WNI Kini Bisa Kunjungi 10 Negara Eropa Tanpa Visa

Jakarta, Apaberita – Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin menjelajahi Eropa tanpa terbebani prosedur pengajuan visa Schengen kini memiliki lebih banyak opsi. Hingga akhir 2025, setidaknya sepuluh...

Jul 12, 2026 - 02:56
0 0
WNI Kini Bisa Kunjungi 10 Negara Eropa Tanpa Visa

Jakarta, Apaberita – Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin menjelajahi Eropa tanpa terbebani prosedur pengajuan visa Schengen kini memiliki lebih banyak opsi. Hingga akhir 2025, setidaknya sepuluh negara di benua tersebut memberlakukan kebijakan bebas visa atau pemberian izin masuk di perbatasan (visa on arrival) bagi pemegang paspor Indonesia. Rincian ini disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Konsuler dalam taklimat pers di Gedung Pancasila, Selasa (14/10).

Pintu Masuk Baru di Eropa Non-Schengen

Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andhika Pratama, menyatakan bahwa perluasan akses ini merupakan hasil dari serangkaian perundingan bilateral yang rampung pada kuartal ketiga 2025. “Terdapat tambahan empat negara yang secara resmi menghapus kewajiban visa bagi WNI, yakni Belarus, Serbia, Albania, dan Moldova. Kebijakan ini efektif per 1 November 2025,” ujarnya. Dengan tambahan tersebut, total negara Eropa yang bisa dikunjungi tanpa visa mencapai sepuluh, terdiri dari Turki, Rusia (melalui e-visa), Ukraina, Georgia, Armenia, Azerbaijan, serta keempat negara baru tersebut. Sebagian besar di antaranya bukan anggota Uni Eropa, namun tetap menawarkan daya tarik wisata sejarah dan budaya yang setara.

Rincian Kebijakan dan Durasi Tinggal

Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor 15/SE/2025, WNI diperbolehkan tinggal selama maksimal 30 hari di Albania dan Serbia. Pemerintah Belarus dan Moldova memberikan masa bebas visa 15 hari, yang dapat diperpanjang melalui proses registrasi di kantor imigrasi setempat. Untuk perjalanan ke Turki, paspor Indonesia masih memperoleh stiker visa on arrival dengan biaya sebesar 30 dolar AS, sedangkan Rusia mewajibkan pengajuan e-visa daring yang diproses dalam waktu empat hari kerja. Sementara itu, Ukraina, Georgia, Armenia, dan Azerbaijan memberlakukan akses tanpa visa dengan masa tinggal bervariasi antara 30 hingga 90 hari. “Kami menghimbau pelancong untuk tetap mengecek persyaratan administratif tambahan, seperti bukti asuransi perjalanan dan tiket pulang-pergi, yang kerap diminta oleh petugas imigrasi,” kata Andhika menambahkan.

Peningkatan Mobilitas WNI Pasca-Pandemi

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan, perjalanan outbound WNI ke kawasan Eropa melonjak 42 persen sepanjang Januari–September 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini diyakini dipengaruhi oleh penyesuaian regulasi visa yang lebih ramah serta pemulihan industri penerbangan. Pengelola portal perjalanan daring, Traveloka, mencatat pencarian tiket ke kota-kota seperti Belgrade, Minsk, dan Tirana meningkat tiga kali lipat dalam enam bulan terakhir. “Penghapusan visa menghilangkan hambatan psikologis terbesar bagi turis Indonesia yang ingin berwisata ke Eropa,” ungkap Kepala Kebijakan Publik Traveloka, Maria Anggraini, saat dihubungi terpisah.

Meskipun demikian, kemudahan ini juga menimbulkan kewaspadaan. Kementerian Luar Negeri mengingatkan bahwa WNI tetap wajib mematuhi aturan overstay dan tidak menyalahgunakan akses bebas visa untuk bekerja secara ilegal. Pelanggaran dapat berakibat pada deportasi serta pembatasan perjalanan di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User