Kemendagri Prihatin Tiga Bupati Terjerat OTT KPK Sebulan
Jakarta, Apaberita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sikap prihatin yang mendalam setelah tiga bupati aktif ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Ko...
Jakarta, Apaberita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sikap prihatin yang mendalam setelah tiga bupati aktif ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Rangkaian peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi agenda besar pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel. Inspektur Jenderal Kemendagri, Benni Irwan, menyebut kejadian ini sebagai “peringatan darurat” yang harus direspons dengan perbaikan sistemik.
“Kami sangat prihatin atas rentetan OTT yang menyasar kepala daerah. Ini bukan hanya persoalan hukum individual, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan yang harus segera kita benahi,” ujar Benni Irwan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Benni menambahkan bahwa Kemendagri akan segera mengambil langkah-langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Rentetan OTT dalam Satu Bulan
Operasi tangkap tangan pertama terjadi pada 12 Maret 2026 saat tim penindakan KPK menangkap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, atas dugaan suap pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp1,2 miliar yang diduga bagian dari commitment fee proyek senilai Rp25 miliar. Etik diduga menerima suap dari rekanan yang telah mengantongi proyek sejak tahun anggaran 2025.
Hanya berselang dua pekan, pada 26 Maret 2026, giliran Bupati Bener Meriah, Sarkawi, yang dijebak dalam OTT di rumah dinasnya. Sarkawi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp900 juta terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) galian C di wilayahnya. KPK juga mengamankan dokumen-dokumen penting yang menunjukkan aliran dana dari sejumlah perusahaan tambang ke rekening pribadi milik keluarga Sarkawi. Penangkapan ini mengejutkan publik Aceh karena Sarkawi sebelumnya dikenal sebagai bupati yang vokal menyuarakan anti-korupsi.
Puncaknya terjadi pada 5 April 2026, ketika KPK menangkap Bupati Majene, Arsal Aras, dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2025. Uang senilai Rp1,3 miliar ditemukan dalam kardus di ruang kerja sekda yang diduga sebagai “uang jalan” untuk pengaturan proyek. Arsal ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. “Ketiga kasus ini memiliki pola serupa, yaitu penyalahgunaan kewenangan anggaran dan perizinan oleh kepala daerah demi keuntungan pribadi atau kelompok,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Respons Kemendagri dan Sanksi Tegas
Menindaklanjuti tiga OTT tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan audit mandiri terhadap proyek-proyek strategis. Benni Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Mulai kuartal II 2026, setiap pemda yang tidak mematuhi hasil audit APIP akan kami tunda transfer dana perimbangannya,” ujarnya.
Selain itu, Kemendagri juga mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dengan aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga) milik KPK. Sistem ini akan memonitor secara real-time proses pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pengelolaan anggaran di seluruh kabupaten/kota. “Kami targetkan seluruh pemda sudah terhubung dengan SPBE-Jaga paling lambat akhir Desember 2026. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” tegas Benni.
Evaluasi Sistem Rekrutmen Kepala Daerah
Rentetan OTT ini juga memicu gelombang kritik terhadap mekanisme rekrutmen kepala daerah. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menilai bahwa fenomena korupsi di kalangan bupati bukan semata-mata akibat moralitas individu, melainkan dampak sistem politik yang membutuhkan biaya tinggi. “Calon kepala daerah yang terpilih cenderung berpikir bagaimana mengembalikan modal politiknya, sehingga ruang untuk melakukan korupsi terbuka lebar. Ini harus diatasi dengan pembiayaan politik yang transparan dan bantuan dana publik yang memadai,” kata Siti saat dihubungi Apaberita.
Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Pimpinan KPK pada Kamis (9/4/2026) untuk membahas penguatan integritas pemimpin daerah. Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong revisi Undang-Undang Pilkada agar partai politik memiliki mekanisme penyaringan calon yang lebih ketat. “Kami ingin ada klausul larangan bagi mantan narapidana korupsi atau kader dengan catatan pelanggaran etik berat untuk mencalonkan diri,” ujar Doli.
Kemendagri, sementara itu, berkomitmen untuk memperluas program Pendidikan Anti Korupsi bagi bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2027. Materi pendidikan akan mencakup aspek hukum, etika pemerintahan, dan studi kasus pemberantasan korupsi. “Pencegahan harus dimulai jauh sebelum seseorang menjabat. Kami tidak ingin lagi ada pemimpin daerah yang tergoda melakukan korupsi karena ketidaktahuan atau budaya yang dibangun sejak pencalonan,” tutup Benni Irwan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sejumlah kontraktor dan anggota DPRD di tiga kabupaten tersebut. Kemendagri memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Baca juga:
Comments (0)