KemenHAM Umumkan Seleksi PPPK 2026, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pengumuman disampaikan dal...
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Pengumuman disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Seleksi Aparatur Sipil Negara yang digelar di Ruang Pleno Gedung Utama KemenHAM, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2026. Menteri Hak Asasi Manusia, Dr. Andi Mulyadi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 215 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan KemenHAM.
Menurut Menteri Andi, perekrutan ini dirancang untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional yang sangat dibutuhkan dalam mendukung transformasi pelayanan publik di bidang pemajuan, pengawasan, dan penegakan hak asasi manusia. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses seleksi akan dijalankan secara transparan dan bebas dari praktik percaloan.
"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi talenta-talenta unggul bangsa untuk bergabung dan memperkuat kinerja KemenHAM. Proses seleksi ini sepenuhnya mengacu pada prinsip kompetitif, objektif, dan tanpa biaya," tegas Menteri Andi di hadapan peserta rapat yang terdiri dari pejabat eselon I dan II.
Formasi dan Alokasi Kebutuhan
Total formasi yang dibuka mencapai 750 posisi, yang tersebar di unit kerja pusat dan kantor wilayah KemenHAM di 34 provinsi. Sekretaris Jenderal KemenHAM, Prof. Ratna Dewi, merinci alokasi tersebut meliputi 400 formasi jabatan fungsional teknis—seperti analis kebijakan HAM, auditor, dan pranata komputer—250 formasi jabatan fungsional kesehatan—dokter, perawat, dan tenaga laboratorium—serta 100 formasi jabatan fungsional umum yang akan mendukung administrasi dan tata kelola organisasi. Penempatan prioritas, lanjut Prof. Ratna, diarahkan ke daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan yang minim akses layanan HAM.
Syarat Pendaftaran
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK, KemenHAM menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi setiap pelamar. Pertama, warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran. Ketiga, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih. Keempat, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri. Kelima, bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik. Keenam, memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Terakhir, bagi jabatan fungsional kesehatan, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Jadwal dan Tahapan Seleksi
Plt. Kepala Biro Kepegawaian KemenHAM, Hendra Gunawan, memaparkan bahwa seluruh tahapan akan berlangsung selama tiga bulan dengan jadwal ketat. Pengumuman resmi dimulai pada 10 hingga 25 Februari 2026 melalui laman resmi KemenHAM dan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pendaftaran daring dibuka dari 26 Februari hingga 15 Maret 2026. Setelah masa pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan seleksi administrasi pada 16–31 Maret, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 1 April 2026. Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti seleksi kompetensi yang akan digelar secara serentak pada 12–20 April 2026 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di titik-titik lokasi yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara. Hasil akhir seleksi, termasuk integrasi nilai kompetensi dan pemeriksaan latar belakang, akan diumumkan pada 5 Mei 2026. Pengisian dan pengajuan surat pernyataan pengangkatan dilaksanakan pada 10–20 Mei 2026.
Mekanisme Pendaftaran dan Pencegahan Kecurangan
Pendaftaran hanya dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF. Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Untuk memastikan integritas seleksi, KemenHAM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan audit berkala terhadap setiap tahapan. Menteri Andi kembali menekankan bahwa kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh prestasi peserta sendiri, bukan oleh pihak mana pun. "Kami sudah menginstruksikan jajaran pengawas internal untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain dalam proses ini," ujarnya.
Panitia seleksi juga membuka kanal pengaduan melalui posel [email protected] dan nomor WhatsApp resmi 0812-1122-3344 yang berfungsi sebagai sarana klarifikasi dan pelaporan indikasi pelanggaran. Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran, kisi-kisi ujian, dan tata tertib seleksi dapat diunduh melalui menu unduhan pada laman resmi KemenHAM. Dengan rampungnya seluruh rangkaian seleksi, pegawai PPPK baru dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Juli 2026 setelah menjalani masa orientasi dan penandatanganan perjanjian kerja.
Baca juga:
Comments (0)