Mendagri Tito Instruksikan Pemda dan Dekranasda Petakan Potensi Kerajinan Daerah

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) untuk segera melakukan identifikasi menye...

Jul 12, 2026 - 22:43
0 0
Mendagri Tito Instruksikan Pemda dan Dekranasda Petakan Potensi Kerajinan Daerah

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) untuk segera melakukan identifikasi menyeluruh terhadap potensi kerajinan khas di masing-masing wilayah. Arahan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah Berbasis Budaya yang digelar di Jakarta, Sabtu (12/7/2026).

Dalam arahannya, Mendagri menekankan bahwa langkah pemetaan potensi kerajinan lokal bukan sekadar inventarisasi biasa, melainkan strategi fundamental untuk menjaga keberlanjutan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari level akar rumput. “Setiap daerah menyimpan kekayaan kerajinan yang unik, namun banyak yang belum terdata secara sistematis. Kami minta semua kepala daerah, melalui Dekranasda, segera membentuk tim khusus untuk mendokumentasikan, mengklasifikasi, dan menyusun basis data kerajinan berbasis digital paling lambat akhir tahun ini,” tegas Tito di hadapan peserta rapat.

Pilar Pelestarian Budaya dan Motor Ekonomi

Mendagri menjelaskan, kerajinan lokal bukan hanya warisan leluhur yang harus dilestarikan, melainkan juga aset ekonomi produktif yang memiliki potensi besar menciptakan lapangan kerja, terutama bagi generasi muda dan perempuan di perdesaan. “Data kami menunjukkan, serapan tenaga kerja di sektor kerajinan bisa meningkat hingga 35 persen apabila didukung rantai pasok dan pemasaran yang terintegrasi. Ini sejalan dengan target penurunan angka pengangguran nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” paparnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kemendagri telah menyiapkan payung regulasi berupa Surat Edaran Bersama yang akan ditandatangani bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pariwisata. Aturan tersebut akan mewajibkan setiap pemerintah daerah mengalokasikan minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program pengembangan industri kreatif berbasis kerajinan, termasuk pelatihan desain, standardisasi mutu, hingga fasilitasi pameran internasional.

Peta Digital dan Kolaborasi Lintas Sektor

Pada sesi diskusi, Ketua Umum Dekranasda Pusat, yang hadir secara virtual, menyatakan dukungan penuh atas arahan Mendagri. “Kami sudah menyiapkan platform pendataan nasional berbasis geospasial yang akan menghubungkan sentra-sentra kerajinan seluruh Indonesia dalam satu peta digital. Setiap produk akan dilengkapi dengan informasi asal-usul, teknik pembuatan, hingga kontak pengrajin sehingga memudahkan buyer domestik maupun mancanegara,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, identifikasi potensi ini juga harus melibatkan akademisi dan komunitas lokal untuk menjamin validitas data. Ia mencontohkan keberhasilan Kabupaten Gianyar, Bali, yang telah melakukan sensus kerajinan berbasis partisipasi warga dan berhasil meningkatkan nilai ekspor anyaman dan ukiran kayu sebesar 42 persen dalam dua tahun terakhir. Tito meminta daerah lain mereplikasi praktik tersebut dengan penyesuaian karakteristik setempat.

Dorongan Hilirisasi dan Perlindungan HKI

Selain pendataan, Mendagri secara khusus menyoroti pentingnya hilirisasi produk kerajinan agar tidak hanya dijual dalam bentuk mentah atau setengah jadi. “Kita harus bergerak dari sekadar bahan baku menjadi produk bernilai tambah tinggi. Misalnya, rotan tidak cukup sekadar dianyam jadi keranjang, tetapi harus masuk ke industri furnitur berdesain modern yang memenuhi standar pasar global,” urainya.

Ia juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para perajin, terutama indikasi geografis untuk produk-produk unggulan seperti batik tulis, tenun ikat, dan perak. “Banyak produk kita diakui pihak lain hanya karena kita lalai mendaftarkan haknya. Pemda harus hadir, mengadvokasi, dan mendampingi proses HKI tanpa biaya yang memberatkan pengrajin,” tegas Tito.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh 38 gubernur, bupati, wali kota, serta ketua Dekranasda provinsi dan kabupaten/kota. Dalam forum itu, beberapa kepala daerah menyampaikan komitmennya. Gubernur Nusa Tenggara Timur, misalnya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung membentuk satuan tugas identifikasi kerajinan tenun ikat yang tersebar di 22 kabupaten/kota, dengan target penyelesaian basis data pada Oktober 2026.

Menindaklanjuti instruksi ini, Kemendagri akan menggelar bimbingan teknis nasional pada Agustus mendatang untuk menyamakan metodologi pendataan dan penyusunan laporan. Tito menutup arahannya dengan menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat. “Saya tidak ingin ini menjadi sekadar proyek seremonial. Harus ada hasil konkret yang bisa diukur: berapa jumlah kerajinan yang terdata, berapa lapangan kerja baru yang tercipta, dan berapa persen kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB),” pungkasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User