Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Cikarang
CIKARANG, Apaberita – Kepolisian Resor Metro Bekasi menindaklanjuti laporan keluarga terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan muda di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi....
CIKARANG, Apaberita – Kepolisian Resor Metro Bekasi menindaklanjuti laporan keluarga terkait dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan muda di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat setelah video korban dengan luka memar di sekujur tubuh viral di media sosial pada Kamis (15/5/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andi Sulistyo, menegaskan bahwa penyelidikan sedang berjalan. “Kami telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga pada Jumat dini hari. Saat ini tim masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi pasti kejadian,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (16/5/2025).
Kronologi Berdasarkan Laporan Keluarga
Berdasarkan keterangan awal, korban berinisial NA (23) diduga mengalami kekerasan fisik oleh pacarnya sendiri, yang diidentifikasi sebagai RAP (27), di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Barat. Keluarga korban menyatakan bahwa komunikasi dengan NA terputus selama hampir empat hari sebelum video tersebut tersebar.
“Adik kami tidak bisa dihubungi sejak hari Senin. Kami sudah mencari ke tempat biasanya, tapi tidak ada kabar. Begitu video itu muncul, kami langsung yakin itu adik kami dan langsung melapor ke Polsek Cikarang Barat,” ungkap kakak kandung korban, Fitriani, di hadapan penyidik.
Dalam laporan tertulis yang diterima Apaberita, keluarga menuturkan bahwa NA memiliki hubungan asmara dengan terlapor selama kurang lebih delapan bulan. Hubungan tersebut diduga diwarnai kekerasan psikis dan fisik yang kian meningkat dalam dua bulan terakhir.
Tindakan Cepat Polsek dan Satreskrim
Begitu laporan diterima, Polsek Cikarang Barat dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyekapan telah dipasang garis polisi.
Kepala Unit PPA, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ratna Dewi, menyatakan bahwa visum et repertum telah dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. “Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di lengan, punggung, dan wajah korban. Kami juga menemukan beberapa bukti pendukung di lokasi, termasuk gawai yang diduga milik korban,” terangnya.
AKP Ratna menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas lengkap terlapor dan tengah melakukan pengejaran. “Yang bersangkutan tidak berada di tempat saat kami lakukan penggeledahan. Kami mengimbau RAP untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik akan menjerat terlapor dengan pasal berlapis. Selain Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. “Tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang diterapkan, bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut dan pengakuan korban,” kata Kombes Pol Andi.
Polda Metro Jaya turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini mengingat viralnya video dan tingginya sorotan publik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rizki Hartono, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. “Setiap laporan kekerasan terhadap perempuan adalah prioritas. Kami tidak akan mentoleransi bentuk kekerasan apa pun,” ujarnya.
Pendampingan Psikologis dan Pemulihan
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi langsung menurunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Kepala DP3A, Dewi Kusumawati, menyatakan bahwa korban saat ini dalam kondisi traumatis namun sudah dapat berkomunikasi secara terbatas.
“Kami menempatkan korban di rumah aman yang dikelola oleh pemerintah. Pendampingan psikologis akan dilakukan secara intensif selama setidaknya tiga bulan ke depan, sesuai dengan standar pemulihan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan berbasis gender,” jelasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan intim. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang tahun 2024 tercatat 4.178 kasus kekerasan dalam pacaran di Indonesia, dengan mayoritas korban berusia 18–25 tahun.
Polres Metro Bekasi membuka posko pengaduan khusus di setiap polsek dan mengaktifkan layanan Hotline 112 bagi warga yang mengetahui atau menjadi korban kekerasan. “Jangan ragu melapor. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pungkas Kombes Pol Andi.
Baca juga:
Comments (0)