Aug 26, 2026
Politik

WN Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi Demonstrasi di Wamena

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah pria tersebut kedapatan merekam jalannya aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ...

WN Rusia Diamankan Imigrasi Usai Rekam Aksi Demonstrasi di Wamena

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) setelah pria tersebut kedapatan merekam jalannya aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kota Wamena, Papua Pegunungan, pada Sabtu (15/8/2026). Pengamanan dilakukan karena aktivitas itu dinilai tidak sejalan dengan maksud dan tujuan visa kunjungan yang menjadi dasar keberadaannya di Indonesia.

Langkah penindakan tersebut menindaklanjuti hasil pemantauan aparat keimigrasian terhadap pergerakan orang asing di wilayah Papua. Petugas kemudian menjalankan pemeriksaan intensif guna memastikan motif kedatangan serta rangkaian kegiatan yang pernah dilakukan AP selama berada di Tanah Papua. Kewajiban menaati batasan izin itu berlaku bagi semua orang asing tanpa membedakan kewarganegaraan.

Penegasan Ditjen Imigrasi soal Penegakan Aturan

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan segala bentuk kegiatan warga negara asing yang menyimpang dari ketentuan keimigrasian ataupun berpotensi mengganggu ketertiban umum di lokasi mereka berada. Kebijakan tersebut, menurutnya, ditetapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

"Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara, tetapi setiap orang wajib menaati aturan yang berlaku. Seseorang yang masuk dengan status wisatawan harus menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal maupun kegiatan yang berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi akan mengambil tindakan," ujar Hendarsam di Jakarta.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggar tidak dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap kunjungan wisata. Negara justru wajib memberikan kepastian hukum bagi seluruh pengunjung yang mematuhi peraturan, sehingga prinsip itu berlaku sama bagi siapa pun yang berada di wilayah Indonesia.

Masuk Lewat Ngurah Rai, Visa Berlaku hingga 31 Agustus

Berdasarkan data keimigrasian yang diteliti petugas, AP memasuki wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Kedatangannya menggunakan Visa Kunjungan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Agustus 2026. Petugas juga menelusuri riwayat perjalanan domestik yang ditempuh AP sejak tiba di Bali.

Secara yuridis, visa kunjungan diterbitkan untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, maupun kegiatan nonkomersial lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keterlibatan dalam dokumentasi kegiatan massa tidak termasuk dalam lingkup izin tersebut, sehingga dugaan penyalahgunaan perlu digali lebih lanjut oleh penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, AP memberikan keterangan bahwa niat awal lawatan terbarunya adalah berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena. Meski demikian, perhatian petugas justru tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena tepat pada 15 Agustus 2026 untuk mendokumentasikan berlangsungnya aksi unjuk rasa organisasi tersebut. Keterangan itu dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Sudah Sepuluh Kali Singgahi Papua dalam Dua Tahun Terakhir

Penggalian data lebih lanjut memperlihatkan bahwa kunjungan AP ke Papua bukanlah yang pertama kali. Catatan keimigrasian mencatat pria asal Rusia itu telah kurang lebih 10 kali mengunjungi bumi Cenderawasih, dengan frekuensi kedatangan yang semakin rapat sepanjang periode 2024–2026.

Kepada petugas, AP mengungkapkan ketertarikannya terhadap keindahan alam serta kekayaan budaya masyarakat Papua. Ia juga menyatakan telah menjalin hubungan dengan sejumlah warga lokal sejak perjalanan-perjalanan sebelumnya, kondisi yang membuatnya merasa nyaman untuk kembali berulang kali ke wilayah timur Indonesia.

Pola perjalanan dengan intensitas tinggi ke satu wilayah tertentu, ditambah kehadirannya pada momen penyelenggaraan aksi massa, menjadi bahan telaah penting bagi penyidik. Pendekatan tersebut ditempuh agar proses hukum berjalan cermat dan tidak terjadi penafsiran keliru atas maksud kedatangan orang asing yang bersangkutan.

Proses Hukum Menanti Hasil Pemeriksaan Lanjutan

Sampai berita ini disusun, pemeriksaan terhadap AP masih berlangsung di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait. Penetapan sanksi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, mulai dari deportasi hingga pencegahan masuk kembali ke wilayah Indonesia apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Kasus ini sekaligus menegaskan pesan pemerintah kepada seluruh warga negara asing agar mematuhi batasan izin yang dimiliki. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kantor imigrasi setempat apabila mengetahui adanya aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan jenis visanya, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User