DPR Sahkan RUU KUHAP, Perkuat Perlindungan Hukum dan Efisiensi Peradilan

Jakarta, 14 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripu...

Jul 12, 2026 - 11:02
0 0
DPR Sahkan RUU KUHAP, Perkuat Perlindungan Hukum dan Efisiensi Peradilan

Jakarta, 14 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis sore. Pengesahan ini menandai babak baru sistem peradilan pidana nasional setelah lebih dari dua dekade menggunakan regulasi warisan kolonial, Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat mengetuk palu pengesahan, menegaskan bahwa KUHAP baru hadir untuk menjawab tuntutan masyarakat akan kepastian hukum yang berkeadilan. “Dengan disahkannya RUU KUHAP ini, kita memasuki era reformasi prosedural yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama,” ujarnya didampingi para wakil ketua dan pimpinan fraksi.

Pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir. Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju, satu fraksi menerima dengan catatan, dan tidak ada fraksi yang menolak. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan apresiasi dan menyebut bahwa KUHAP baru merupakan produk hukum modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial.

Pembahasan Alot Selama Tiga Tahun

Proses legislasi RUU KUHAP memakan waktu hampir tiga tahun sejak pertama kali diajukan oleh pemerintah pada 5 September 2023 lalu. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan menjadi motor pembahasan bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Mahkamah Agung. Rapat Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tercatat menggelar lebih dari 40 kali pertemuan, termasuk konsinyering di beberapa kota besar.

Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menyebutkan bahwa substansi rancangan undang-undang ini tidak sekadar memperbarui prosedur teknis, melainkan mengubah paradigma dari inquisitoir murni menuju accusatoir yang menyeimbangkan kedudukan antara penyidik, penuntut umum, dan terdakwa. “KUHAP baru ini memperkenalkan sistem peradilan pidana terintegrasi yang berbasis keadilan restoratif, transparansi digital, dan perlindungan saksi serta korban yang lebih komprehensif,” tegas Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.

Dari sisi regulasi, KUHAP yang baru terdiri atas 22 bab dan 346 pasal, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang hanya memiliki 286 pasal. Penambahan signifikan terdapat pada pengaturan bukti elektronik, tata cara penyadapan, mekanisme praperadilan yang diperluas, serta pengakuan terhadap hak korban untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi sejak tahap penyidikan.

Poin-Poin Krusial KUHAP Baru

Beberapa ketentuan fundamental dalam KUHAP yang disahkan antara lain penguatan peran hakim pemeriksa pendahuluan. Ke depan, kewenangan praperadilan tidak lagi hanya menguji sah-tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penghentian penuntutan, melainkan juga diperluas menilai keabsahan upaya paksa lainnya seperti penyitaan aset digital dan pembatasan akses komunikasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 88 hingga Pasal 94.

Rekaman proses penyidikan dan persidangan secara elektronik juga menjadi kewajiban baru yang diamanatkan oleh Pasal 127. Setiap pemeriksaan oleh penyidik wajib direkam secara audio-visual dan dapat diakses oleh penasihat hukum. Sementara itu, untuk pertama kalinya, KUHAP mengakui alat bukti elektronik secara tegas dalam Pasal 184 huruf e, mencakup dokumen digital, surat elektronik, metadata, hingga catatan transaksi keuangan. Ini menjawab kebutuhan penegakan hukum di era ekonomi digital dan kejahatan siber.

Perubahan signifikan lainnya adalah penetapan batas waktu penahanan. Pasal 24 merinci bahwa masa penahanan oleh penyidik untuk tindak pidana tertentu dibatasi paling lama 60 hari sebelum harus mendapat persetujuan hakim pemeriksa pendahuluan. Sementara bagi pelaku di bawah umur, berlaku prosedur diversi yang lebih mengedepankan mediasi dan pendampingan psikososial. “Kami mengatur agar tidak ada lagi penahanan tanpa batas waktu yang jelas, dan setiap perpanjangan harus melalui uji materiil di pengadilan,” kata anggota Panja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Toriq Hidayat.

Sorotan Tajam dari Fraksi dan Masyarakat Sipil

Meski hampir seluruh fraksi memberikan persetujuan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sempat mengajukan catatan kritis terkait pengaturan penyadapan yang dinilai masih rentan terhadap penyalahgunaan. Dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan oleh Anggota Komisi III, Muhammad Nasir Djamil, ditegaskan bahwa mekanisme pengawasan hakim terhadap penyadapan harus bersifat ex ante (sebelum tindakan), bukan sekadar evaluasi pasca-penyadapan. “Kami menerima dengan catatan agar aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung segera diterbitkan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” kata Nasir Djamil.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh dari Fraksi Partai Amanat Nasional, menyatakan bahwa KUHAP baru merupakan kompromi terbaik di tengah perbedaan pandangan filosofis antar fraksi. “Tidak ada undang-undang yang sempurna, namun KUHAP ini adalah lompatan besar untuk keluar dari kerangka kolonial menuju sistem peradilan pidana yang memanusiakan manusia,” tegasnya.

Di luar parlemen, Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyatakan apresiasi sekaligus catatan. “Pengesahan ini patut disyukuri, tetapi yang krusial adalah implementasi. Kami akan mengawal agar jaksa dan polisi tidak mencari celah untuk mematahkan semangat perlindungan tersangka yang sudah dibangun,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah, menyoroti perlunya pelatihan masif bagi hakim dan aparat penegak hukum agar KUHAP tidak sekadar menjadi teks mati.

Langkah Pemerintah Pasca Pengesahan

Pemerintah melalui Menteri Yasonna Laoly menyatakan akan segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana, terutama yang berkaitan dengan manajemen rekaman elektronik, standar sarana prasarana penyimpanan barang bukti digital, dan pedoman teknis penyadapan. “Kami menargetkan paling lambat enam bulan sejak diundangkan, seluruh peraturan pelaksana sudah selesai agar tidak terjadi kekosongan hukum,” kata Yasonna di sela-sela Rapat Paripurna.

KUHAP baru diperkirakan akan berlaku efektif setelah masa transisi dua tahun sejak diundangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 345. Masa ini digunakan untuk penyesuaian kelembagaan, penyiapan infrastruktur teknologi informasi di seluruh pengadilan negeri, serta pelatihan terstruktur bagi aparat penegak hukum di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan komitmennya untuk memodernisasi ruang penyidikan sesuai standar yang ditetapkan, termasuk pengadaan kamera body-worn bagi penyidik lapangan.

Dengan disahkannya RUU KUHAP, Indonesia resmi mengakhiri rezim HIR yang berlaku sejak 1848 dan mempertegas kedaulatan hukum nasional. Para pengamat menilai bahwa kerja keras Komisi III DPR dan pemerintah perlu diawasi ketat agar janji perlindungan hak asasi yang terukir dalam pasal-pasal KUHAP menjadi kenyataan di lapangan, bukan sekadar prosedur formal belaka.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User