Aug 26, 2026
Politik

Kabut Asap Karhutla Jambi Memburuk, PAUD dan TK Diliburkan

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan peliburan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Jambi menyusul memburukn...

Kabut Asap Karhutla Jambi Memburuk, PAUD dan TK Diliburkan

Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan peliburan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Jambi menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan yang ditetapkan Gubernur Jambi Al Haris itu berlaku mulai Selasa (25/8/2026), seiring meluasnya kabut asap yang menyelimuti ibu kota provinsi dan sejumlah wilayah sekitarnya.

Dampak bencana tidak berhenti pada dunia pendidikan. Pekatnya asap membuat jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Saifuddin menipis sehingga jadwal penerbangan di bandara utama provinsi tersebut ikut terganggu. Di lokasi kejadian, petugas gabungan masih berjuang memadamkan api dengan dukungan sumber air yang sangat terbatas.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menegaskan telah memproses secara hukum kasus karhutla yang terjadi. Langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah terulangnya praktik pembukaan lahan melalui pembakaran.

Peliburan Sekolah Dinilai Per Wilayah

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa kebijakan peliburan tidak diberlakukan serentak di seluruh Jambi. Pertimbangannya, tingkat pencemaran udara antardaerah berbeda sehingga penanganannya harus mengacu pada data pengukuran masing-masing wilayah. Untuk tahap awal, peliburan berlaku di Kota Jambi, sementara Kabupaten Muaro Jambi akan dievaluasi Rabu mendatang berdasarkan pembacaan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Al Haris menyatakan sebagian titik di Muaro Jambi memang terdampak asap, meskipun tidak mencakup seluruh wilayah kabupaten. Oleh sebab itu, pemerintah provinsi akan memantau pembacaan ISPU setiap malam guna menentukan apakah kebijakan diperluas ke daerah lain atau justru disesuaikan kembali. Prinsip berbeda daerah berbeda perlakuan dipilih agar hak atas pendidikan anak di wilayah yang udaranya relatif aman tetap dapat terpenuhi.

Pembacaan ISPU Tembus Angka 289

Berdasarkan pantauan aplikasi ISPUnet pada Senin (24/8) pukul 21.56 WIB, kualitas udara Kota Jambi tercatat pada angka 171 atau kategori tidak sehat. Angka tersebut mengalami perbaikan dibandingkan pembacaan pukul 09.12 WIB yang sempat menyentuh 207 atau kategori sangat tidak sehat.

Situasi lebih serius tercatat di Kabupaten Muaro Jambi. Pembacaan ISPU berbasis partikulat halus PM2.5 di wilayah itu mencapai 289 dan masuk kategori sangat tidak sehat. Partikulat berdiameter 2,5 mikron dikenal sebagai polutan paling berbahaya karena ukurannya sanggup menembus hingga kantong paru-paru dan masuk ke aliran darah.

Dalam klasifikasi ISPU, rentang angka 101 sampai 200 dikategorikan tidak sehat, sedangkan 201 sampai 300 masuk kategori sangat tidak sehat. Kelompok paling rentan terhadap paparan PM2.5 adalah anak usia dini, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit kronis. Paparan dalam jangka panjang berpotensi memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga komplikasi kardiovaskular. Kondisi inilah yang menjadi dasar utama pemerintah provinsi mengambil keputusan peliburan bagi jenjang PAUD dan TK terlebih dahulu.

Jarak Pandang Menipis, Penerbangan Terganggu

Kabut asap tebal juga menimbulkan persoalan pada konektivitas udara. Menipisnya jarak pandang di lingkup Bandara Sultan Thaha Saifuddin memaksa pengelola menyesuaikan operasional kedatangan dan keberangkatan pesawat. Standar keselamatan penerbangan mensyaratkan visibilitas minimum bagi proses lepas landas dan pendaratan, sehingga ketika pandangan menipis di bawah ambang batas, jadwal penerbangan lazimnya ditunda demi menghindari risiko keselamatan.

Gangguan visibilitas semacam ini kerap berulang pada masa kejadian karhutla dan berimplikasi pada mobilitas masyarakat maupun arus distribusi barang melalui jalur udara di provinsi tersebut.

Pemadaman Terkendala, Jalur Hukum Disiapkan

Di lapangan, tim gabungan penanggulangan bencana menghadapi kendala utama berupa minimnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran. Titik api dilaporkan membakar areal perkebunan kelapa sawit dan pinang, salah satunya di Desa Pandan Sejahtera, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keterbatasan infrastruktur hidrasi tersebut membuat proses pemadaman berlangsung lambat dan membutuhkan dukungan logistik tambahan dari instansi terkait.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Kementerian Kehutanan menyatakan telah memproses secara hukum kasus karhutla yang terjadi. Penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, baik badan usaha maupun perorangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen memantau perkembangan kualitas udara secara berkala dan mengevaluasi kebijakan peliburan sekolah sesuai dinamika di lapangan. Koordinasi antarinstansi, mulai dari dinas pendidikan, badan penanggulangan bencana daerah, hingga aparat penegak hukum, terus diintensifkan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan cepat dan terukur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User