Langkah Tegas Presiden Prabowo Tangani Tiga Kasus Korupsi Menuai Apresiasi
Jakarta, Apaberita – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Muhammad Rullyandi, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menangani tiga kasus du...
Jakarta, Apaberita – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Muhammad Rullyandi, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menangani tiga kasus dugaan korupsi strategis yang menjadi sorotan publik. Keputusan Presiden yang menginstruksikan pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dinilai sebagai terobosan tepat dan mencerminkan efektivitas penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan negara.
"Langkah Presiden Prabowo sangat tegas dan terukur. Pelimpahan ini bukan hanya memperlihatkan keberanian, tetapi juga pemahaman mendalam tentang kapasitas institusi penegak hukum dalam menangani perkara bernilai kerugian negara triliunan rupiah," ujar Rullyandi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Tiga Kasus dengan Bobot Kerugian Strategis
Ketiga kasus yang dimaksud mencakup dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) di Kementerian Pertahanan, skandal impor gula ilegal yang melibatkan mantan pejabat tinggi, serta mega-korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mengalir ke jaringan perusahaan fiktif. Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan menyebut total potensi kerugian negara dari tiga perkara ini melampaui Rp40 triliun.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Presiden meminta agar penanganan ketiga kasus tersebut dikonsolidasikan di bawah kendali penuh Jaksa Agung. Pertimbangan utamanya, selain skala kerugian yang luar biasa besar, juga karena kompleksitas jaringan yang melibatkan multi-yurisdiksi dan memerlukan kewenangan penyidikan yang utuh serta akses terhadap kerja sama internasional yang dimiliki institusi Adhyaksa.
Pelimpahan ke Kejaksaan Agung Dinilai Tepat dan Efektif
Rullyandi menekankan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dengan kewenangan tersebut, Kejaksaan Agung dapat menyatukan seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi tanpa hambatan koordinasi lintas lembaga yang kerap memperlambat penanganan kasus besar.
"Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung memiliki rekam jejak mengesankan dalam menyelesaikan perkara-perkara kakap. Mulai dari kasus Asabri, Jiwasraya, hingga Satelit Kementerian Pertahanan, semua dituntaskan dengan pendekatan multidoor yang tidak mungkin dilakukan oleh lembaga dengan kewenangan terbatas," ujarnya.
Dia menambahkan, pelimpahan ini sekaligus menindaklanjuti hasil audit investigatif BPK yang sudah diserahterimakan kepada aparat penegak hukum pada awal Januari 2026. "Dengan masuknya audit final, Kejaksaan Agung memiliki pijakan kuat untuk segera menetapkan tersangka. Tidak ada lagi alasan bagi proses hukum untuk tertunda," tegasnya.
Komitmen Anti-Korupsi yang Berkelanjutan
Menurut Rullyandi, langkah Presiden Prabowo merupakan bagian dari mandat konstitusional yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Presiden, lanjutnya, sedang mengembalikan marwah penegakan hukum yang tidak pandang bulu dengan menempatkan kerugian negara sebagai parameter utama, bukan sekadar indikator politis.
"Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Pemerintah pada Desember 2025 lalu, Presiden Prabowo secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap kejahatan yang menggerus anggaran pertahanan dan kesejahteraan rakyat. Keputusan pelimpahan ini adalah eksekusi dari pernyataan tersebut," jelas Rullyandi.
Ia juga menyoroti bahwa penanganan terpadu di Kejaksaan Agung membuka peluang penerapan pidana tambahan berupa uang pengganti dan perampasan aset secara lebih optimal. Sebab, dalam perkara korupsi berskala besar, pengembalian kerugian negara menjadi target yang sama pentingnya dengan pemidanaan pelaku.
Respon Cepat Kejaksaan dan Dampak Politik
Sumber internal di Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa tim gabungan jaksa penyidik telah dibentuk pada Jumat (7/2/2026) dini hari. Tim tersebut terdiri dari jaksa senior yang telah menangani perkara serupa, dengan pengalaman di bidang kejahatan keuangan dan pemulihan aset lintas negara. Surat perintah penyidikan akan diterbitkan segera setelah ekspose perkara dilakukan pekan depan.
Di ranah politik, Fraksi-fraksi di DPR menyambut positif instruksi Presiden ini. Meski sejumlah anggota Komisi III mengingatkan agar proses tidak dijadikan ajang politisasi oleh pihak tertentu, pandangan dominan di parlemen adalah mendukung percepatan penuntasan tiga kasus yang telah meresahkan publik tersebut.
"Ini adalah ujian kepemimpinan Presiden. Jika sukses, citra Pemberantasan Korupsi di era ini akan melampaui periode-periode sebelumnya, karena bicara soal kedaulatan hukum yang nyata, bukan propaganda," pungkas Rullyandi.
Baca juga:
Comments (0)