Aug 26, 2026
Politik

Tes Urine Aktor Revaldo Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Status Tersangka

Jakarta — Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dinyatakan positif menggunakan narkotika dan psikotropika berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pene...

Tes Urine Aktor Revaldo Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Status Tersangka

Jakarta — Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dinyatakan positif menggunakan narkotika dan psikotropika berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penegasan itu disampaikan sehari setelah aktor tersebut diamankan pada malam Senin (24/8) dari sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," kata Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (25/8). Atas dasar temuan tersebut, Revaldo resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan pelaksananya, dengan fokus pemeriksaan pada asal-usul barang bukti serta jalur distribusi zat terlarang yang diterima tersangka.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Nasriadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat di wilayah Jakarta Barat. Warga memberitahukan adanya aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di salah satu unit apartemen di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Informasi tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dikerahkan ke lokasi.

Setelah memperoleh keyakinan atas keberadaan transaksi dimaksud, petugas mendatangi apartemen tersebut dan mengamankan Revaldo yang berada di dalamnya. Penyidik lantas melakukan penggeledahan terhadap unit serta barang-barang milik tersangka guna memperoleh barang bukti pendukung perkara.

Langkah tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam menindak setiap laporan transaksi narkotika yang disampaikan masyarakat, tanpa memandang status sosial orang yang dilibatkan di dalamnya.

Barang Bukti Sabu dan Pil Psikotropika Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka. Temuan itu meliputi tiga plastik klip bekas sabu, tiga pipet, tiga bong, dua korek, serta dua kotak penyimpanan. Petugas juga mengamankan setengah butir pil alprazolam, setengah butir pil sanax, dan satu handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi tersangka dalam melakukan transaksi.

Seluruh temuan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menetapkan status hukum Revaldo. Kombinasi antara hasil uji urine dan barang bukti fisik menjadi rujukan utama dalam pembentukan berkas perkara penyalahgunaan.

Pemeriksaan urine sendiri merupakan prosedur standar yang ditempuh penyidik untuk memastikan ada tidaknya kandungan zat terlarang dalam tubuh seseorang. Hasil positif pada pemeriksaan semacam itu kerap menjadi pijakan awal dalam penetapan tersangka pada perkara penyalahgunaan narkotika.

Sabu Dibeli Rp650 Ribu melalui Transfer Bank

Hasil interogasi mengungkap cara tersangka memperoleh barang haram tersebut. "Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650.000 dengan cara memesan sabu sebanyak setengah gram dan dibayarkan melalui transfer," ungkap Nasriadi.

Harga sebesar itu merujuk pada pesanan setengah gram sabu yang diterima tersangka sebelum akhirnya diamankan aparat. Metode pembayaran melalui transfer juga menjadi perhatian penyidik dalam mengurai pola transaksi yang dilakukan tersangka.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa transaksi tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan melalui pemesanan dengan sistem pembayaran nontunai. Penyidik menyatakan pengembangan perkara tetap dilakukan guna mengungkap identitas pihak yang memasok narkotika kepada tersangka.

Riwayat Penangkapan Sejak 2006

Kasus ini bukan merupakan kali pertama Revaldo berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait narkoba. Aktor yang dikenal publik melalui sejumlah judul sinetron itu pertama kali ditangkap pada tahun 2006. Penangkapan kedua terjadi pada tahun 2010, disusul penangkapan ketiga pada tahun 2023.

Rangkaian riwayat tersebut menunjukkan pola pengulangan kasus pada diri tersangka dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Setiap penangkapan sebelumnya juga berkaitan dengan perkara narkoba, sehingga kasus terbaru ini menambah panjang daftar riwayat hukum sang aktor.

Berdasarkan catatan tersebut, Revaldo telah empat kali tersangkut perkara serupa jika dihitung sejak penangkapan terakhir. Apabila ditemukan unsur pidana baru selama pengembangan perkara, penyidik dapat menambah pasal yang dibebankan kepada tersangka.

Penyidik menyatakan akan memeriksa sejumlah pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara. Tahapan berikutnya mencakup penyusunan berkas tuntas yang selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum demi kelanjutan proses peradilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User