Delapan Saksi Diperiksa Terkait Tewasnya Pekerja di Gorong-gorong Jakarta Timur

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja di proyek saluran air bawah tanah di kawasan Bambu Apus, Cipayung, pada Jumat, 11 Juli 2026. H...

Jul 12, 2026 - 22:01
0 0
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Tewasnya Pekerja di Gorong-gorong Jakarta Timur

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja di proyek saluran air bawah tanah di kawasan Bambu Apus, Cipayung, pada Jumat, 11 Juli 2026. Hingga Selasa (15/7/2026), penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan insiden maut tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim.

"Kami telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, yang terdiri dari rekan kerja korban, mandor lapangan, pengawas proyek, perwakilan perusahaan kontraktor, serta warga sekitar yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan ini untuk mengonstruksi secara utuh rangkaian peristiwa dan menentukan ada tidaknya unsur kelalaian yang melanggar ketentuan hukum," ujar Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hendro Prasetyo, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/7/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), insiden bermula pada Jumat, 11 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiga pekerja—berinisial S (35), T (28), dan R (40)—tengah melakukan perbaikan pipa dan pembersihan endapan di dalam gorong-gorong berdiameter terbatas yang terletak di Jalan Raya Bambu Apus, tidak jauh dari kompleks perumahan warga. Proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pemeliharaan saluran air yang dikerjakan oleh kontraktor swasta yang ditunjuk oleh dinas terkait.

Sekitar pukul 15.00 WIB, rekan kerja yang berada di luar gorong-gorong mendengar teriakan minta tolong. Ketika mencoba memberikan pertolongan, mereka mendapati aliran air di dalam saluran tiba-tiba membesar dan membawa material lumpur serta gas beracun yang diduga berasal dari tumpukan sampah organik yang membusuk. Kondisi ini membuat ketiga korban kehilangan kesadaran dan tidak dapat menyelamatkan diri. Tim pemadam kebakaran dan Basarnas yang tiba di lokasi pukul 16.20 WIB baru berhasil mengevakuasi ketiga korban dalam keadaan meninggal dunia setelah proses pemompaan air dan pengurasan lumpur berlangsung selama hampir dua jam.

Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Alat Bukti

Dalam penyelidikan yang berjalan intensif sejak Sabtu (12/7/2026), penyidik telah memeriksa delapan saksi secara bergiliran. Para saksi tersebut meliputi tiga rekan kerja yang selamat dan berada di luar gorong-gorong saat kejadian, mandor lapangan berinisial D yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan hari itu, pengawas proyek dari pihak kontraktor berinisial B, perwakilan perusahaan pelaksana proyek berinisial W, serta dua warga yang pertama kali melaporkan kejadian ke perangkat RT setempat.

"Masing-masing saksi memberikan keterangan yang saling melengkapi. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan kerja yang digunakan korban, dokumen kontrak proyek dan izin kerja, rekaman kamera pengawas dari bangunan terdekat, serta catatan laporan cuaca dan debit air saluran dari instansi terkait," jelas AKBP Hendro. Penyidik, lanjutnya, tengah mendalami apakah perusahaan telah memenuhi standar prosedur keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan teknis dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pekerjaan di ruang terbatas.

Berkas perkara, menurut AKBP Hendro, akan diarahkan pada Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. "Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan tersangka, baik dari level pengawas maupun manajemen perusahaan," tegasnya.

Imbauan Keselamatan dan Tindak Lanjut

Menanggapi insiden yang merenggut nyawa tiga pekerja ini, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Arif Satrio Nugroho, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan konstruksi dan penyedia jasa pemeliharaan infrastruktur agar memperketat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). "Kami meminta semua pihak tidak mengabaikan prosedur keselamatan, terutama untuk pekerjaan yang melibatkan ruang terbatas, ketinggian, atau area dengan risiko gas beracun dan arus air tak terduga. Setiap pekerja wajib dilengkapi alat pelindung diri yang memadai dan mendapatkan pelatihan penanganan darurat," ujarnya.

Kombes Pol. Arif juga memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Sumber Daya Air setempat guna melakukan audit dan pengawasan terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Jakarta Timur. "Jangan sampai kejadian serupa terulang. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa nyawa pekerja adalah tanggung jawab bersama," tambahnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban telah menerima santunan awal dari perusahaan kontraktor, dan proses pemakaman dilaksanakan di kampung halaman masing-masing. Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel lumpur dan gas dari dalam gorong-gorong guna melengkapi berkas perkara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User