Aug 26, 2026
Politik

Pentagon Sahkan Kontrak F-15 Bersama Boeing, Indonesia Terdaftar Skema FMS

WASHINGTON — Departemen Perang Amerika Serikat (AS) menetapkan kontrak kerja sama dengan produsen pesawat Boeing untuk program jet tempur F-15 Eagle Crest pada Selasa (25/8). Nilai kontrak ditetapka...

Pentagon Sahkan Kontrak F-15 Bersama Boeing, Indonesia Terdaftar Skema FMS

WASHINGTON — Departemen Perang Amerika Serikat (AS) menetapkan kontrak kerja sama dengan produsen pesawat Boeing untuk program jet tempur F-15 Eagle Crest pada Selasa (25/8). Nilai kontrak ditetapkan mencapai USD 131,23 miliar atau setara lebih dari Rp 2.000 triliun. Dalam pengumuman resmi yang dimuat di situs departemen tersebut, nama Indonesia dicantumkan sebagai salah satu negara yang memperoleh fasilitasi melalui skema Foreign Military Sales (FMS).

Lingkup pekerjaan dalam kontrak itu mencakup kegiatan perawatan, peremajaan armada, penyediaan sistem avionik, hingga tahapan produksi jet tempur F-15. Kontrak turut memuat pembangunan kemampuan pemeliharaan untuk menopang pengoperasian serta perawatan sistem senjata F-15 Eagle. Pengadaan seluruh paket pekerjaan dilakukan melalui mekanisme sumber tunggal atau single-source procurement.

Mekanisme Foreign Military Sales

Skema FMS merupakan mekanisme resmi yang digunakan pemerintah AS untuk memfasilitasi penjualan alat utama sistem persenjataan (alutsista) produksi Amerika kepada pemerintah negara lain. Melalui skema ini, pemerintah AS bertindak sebagai perantara pengadaan, sehingga transaksi tidak berlangsung sebagai jual beli komersial langsung antara negara pembeli dengan korporasi produsen.

Berbeda dengan jalur penjualan komersial langsung atau Direct Commercial Sales yang dinegosiasikan perusahaan dengan pembeli, jalur FMS memberikan peran penuh kepada pemerintah AS dalam setiap tahapan, mulai dari evaluasi permintaan, penetapan harga, hingga pengawasan pengiriman. Jalur ini lazim dipilih negara-negara mitra AS karena dinilai memberikan jaminan dukungan jangka panjang dari pemerintah Amerika Serikat.

Dalam keterangan tertulisnya, Departemen Perang AS menyatakan hal berikut:

"Kontrak ini mencakup FMS ke Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, Singapura, Indonesia dan Polandia," demikian bunyi pengumuman kontrak yang diterbitkan departemen tersebut, Selasa (25/8).

Dari deretan negara yang disebutkan dalam dokumen, hanya Indonesia dan Polandia yang hingga kini belum mengoperasikan jet tempur keluarga F-15. Adapun Jepang, Israel, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Singapura telah lama menempatkan varian F-15 sebagai komponen utama kekuatan udara masing-masing negara.

Perlu dicatat, pencantuman nama Indonesia dalam daftar tersebut tidak serta-merta menyatakan bahwa pemerintah telah membeli atau memesan jet tempur F-15 melalui kontrak ini. Status tersebut baru mengindikasikan bahwa Indonesia berada dalam cakupan fasilitasi penjualan alutsista yang dijalankan pemerintah AS.

Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Kontrak

Seluruh rangkaian pekerjaan kontrak akan dilaksanakan di St. Louis, Missouri, Amerika Serikat. Penyelesaian keseluruhan program diperkirakan tuntas pada Agustus 2037. Sementara itu, periode pemesanan dalam kontrak ditetapkan berakhir pada 24 Agustus 2031, dengan opsi perpanjangan hingga 24 Agustus 2036.

Rentang waktu pelaksanaan yang panjang mencerminkan siklus produksi alutsista pertahanan yang umumnya berlangsung lintas tahunan. Program persenjataan kelas berat seperti jet tempur memerlukan tahapan pengembangan, uji coba, sertifikasi, hingga pengiriman bertahap kepada negara-negara pengguna akhir sesuai jadwal yang disepakati.

Jejak Kerja Sama Pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat

Pencantuman Indonesia dalam dokumen kontrak tersebut berkaitan erat dengan proses komunikasi pertahanan bilateral yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Amerika Serikat guna menindaklanjuti rencana pengadaan jet tempur generasi mutakhir bagi TNI Angkatan Udara.

F-15EX sendiri merupakan varian termutakhir dari keluarga jet tempur F-15 yang diproduksi Boeing. Dari pertemuan-pertemuan pada 2023 tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat merampungkan rencana penjualan 24 unit pesawat F-15EX kepada Indonesia. Kesepakatan itu dijalin dalam rangkaian kunjungan kerja di Amerika Serikat dan didokumentasikan oleh Boeing sebagai kemajuan negosiasi kedua negara.

Dalam kerangka FMS, tahapan setelah kesepakatan politik umumnya dimulai dari penyampaian surat permintaan atau Letter of Request (LOR) oleh negara pembeli kepada pemerintah AS. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penerbitan surat penawaran dan penerimaan atau Letter of Offer and Acceptance (LOA) yang memuat rincian harga, spesifikasi teknis, jadwal pengiriman, hingga paket pelatihan serta dukungan logistik.

Hingga pengumuman ini dirilis, pemerintah Indonesia belum menetapkan keterangan resmi tambahan mengenai tahapan tindak lanjut atas pencantumannya dalam kontrak tersebut. Kementerian Pertahanan maupun TNI Angkatan Udara belum menerbitkan pernyataan baru terkait perkembangan pengadaan jet tempur dari Amerika Serikat.

Bagi Boeing, program F-15 Eagle Crest menjadi salah satu portofolio strategis dalam bisnis pertahanan Amerika Serikat. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2.000 triliun, program ini dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2037, sekaligus membuka ruang fasilitasi penjualan alutsista kepada sejumlah negara mitra, termasuk Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User