Remaja 17 Tahun Jadi Otak Pemerkosaan Berantai di Sampang
Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial AP sebagai figur kunci dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang melibatkan puluhan pela...
Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menetapkan seorang remaja laki-laki berinisial AP sebagai figur kunci dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang melibatkan puluhan pelaku. Remaja berusia 17 tahun itu disebut sebagai inisiator yang memantik rangkaian tindak pidana kekerasan seksual yang menggemparkan wilayah tersebut.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando Polres setempat pada Selasa siang (12/7/2026). Dalam keterangannya, perwira menengah kepolisian itu mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti dan keterangan yang cukup untuk menyimpulkan peran sentral AP di antara total 27 pelaku yang telah diamankan.
Kronologi dan Jaringan Pelaku
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada awal Juli 2026. Korban, seorang gadis berusia 14 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu di sebuah lokasi di wilayah Kabupaten Sampang. Dari hasil pengembangan, polisi secara berturut-turut menangkap para pelaku yang didominasi oleh remaja dan pemuda setempat. Hingga akhirnya, penyelidikan mengerucut pada satu nama yang diyakini memiliki andil paling besar dalam menggerakkan peristiwa tersebut.
AKBP Hartono menjelaskan, pola komunikasi dan interaksi antara para pelaku menunjukkan bahwa AP bukan sekadar peserta, melainkan pihak yang merancang pertemuan dan mengatur peran masing-masing individu yang terlibat. "Dari rangkaian pemeriksaan, kami memperoleh fakta bahwa pelaku AP ini yang pertama kali membuat skenario, menghubungi pihak-pihak lain, dan menyusun rencana hingga aksi bejat itu terwujud," ungkapnya dengan nada serius.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Meskipun berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, proses pidana terhadap AP tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penyidik Satreskrim Polres Sampang telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta pendamping hukum guna memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan.
Adapun konstruksi hukum yang disangkakan kepada AP dan para pelaku lainnya ialah Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kapolres Sampang menegaskan, ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman penjara hingga 15 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan secara bersama-sama.
Penanganan Korban dan Imbauan
Di tempat yang sama, AKBP Hartono turut menyampaikan kondisi terkini korban. Saat ini, korban masih menjalani pendampingan psikologis intensif di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sampang. Tim trauma healing diterjunkan untuk memulihkan kondisi mental korban yang masih sangat labil.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Sampang, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah. "Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran sangat berharga. Lindungi anak-anak kita dengan komunikasi yang terbuka dan pengawasan yang proporsional. Jangan ragu melaporkan jika ada indikasi kekerasan sekecil apa pun," tegas Kapolres.
Polres Sampang juga memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan hingga tahap persidangan. Seluruh berkas perkara ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.
Baca juga:
Comments (0)