Waka MPR Desak Aksi Nyata Tekan Lonjakan Depresi Anak
JAKARTA, Apaberita – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera merealisasikan program intervensi kesehatan mental anak ...
JAKARTA, Apaberita – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera merealisasikan program intervensi kesehatan mental anak yang terukur dan berkelanjutan. Desakan ini muncul menyusul temuan terbaru yang menunjukkan eskalasi signifikan angka depresi dan perilaku bunuh diri di kalangan anak dan remaja Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Kesejahteraan Anak yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025), Lestari menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya sistem deteksi dini dan minimnya layanan konseling di tingkat akar rumput.
“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan imbauan. Data berbicara keras: lebih dari 15 persen remaja Indonesia menunjukkan gejala depresi sedang hingga berat. Jika tidak ada aksi nyata, kita akan kehilangan satu generasi,”
tegasnya. Politisi Partai NasDem itu menekankan bahwa upaya preventif dan promotif harus menjadi pilar utama kebijakan nasional, bukan sekadar respons insidental saat kasus viral di media sosial.
Peningkatan Kasus yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2024 yang dirilis Kementerian Kesehatan, prevalensi gangguan mental emosional pada penduduk usia 10–17 tahun melonjak dari 9,8 persen pada 2018 menjadi 13,7 persen pada 2024. Lonjakan tersebut paralel dengan peningkatan upaya bunuh diri. Data Registrasi Kematian dan Autopsi Verbal yang dikompilasi Balitbangkes mencatat sedikitnya 487 kasus bunuh diri pada kelompok usia 10–19 tahun sepanjang 2024, atau setara dengan satu nyawa melayang setiap 18 jam. Angka ini nyaris dua kali lipat dibandingkan tahun 2020.
Laporan dari Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2023 juga mengonfirmasi bahwa hanya 2,6 persen anak dengan gangguan kejiwaan yang mengakses layanan profesional. “Jurang antara yang membutuhkan dan yang tertangani sangat dalam. Ini alarm darurat,” ujar Lestari Moerdijat seraya menyoroti disparitas akses antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Di sejumlah kabupaten, satu psikolog klinis anak harus melayani lebih dari 200 ribu jiwa penduduk usia muda.
Langkah Konkret yang Harus Ditempuh
Dalam forum yang sama, Waka MPR memaparkan tiga pilar langkah konkret yang menurutnya wajib dijalankan secara simultan. Pertama, integrasi skrining kesehatan mental wajib di sekolah yang dilakukan dua kali setahun dengan instrumen standar nasional. Kedua, penambahan unit layanan psikososial primer di 10.236 Puskesmas yang belum memiliki tenaga psikolog klinis melalui rekrutmen dan penempatan ASN fungsional secara masif. Ketiga, revitalisasi program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) agar tak sekadar menjadi catatan administrasi, melainkan benar-benar menjadi simpul konseling ramah anak di tiap kecamatan.
“Skrining di sekolah harus seperti imunisasi, tidak boleh ditunda. Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar tahun ajaran baru nanti program ini bisa berjalan,” ungkap Lestari. Ia pun mendorong alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan untuk mendukung operasional konselor sebaya dan pelatihan guru Bimbingan Konseling dalam pendekatan kesehatan mental berbasis trauma.
Tak hanya dari sisi pemerintah, Lestari mengajak sektor swasta dan platform digital untuk bertanggung jawab. Ia mengusulkan pembentukan advisory council lintas kementerian dan perusahaan teknologi guna menekan konten yang berpotensi memicu depresi, perundungan siber, dan glorifikasi tindakan bunuh diri. “Algoritma yang menghadirkan konten merusak kesehatan mental anak harus dihentikan di hulu. Ini bagian dari perlindungan anak di ruang digital,” tambahnya.
Dorongan Percepatan Regulasi
Di tingkat legislasi, Lestari Moerdijat yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Badan Legislasi DPR tengah menginisiasi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Mental yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. RUU ini, menurut dia, akan memperkuat mandat penyediaan layanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan dasar serta mengamanatkan alokasi anggaran minimal 5 persen dari total belanja kesehatan untuk penanganan kesehatan mental.
“RUU ini bukan hanya tentang pengobatan, tetapi ekosistem perlindungan kesehatan mental sejak dini, dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan kerja kelak. Kami menargetkan draf final selesai pada masa sidang ketiga 2026,” jelasnya. MPR, tambah Lestari, akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan kementerian terkait memasukkan indikator kesehatan mental anak sebagai salah satu key performance indicator (KPI) pembangunan sumber daya manusia.
Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan dukungan. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dihubungi terpisah menekankan bahwa setiap hari pihaknya menerima rata-rata 12 pengaduan yang berkaitan dengan kondisi psikologis anak, mulai dari kecemasan berlebih akibat tekanan akademik hingga percobaan bunuh diri yang dipicu konflik keluarga. Momentum ini diharapkan menjadi titik tolak reformasi sistem perlindungan anak yang benar-benar berpihak pada kesehatan holistik, bukan hanya fisik.
Baca juga:
Comments (0)