Hensat Apresiasi Sikap Tegas Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Pengamat politik Hendri Satrio menilai publik kian mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, terutama setelah penanganan kasus yang menyeret eks pejaba...

Jul 12, 2026 - 23:11
0 0
Hensat Apresiasi Sikap Tegas Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Pengamat politik Hendri Satrio menilai publik kian mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, terutama setelah penanganan kasus yang menyeret eks pejabat tinggi negara Febrie Adriansyah. Menurut Hensat, keberpihakan kepala negara pada penegakan hukum tanpa pandang bulu telah memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen antikorupsi pemerintah.

“Publik melihat Presiden Prabowo tidak main-main. Ketika kasus seperti yang melibatkan Febrie Adriansyah muncul, respons cepat dan instruksi tegas dari Presiden langsung menjadi perhatian luas. Ini membuktikan bahwa agenda pemberantasan korupsi benar-benar menjadi prioritas,” ujar Hensat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Perintah Langsung untuk Usut Tuntas

Kasus Febrie Adriansyah mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1,2 triliun pada awal Juni 2026. Tidak butuh waktu lama, Presiden Prabowo langsung menggelar rapat terbatas bersama pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 10 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Presiden memberikan arahan untuk mengusut tuntas perkara tanpa intervensi.

“Presiden menegaskan agar tidak ada pihak yang dilindungi. Pressure-nya jelas: hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Ini menunjukkan keberpihakan yang tidak setengah-setengah,” kata Hensat, mengutip pernyataan Presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers usai rapat.

Berdasarkan data KPK, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam pengaturan lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan di lima provinsi pada tahun anggaran 2023-2024. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp420 miliar. Penetapan tersangka terhadap sosok yang pernah menjadi orang kepercayaan sejumlah pimpinan partai politik ini menuai perhatian karena mengindikasikan bahwa pemerintah serius menindak pelaku korupsi dari kalangan mana pun.

Dukungan Publik Menguat

Hensat merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) pada akhir Juni 2026, yang menunjukkan kenaikan tingkat kepuasan publik terhadap kebijakan antikorupsi pemerintah sebesar 12,4 persen dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Sebanyak 68,7 persen responden menyatakan yakin bahwa Presiden Prabowo tidak akan melindungi koruptor meskipun terkait dengan tokoh-tokoh politik berpengaruh.

“Angka ini signifikan. Masyarakat merespons positif setiap langkah konkret penegakan hukum. Kasus Febrie ini menjadi batu ujian, dan pemerintah berhasil melewatinya dengan mendapat persepsi positif,” imbuh Hensat.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dewan Perwakilan Rakyat melalui juru bicaranya, Deddy Sitorus, menyatakan mendukung penuh instruksi Presiden untuk transparansi penuh dalam penyelidikan kasus tersebut. “Kami di Komisi III mengapresiasi ketegasan Presiden. Ini momentum untuk membangun kembali kredibilitas penegakan hukum di Indonesia,” kata Deddy dalam Rapat Koordinasi Pengawasan di Gedung DPR, Senin (6/7/2026).

Langkah Lanjutan dan Pencegahan

Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK telah mengamankan sejumlah aset milik Febrie Adriansyah, termasuk tanah dan bangunan di kawasan elite Jakarta Selatan serta rekening bernilai Rp78 miliar. Kejaksaan Agung pun membentuk tim gabungan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan semua aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan ke kas negara.

Di sisi pencegahan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penguatan Integritas Penyelenggara Negara, yang mewajibkan pelaporan keuangan lebih ketat dan audit proyek secara berkala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aturan ini, menurut Hensat, menjadi bukti bahwa keberpihakan Presiden tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga sistematis.

“Sebuah keberanian politik yang langka. Dalam situasi polarisasi politik yang masih terasa, Presiden justru memilih untuk memotong jalur perlindungan dengan membuka ruang penyelidikan seluas-luasnya. Ini yang membuat publik merasa dipihak,” pungkas Hensat, seraya menekankan bahwa kasus Febrie Adriansyah menjadi tolok ukur keberhasilan agenda antikorupsi kabinet saat ini. Dengan perkembangan yang ada, masyarakat kini menanti proses persidangan yang dijadwalkan mulai pada Agustus 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User