Remaja 17 Tahun Diduga Jadi Otak Pemerkosaan Gadis di Sampang
SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap satu pelaku yang diduga menjadi otak sekaligus pemicu rangkaian pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Pelaku yang masih berstatus a...
SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap satu pelaku yang diduga menjadi otak sekaligus pemicu rangkaian pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur. Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur itu diketahui berinisial AP (17), dan disebut memiliki peran paling menentukan dalam kasus yang melibatkan puluhan tersangka. Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi titik terang dalam proses penyidikan yang telah berlangsung intensif.
Identitas Pelaku Kunci Terungkap
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (11/7/2026), AKBP Hartono menjelaskan bahwa penyidik berhasil menetapkan AP sebagai tersangka utama. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah saksi, kami mendapati bahwa saudara AP bukan hanya ikut serta, melainkan menjadi aktor yang merancang dan memancing terjadinya pemerkosaan berantai ini,” ujarnya. Pernyataan tersebut sekaligus membantah dugaan awal yang menyebut seluruh pelaku memiliki peran setara.
AP diketahui berdomisili di sekitar kecamatan tempat kejadian perkara. Ia diduga memanfaatkan relasi sosial dengan korban untuk menjerumuskan gadis berusia 15 tahun itu ke dalam situasi rentan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa komunikasi awal antara AP dan korban terjadi melalui media sosial sebelum berlanjut pada pertemuan langsung yang berujung pada serangkaian aksi kekerasan seksual. Polisi juga menemukan bukti percakapan digital yang mengindikasikan adanya niat terencana, bukan sekadar kejahatan spontan.
Korban dan Jumlah Pelaku yang Mencengangkan
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang remaja putri berusia 15 tahun warga salah satu desa di Kabupaten Sampang, melapor kepada keluarganya pada awal Juli 2026. Ia mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh banyak laki-laki secara bergantian dalam rentang waktu yang berbeda. Total pelaku yang berhasil diidentifikasi sementara oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang mencapai 27 orang, dan angka tersebut masih mungkin bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi AP adalah dengan mendekati korban, lalu mengondisikan agar korban berada di lokasi yang telah disiapkan. Setelah itu, AP memanggil rekan-rekannya untuk melakukan aksi bejat tersebut. Beberapa pertemuan berlangsung di rumah kosong dan area terpencil di sekitar pemukiman. Dari 27 tersangka, sebagian besar masih berusia remaja hingga dewasa muda, termasuk pelaku-pelaku yang berstatus pelajar dan pengangguran.
Tersangka Dijerat dengan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AP bersama tersangka lain dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh lebih dari satu orang. Mengingat AP masih berusia 17 tahun, proses peradilan akan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), namun dengan ancaman pidana yang tetap serius.
“Kami sudah menahan AP setelah melalui mekanisme yang diatur dalam UU SPPA. Proses hukum terhadap anak tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan hak-hak anak sebagai tersangka, tapi tidak mengurangi ketegasan kami,” tegas AKBP Hartono. Sementara itu, sebanyak 26 tersangka lainnya juga sudah diamankan secara bertahap dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang diduga turut terlibat.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Di luar penindakan hukum, aparat kepolisian bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sampang memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban. Kondisi kejiwaan korban sempat terguncang berat dan membutuhkan penanganan trauma mendalam. “Korban saat ini dalam penanganan tim psikolog dan pekerja sosial. Kami berkomitmen memulihkan kondisi psikisnya agar ia dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik,” kata Kepala DP3A Sampang yang turut hadir dalam konferensi pers.
Pengungkapan otak pelaku ini disambut serius oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan korban tak mendapat stigma dari masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak, terutama di era digital yang kerap disalahgunakan untuk menjerumuskan remaja ke dalam lingkaran kejahatan seksual.
Reaksi Masyarakat dan Imbauan Kepolisian
Warga Sampang bereaksi keras atas terungkapnya kasus ini. Beberapa elemen masyarakat menggelar doa bersama untuk korban sambil mendesak hukuman maksimal bagi para pelaku. Di sisi lain, Polres Sampang mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. “Kami menjamin setiap pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKBP Hartono.
Sampai berita ini diturunkan, berkas perkara AP sedang dalam tahap penyelesaian untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang lebih luas, mengingat jumlah tersangka yang mencapai puluhan dan pola rekrutmen yang diduga dilakukan secara berantai melalui media sosial.
Baca juga:
Comments (0)