaspadai, meskipun pemetaan terakhir menunjukkan kedua tokoh tersebut berada jauh di atas opsi lain dari sisi elektabilitas.

Jadwal yang tersedia semakin sempit. Setelah pendaftaran bakal pasangan calon pada akhir Agustus 2024, KPU akan melakukan verifikasi syarat dukungan, dilanjutkan penentuan nomor urut, masa kampanye, hingga hari pencoblosan yang ditetapkan serentak secara nasional pada 27 November 2024.

Hingga berita ini diturunkan, partai belum menetapkan pilihan final. Dua skenario tetap terbuka, yaitu melanjutkan mandat kepada petahana atau membuka jalan bagi wajah baru dari ibu kota provinsi. Keputusan yang disahkan DPP nantinya akan menentukan arah koalisi sekaligus konfigurasi kontestasi Pilgub Sumut 2024.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User