Polda Metro Jaya Telusuri Kepemilikan Aset Pasca-Penggeledahan
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut status kepemilikan sejumlah aset yang disita dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Aset tersebut diperole...
JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut status kepemilikan sejumlah aset yang disita dari serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Aset tersebut diperoleh dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan sebuah korporasi investasi ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang yang diamankan telah dicatat dalam berita acara penyitaan. Penyidik kini fokus memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan dan menelusuri aliran dana pembelian aset tersebut.
Empat Titik Penggeledahan
Tim penyidik melakukan penggeledahan di empat titik berbeda pada Selasa hingga Rabu pekan lalu. Lokasi tersebut adalah sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan; dua apartemen di kawasan Sudirman Central Business District; serta sebuah ruko di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara. Penggeledahan berjalan di bawah pengawasan ketua RT dan disaksikan perwakilan pengelola gedung.
"Seluruh tindakan kami sesuai prosedur KUHAP. Kami menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dokumen keuangan, sertifikat tanah, dan BPKB kendaraan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/3).
Daftar Aset Sitaan
Dari penggeledahan itu, polisi menyita satu unit mobil sport merek Lamborghini Huracán, dua unit Toyota Alphard, dan satu unit Jeep Rubicon. Selain kendaraan, penyidik mendapati enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang berbeda-beda. Sebagian besar lokasi tanah berada di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor. Polisi juga membawa 14 buku tabungan, lima polis asuransi jiwa, dan perangkat penyimpan data elektronik.
"Nilai total aset yang kami sita sementara ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar, tapi kami masih melakukan appraisal dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik," kata Komisaris Besar Andi. Ia menegaskan, seluruh barang kini dalam status sitaan dan berada di bawah pengawasan penyidik.
Verifikasi Kepemilikan dan Aliran Dana
Langkah verifikasi menjadi tahap krusial untuk menentukan apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau milik pihak ketiga yang tidak terkait. Penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kantor Samsat, serta meminta data transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami tidak bisa serta-merta menyatakan aset itu milik tersangka. Kalau ada bukti kepemilikan sah dan tidak tergolong alat atau hasil kejahatan, tentu akan kami kembalikan sesuai mekanisme hukum," jelas Komisaris Besar Andi.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk notaris yang menerbitkan akta jual beli, petugas bank yang menangani pembiayaan, serta pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan. Dengan pendekatan tersebut, polisi ingin mengonfirmasi apakah benar-benar terjadi jual beli atau hanya pencatatan fiktif untuk menyamarkan asal-usul harta.
Jerat Pidana dan Langkah Lanjutan
Kasus ini bermula dari laporan bulan Desember 2024 oleh sembilan korban yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi palsu berkedok trading forex. Laporan polisi nomor LP/A/1231/XII/2024/PMJ/Ditreskrimsus itu mengungkap kerugian mencapai Rp120 miliar. Dalam dua bulan penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama dan Komisaris perusahaan berinisial H dan T.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada masing-masing tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban serta penyelamatan keuangan negara," tegas Komisaris Besar Andi. Penyitaan aset sekarang, katanya, sekaligus merupakan bagian dari upaya penerapan tindak pidana pencucian uang agar pelaku tidak menikmati hasil kejahatannya.
Sidang perkara ini dijadwalkan segera dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Sambil menunggu, tim penyidik menjamin pengelolaan barang bukti dan aset sitaan dilakukan secara transparan dan terukur.
Baca juga:
Comments (0)